<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Setya Novanto Sehat, Siap Dengarkan Putusan Sela</title><description>Setya Novanto siap mendengarkan putusan sela dari hakim.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/01/02/337/1838765/setya-novanto-sehat-siap-dengarkan-putusan-sela</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/01/02/337/1838765/setya-novanto-sehat-siap-dengarkan-putusan-sela"/><item><title>Setya Novanto Sehat, Siap Dengarkan Putusan Sela</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/01/02/337/1838765/setya-novanto-sehat-siap-dengarkan-putusan-sela</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/01/02/337/1838765/setya-novanto-sehat-siap-dengarkan-putusan-sela</guid><pubDate>Selasa 02 Januari 2018 12:22 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/01/02/337/1838765/setya-novanto-sehat-siap-dengarkan-putusan-sela-9NTT8V71m4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Setya Novanto. (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/01/02/337/1838765/setya-novanto-sehat-siap-dengarkan-putusan-sela-9NTT8V71m4.jpg</image><title>Setya Novanto. (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi E-KTP Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail mengatakan, kliennya dalam kondisi sehat dan siap menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda putusan sela pada Kamis 4 Januari 2018 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Maqdir usai berkunjung di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Selasa (2/1/2018). &quot;Sehat tak ada masalah. Siap untuk mendengarkan dengan baik, siap dengarkan putusan sela,&quot; ujar Maqdir.
Maqdir mengungkapkan dalam kunjungannya kali ini, dirinya bersama dengan kliennya itu juga berdiskusi soal persiapan sidang dengan agenda putusan sela tersebut.
(Baca juga: Istri dan Pengacara Kunjungi Setnov di Rutan KPK)
Maqdir mengaku tak memiliki strategi atau persiapan khusus apapun mengenai putusan hakim, apakah akan menerima atau menolak esepsi yang diajukan Setnov. &quot;Paling duduk manis saja nanti dengarkan putusan, apakah hakim terima eksepsi atau justru hakim mengatakan bahwa eksepsi kami banyak pokok perkaranya kami dengar saja,&quot; ucap dia.

Lebih dalam, Maqdir mengatakan siap dengan segala keputusan yang akan diberikan oleh Majelis Hakim, termasuk apabila ditolaknya nota keberatan pihaknya.
&quot;Kami siap untuk itu, kami diskusika, bisa saja menerima eksepsi kami dan bisa juga menolak, artinya kita siap dua-duanya, siap dikabulkan dan ditolak, itu yang kami bicarakan,&quot; tutup dia.
Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak  pidana korupsi yang mengakibatkan &amp;lrm;kerugian negara sekira Rp2,3 triliun  dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai  pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek E-KTP yang sedang  dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat  (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah  dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


</description><content:encoded>JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi E-KTP Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail mengatakan, kliennya dalam kondisi sehat dan siap menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda putusan sela pada Kamis 4 Januari 2018 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Maqdir usai berkunjung di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Selasa (2/1/2018). &quot;Sehat tak ada masalah. Siap untuk mendengarkan dengan baik, siap dengarkan putusan sela,&quot; ujar Maqdir.
Maqdir mengungkapkan dalam kunjungannya kali ini, dirinya bersama dengan kliennya itu juga berdiskusi soal persiapan sidang dengan agenda putusan sela tersebut.
(Baca juga: Istri dan Pengacara Kunjungi Setnov di Rutan KPK)
Maqdir mengaku tak memiliki strategi atau persiapan khusus apapun mengenai putusan hakim, apakah akan menerima atau menolak esepsi yang diajukan Setnov. &quot;Paling duduk manis saja nanti dengarkan putusan, apakah hakim terima eksepsi atau justru hakim mengatakan bahwa eksepsi kami banyak pokok perkaranya kami dengar saja,&quot; ucap dia.

Lebih dalam, Maqdir mengatakan siap dengan segala keputusan yang akan diberikan oleh Majelis Hakim, termasuk apabila ditolaknya nota keberatan pihaknya.
&quot;Kami siap untuk itu, kami diskusika, bisa saja menerima eksepsi kami dan bisa juga menolak, artinya kita siap dua-duanya, siap dikabulkan dan ditolak, itu yang kami bicarakan,&quot; tutup dia.
Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak  pidana korupsi yang mengakibatkan &amp;lrm;kerugian negara sekira Rp2,3 triliun  dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai  pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek E-KTP yang sedang  dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat  (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah  dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


</content:encoded></item></channel></rss>
