<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anies Buka Peluang Kerja Bagi Kaum Difabel di Lingkungan Pemprov DKI   </title><description>Melalui instruksi Gubernur, Anies buka peluang bagi kaum difabel untuk bisa bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/01/05/338/1840409/anies-buka-peluang-kerja-bagi-kaum-difabel-di-lingkungan-pemprov-dki</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/01/05/338/1840409/anies-buka-peluang-kerja-bagi-kaum-difabel-di-lingkungan-pemprov-dki"/><item><title>Anies Buka Peluang Kerja Bagi Kaum Difabel di Lingkungan Pemprov DKI   </title><link>https://news.okezone.com/read/2018/01/05/338/1840409/anies-buka-peluang-kerja-bagi-kaum-difabel-di-lingkungan-pemprov-dki</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/01/05/338/1840409/anies-buka-peluang-kerja-bagi-kaum-difabel-di-lingkungan-pemprov-dki</guid><pubDate>Jum'at 05 Januari 2018 09:43 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/01/05/338/1840409/anies-buka-peluang-kerja-bagi-kaum-difabel-di-lingkungan-pemprov-dki-P786KrrvqA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anies Baswedan (Foto: Okezone) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/01/05/338/1840409/anies-buka-peluang-kerja-bagi-kaum-difabel-di-lingkungan-pemprov-dki-P786KrrvqA.jpg</image><title>Anies Baswedan (Foto: Okezone) </title></images><description>
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Intruksi Gubernur (Ingub) yang memerintahkan jajaran kepala perangkat daerah DKI Jakarta untuk mempekerjakan penyandang difabel di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Ingub Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyandang Difabel sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan pada 3 Januari 2018, sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat difabel.

&quot;Mempekerjakan penyandang difabel sebagai penyedia jasa lainnya perorangan sebanyak 2 persen dari jumlah alokasi penyedia jasa lainnya perorangan dengan menyesuaikan pendidikan dan kemampuan serta kompetensi yang dibutuhkan,&quot; penggalan isi Ingub tersebut (05/01/2018).

Instruksi gubernur tersebut sebagai implementasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Gubernur Nomor Nomor 107 Tahun 2014 tentang Kesamaan Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas.

&quot;Penyandang difabel memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan penyedia jasa lainnya perorangan yang bukan penyandang difabel,&quot; kata Anies dalam keterangan tertulis.



</description><content:encoded>
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Intruksi Gubernur (Ingub) yang memerintahkan jajaran kepala perangkat daerah DKI Jakarta untuk mempekerjakan penyandang difabel di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Ingub Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyandang Difabel sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan pada 3 Januari 2018, sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat difabel.

&quot;Mempekerjakan penyandang difabel sebagai penyedia jasa lainnya perorangan sebanyak 2 persen dari jumlah alokasi penyedia jasa lainnya perorangan dengan menyesuaikan pendidikan dan kemampuan serta kompetensi yang dibutuhkan,&quot; penggalan isi Ingub tersebut (05/01/2018).

Instruksi gubernur tersebut sebagai implementasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Gubernur Nomor Nomor 107 Tahun 2014 tentang Kesamaan Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas.

&quot;Penyandang difabel memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan penyedia jasa lainnya perorangan yang bukan penyandang difabel,&quot; kata Anies dalam keterangan tertulis.



</content:encoded></item></channel></rss>
