<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sang 'Ratu Narkoba' Kota Tebingtinggi Diringkus Petugas Gabungan</title><description>Aparat gabungan berhasil menangkap Fitriani, sang 'Ratu Narkoba' Kota Tebingtinggi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/01/06/340/1840958/sang-ratu-narkoba-kota-tebingtinggi-diringkus-petugas-gabungan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/01/06/340/1840958/sang-ratu-narkoba-kota-tebingtinggi-diringkus-petugas-gabungan"/><item><title>Sang 'Ratu Narkoba' Kota Tebingtinggi Diringkus Petugas Gabungan</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/01/06/340/1840958/sang-ratu-narkoba-kota-tebingtinggi-diringkus-petugas-gabungan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/01/06/340/1840958/sang-ratu-narkoba-kota-tebingtinggi-diringkus-petugas-gabungan</guid><pubDate>Sabtu 06 Januari 2018 04:31 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyudi Aulia Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/01/06/340/1840958/sang-ratu-narkoba-kota-tebingtinggi-diringkus-petugas-gabungan-HsES9VYaTA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolres Tebingtinggi, AKBP Sunadi saat ekspose penangkapan Fitriani. (Foto: Wahyudi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/01/06/340/1840958/sang-ratu-narkoba-kota-tebingtinggi-diringkus-petugas-gabungan-HsES9VYaTA.jpg</image><title>Kapolres Tebingtinggi, AKBP Sunadi saat ekspose penangkapan Fitriani. (Foto: Wahyudi/Okezone)</title></images><description>MEDAN - Personel gabunan polisi, TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil meringkus Fitriani Sari (32), perempuan yang selama ini dikenal sebagai ratu narkoba di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara. Fitriani ditangkap bersama barang bukti tiga butir pil ekstasi dan 186 gram sabu-sabu.
Sang 'Ratu Narkoba' ditangkap saat petugas gabungan tengah melakukan razia narkoba dan minuman keras di lokasi hiburan malam di Jalan Deblot Sundoro, Kota Tebingtinggi. Saat itu Fitriani kedapatan mengantongi tiga butir pil ekstasi.
&quot;Yang bersangkutan lalu kita interogasi dan mengaku masih menyimpan sabu-sabu di sepeda motor yang diparkirnya di luar gedung tempat hiburan tersebut. Tim gabungan kita lalu memeriksa sepeda motor dimaksud dan menemukan sebanyak 186,32 gram sabu-sabu serta alat hisapnya dan satu unit timbangan elektrik,&quot; sebut Kapolres Tebingtinggi, AKBP Sunadi, Jumat 5 Januari 2018.
(Baca juga: 3 Pengedar Narkoba Internasional Ditembak Mati Polisi)
Sunadi mengaku, Fitriani diboyong ke Mapolres Tebingtinggi untuk kepentingan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mengedarkan narkoba bersama sang suami yang kini mendekam di Lapas Tebingtinggi.
&quot;Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 112 subsider 114 pada Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup. Kita juga masih mendalami keterlibatan sang suami yang ada di lapas,&quot; tutupnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMS8wNC8xLzEwNzQwMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>MEDAN - Personel gabunan polisi, TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil meringkus Fitriani Sari (32), perempuan yang selama ini dikenal sebagai ratu narkoba di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara. Fitriani ditangkap bersama barang bukti tiga butir pil ekstasi dan 186 gram sabu-sabu.
Sang 'Ratu Narkoba' ditangkap saat petugas gabungan tengah melakukan razia narkoba dan minuman keras di lokasi hiburan malam di Jalan Deblot Sundoro, Kota Tebingtinggi. Saat itu Fitriani kedapatan mengantongi tiga butir pil ekstasi.
&quot;Yang bersangkutan lalu kita interogasi dan mengaku masih menyimpan sabu-sabu di sepeda motor yang diparkirnya di luar gedung tempat hiburan tersebut. Tim gabungan kita lalu memeriksa sepeda motor dimaksud dan menemukan sebanyak 186,32 gram sabu-sabu serta alat hisapnya dan satu unit timbangan elektrik,&quot; sebut Kapolres Tebingtinggi, AKBP Sunadi, Jumat 5 Januari 2018.
(Baca juga: 3 Pengedar Narkoba Internasional Ditembak Mati Polisi)
Sunadi mengaku, Fitriani diboyong ke Mapolres Tebingtinggi untuk kepentingan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mengedarkan narkoba bersama sang suami yang kini mendekam di Lapas Tebingtinggi.
&quot;Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 112 subsider 114 pada Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup. Kita juga masih mendalami keterlibatan sang suami yang ada di lapas,&quot; tutupnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMS8wNC8xLzEwNzQwMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
