<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>JPU KPK Ajukan Banding Atas Vonis Terdakwa Korupsi E-KTP Andi Narogong </title><description>Banding untuk mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang terlibat kasus megakorupsi bernilai proyek Rp5,9 triliun.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/01/02/337/1839016/jpu-kpk-ajukan-banding-atas-vonis-terdakwa-korupsi-e-ktp-andi-narogong</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/01/02/337/1839016/jpu-kpk-ajukan-banding-atas-vonis-terdakwa-korupsi-e-ktp-andi-narogong"/><item><title>JPU KPK Ajukan Banding Atas Vonis Terdakwa Korupsi E-KTP Andi Narogong </title><link>https://news.okezone.com/read/2018/01/02/337/1839016/jpu-kpk-ajukan-banding-atas-vonis-terdakwa-korupsi-e-ktp-andi-narogong</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/01/02/337/1839016/jpu-kpk-ajukan-banding-atas-vonis-terdakwa-korupsi-e-ktp-andi-narogong</guid><pubDate>Selasa 02 Januari 2018 18:16 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/01/02/337/1839016/jpu-kpk-ajukan-banding-atas-vonis-terdakwa-korupsi-e-ktp-andi-narogong-pD1ORqCMuj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Andi Narogong (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/01/02/337/1839016/jpu-kpk-ajukan-banding-atas-vonis-terdakwa-korupsi-e-ktp-andi-narogong-pD1ORqCMuj.jpg</image><title>Andi Narogong (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Andi Narogong sendiri divonis delapan tahun penjara subsidair enam bulan dengan denda Rp1 miliar, karena terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP sehingga merugikan negara Rp,2,3 triliun.

&quot;JPU telah menyatakan banding untuk putusan pengadilan tipikor dengan terdakwa Andi Agustinus (Andi Narogong),&quot; ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2017).
&amp;nbsp;(Baca: Menatap Optimis Penuntasan Kasus Korupsi E-KTP di 2018)
Banding tersebut, kata Febri untuk mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak lain secara bersama-sama dalam kasus megakorupsi bernilai proyek Rp5,9 triliun itu.

&quot;Dalam proses banding ini yang menjadi fokus JPU adalah penerapan hukum,terutama terkait dengan pihak-pihak yang melakukan korupsi bersama-sama dan penerapan hukum Pasal 2 dan Pasal 3,&quot; papar Febri.

Febri berharap dengan adanya pengajuan banding ini, akan semakin menguatkan bukti dan fakta lainnya guna membongkar kasus korupsi e-KTP.
&amp;nbsp;(Baca juga: Korupsi E-KTP, Andi Narogong Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar)
&quot;Diharapkan nanti dalam proses yang sedang berjalan Irman dan Sugiharto juga sedang berjalan dan andi Narogong banding sudah, ini akan menguatkan satu sama lain dalam bongkar kasus e-KTP ini,&quot; ucap Febri.

Dalam kasus korupsi ini, Andi Narogong dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1)&amp;lrm; ke-1 KUHP.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8xMi8yMi8xLzEwNjkwNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Andi Narogong sendiri divonis delapan tahun penjara subsidair enam bulan dengan denda Rp1 miliar, karena terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP sehingga merugikan negara Rp,2,3 triliun.

&quot;JPU telah menyatakan banding untuk putusan pengadilan tipikor dengan terdakwa Andi Agustinus (Andi Narogong),&quot; ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2017).
&amp;nbsp;(Baca: Menatap Optimis Penuntasan Kasus Korupsi E-KTP di 2018)
Banding tersebut, kata Febri untuk mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak lain secara bersama-sama dalam kasus megakorupsi bernilai proyek Rp5,9 triliun itu.

&quot;Dalam proses banding ini yang menjadi fokus JPU adalah penerapan hukum,terutama terkait dengan pihak-pihak yang melakukan korupsi bersama-sama dan penerapan hukum Pasal 2 dan Pasal 3,&quot; papar Febri.

Febri berharap dengan adanya pengajuan banding ini, akan semakin menguatkan bukti dan fakta lainnya guna membongkar kasus korupsi e-KTP.
&amp;nbsp;(Baca juga: Korupsi E-KTP, Andi Narogong Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar)
&quot;Diharapkan nanti dalam proses yang sedang berjalan Irman dan Sugiharto juga sedang berjalan dan andi Narogong banding sudah, ini akan menguatkan satu sama lain dalam bongkar kasus e-KTP ini,&quot; ucap Febri.

Dalam kasus korupsi ini, Andi Narogong dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1)&amp;lrm; ke-1 KUHP.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8xMi8yMi8xLzEwNjkwNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
