<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Banding Andi Narogong Jadi Pintu Masuk KPK Jerat Para Penikmat Korupsi E-KTP   </title><description>Proses banding Andi Narogong menjadi pintu masuk bagi KPK untuk bongkar penikmat duit korupsi E-KTP.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/01/03/337/1839198/banding-andi-narogong-jadi-pintu-masuk-kpk-jerat-para-penikmat-korupsi-e-ktp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/01/03/337/1839198/banding-andi-narogong-jadi-pintu-masuk-kpk-jerat-para-penikmat-korupsi-e-ktp"/><item><title>Banding Andi Narogong Jadi Pintu Masuk KPK Jerat Para Penikmat Korupsi E-KTP   </title><link>https://news.okezone.com/read/2018/01/03/337/1839198/banding-andi-narogong-jadi-pintu-masuk-kpk-jerat-para-penikmat-korupsi-e-ktp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/01/03/337/1839198/banding-andi-narogong-jadi-pintu-masuk-kpk-jerat-para-penikmat-korupsi-e-ktp</guid><pubDate>Rabu 03 Januari 2018 06:30 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/01/03/337/1839198/banding-andi-narogong-jadi-pintu-masuk-kpk-jerat-para-penikmat-korupsi-e-ktp-yJbr8MV08J.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK Febridiansyah (Foto: Okezone) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/01/03/337/1839198/banding-andi-narogong-jadi-pintu-masuk-kpk-jerat-para-penikmat-korupsi-e-ktp-yJbr8MV08J.JPG</image><title>Juru Bicara KPK Febridiansyah (Foto: Okezone) </title></images><description>
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding terhadap vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, bahwa banding Andi Narogong tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk menjerat pihak-pihak lain yang secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP.

&quot;&amp;lrm;Dalam proses banding ini yang menjadi fokus JPU adalah penerapan hukum, terutama terkait dengan pihak-pihak yang melakukan korupsi bersama-sama dan penerapan hukum di Pasal 2 dan 3,&quot; kata Febri melalui pesan singkatnya, Rabu (3/1/2017).

Sebelumnya, Andi Narogong sendiri divonis delapan tahun penjara subsidair enam bulan kurungan dengan denda Rp1 miliar, karena terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP sehingga merugikan negara Rp,2,3 triliun.
&amp;nbsp;(Baca Juga: KPK Periksa Kakak Andi Narogong Terkait Penyelidikan Baru Kasus E-KTP)
Kata Febri, dengan proses banding tersebut pihaknya dapat membongkar keterlibatan pihak-pihak lain yang secara bersama-sama memuluskan proyek senilai Rp5,9 triliun ini.

&quot;Diharapkan nanti dalam proses yang sedang berjalan Irman dan Sugiharto juga sedang berjalan dan andi Narogong banding sudah, ini akan menguatkan satu sama lain dalam bongkar kasus e-KTP ini,&quot; ucap Febri.

Dalam kasus korupsi ini, Andi Narogong dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1)&amp;lrm; ke-1 KUHP.

</description><content:encoded>
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding terhadap vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, bahwa banding Andi Narogong tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk menjerat pihak-pihak lain yang secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP.

&quot;&amp;lrm;Dalam proses banding ini yang menjadi fokus JPU adalah penerapan hukum, terutama terkait dengan pihak-pihak yang melakukan korupsi bersama-sama dan penerapan hukum di Pasal 2 dan 3,&quot; kata Febri melalui pesan singkatnya, Rabu (3/1/2017).

Sebelumnya, Andi Narogong sendiri divonis delapan tahun penjara subsidair enam bulan kurungan dengan denda Rp1 miliar, karena terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP sehingga merugikan negara Rp,2,3 triliun.
&amp;nbsp;(Baca Juga: KPK Periksa Kakak Andi Narogong Terkait Penyelidikan Baru Kasus E-KTP)
Kata Febri, dengan proses banding tersebut pihaknya dapat membongkar keterlibatan pihak-pihak lain yang secara bersama-sama memuluskan proyek senilai Rp5,9 triliun ini.

&quot;Diharapkan nanti dalam proses yang sedang berjalan Irman dan Sugiharto juga sedang berjalan dan andi Narogong banding sudah, ini akan menguatkan satu sama lain dalam bongkar kasus e-KTP ini,&quot; ucap Febri.

Dalam kasus korupsi ini, Andi Narogong dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1)&amp;lrm; ke-1 KUHP.

</content:encoded></item></channel></rss>
