<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menko Polhukam Tegaskan KPK Berhak Periksa Siapapun dalam Perkara Korupsi</title><description>&quot;Hak KPK untuk memanggil siapapun yang dianggap berkaitan dengan kasus-kasus korupsi, itu silakan saja KPK&quot;</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/01/03/337/1839596/menko-polhukam-tegaskan-kpk-berhak-periksa-siapapun-dalam-perkara-korupsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/01/03/337/1839596/menko-polhukam-tegaskan-kpk-berhak-periksa-siapapun-dalam-perkara-korupsi"/><item><title>Menko Polhukam Tegaskan KPK Berhak Periksa Siapapun dalam Perkara Korupsi</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/01/03/337/1839596/menko-polhukam-tegaskan-kpk-berhak-periksa-siapapun-dalam-perkara-korupsi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/01/03/337/1839596/menko-polhukam-tegaskan-kpk-berhak-periksa-siapapun-dalam-perkara-korupsi</guid><pubDate>Rabu 03 Januari 2018 19:19 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/01/03/337/1839596/menko-polhukam-tegaskan-kpk-berhak-periksa-siapapun-dalam-perkara-korupsi-8RZLpyOC60.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Polhukam Wiranto (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/01/03/337/1839596/menko-polhukam-tegaskan-kpk-berhak-periksa-siapapun-dalam-perkara-korupsi-8RZLpyOC60.jpg</image><title>Menko Polhukam Wiranto (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lrm;JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101.

Wiranto menegaskan, lembaga antirasuah tersebut berhak dan memiliki kewenangan untuk memeriksa siapapun termaksud pensiunan prajurit TNI dalam dugaan perkara korupsi.

&quot;Hak KPK untuk memanggil siapapun yang dianggap berkaitan dengan kasus-kasus korupsi, itu silakan saja KPK,&quot; kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/1/2018).
&amp;nbsp;(Baca: Dugaan Korupsi Helikopter AW-101, Panglima TNI: Usut Tuntas Kasus Itu!)
KPK memeriksa Agus sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh untuk kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW 101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016-2017.

Mantan Panglima ABRI itu memastikan, pemerintah tak akan mencapuri urusan KPK dalam mengusut kasus apapun. &quot;Kalau urusan KPK kan, sudah lama kita sampaikan pemerintah tidak akan campur tangan ya soal-soal seperti itu,&quot; ucap dia.
&amp;nbsp;(Baca juga: Periksa Eks KSAU di Kasus Heli AW-101, KPK: Terima Kasih Panglima TNI)
Seperti diketahui, KPK menduga PT Diratama Jaya Mandiri telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar dalam dugaan perkara korupsi ini. Pada Februari 2016, setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar.

Saat perjanjian kontrak itu berjalan, Agus masih menjabat sebagai KSAU. Sementara itu, Puspom TNI telah menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka.

Ia disangka dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017. Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.


</description><content:encoded>&amp;lrm;JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101.

Wiranto menegaskan, lembaga antirasuah tersebut berhak dan memiliki kewenangan untuk memeriksa siapapun termaksud pensiunan prajurit TNI dalam dugaan perkara korupsi.

&quot;Hak KPK untuk memanggil siapapun yang dianggap berkaitan dengan kasus-kasus korupsi, itu silakan saja KPK,&quot; kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/1/2018).
&amp;nbsp;(Baca: Dugaan Korupsi Helikopter AW-101, Panglima TNI: Usut Tuntas Kasus Itu!)
KPK memeriksa Agus sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh untuk kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW 101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016-2017.

Mantan Panglima ABRI itu memastikan, pemerintah tak akan mencapuri urusan KPK dalam mengusut kasus apapun. &quot;Kalau urusan KPK kan, sudah lama kita sampaikan pemerintah tidak akan campur tangan ya soal-soal seperti itu,&quot; ucap dia.
&amp;nbsp;(Baca juga: Periksa Eks KSAU di Kasus Heli AW-101, KPK: Terima Kasih Panglima TNI)
Seperti diketahui, KPK menduga PT Diratama Jaya Mandiri telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar dalam dugaan perkara korupsi ini. Pada Februari 2016, setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar.

Saat perjanjian kontrak itu berjalan, Agus masih menjabat sebagai KSAU. Sementara itu, Puspom TNI telah menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka.

Ia disangka dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017. Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.


</content:encoded></item></channel></rss>
