<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Paslon Pilkada Serentak Diminta Perhatikan Syarat Sesuai Undang-Undang Sebelum Mendaftar</title><description>Memandang masih terdapat beberapa partai yang mengeluarkan surat rekomendasi ganda terhadap kandidat yang berbeda</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/01/08/337/1841456/paslon-pilkada-serentak-diminta-perhatikan-syarat-sesuai-undang-undang-sebelum-mendaftar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/01/08/337/1841456/paslon-pilkada-serentak-diminta-perhatikan-syarat-sesuai-undang-undang-sebelum-mendaftar"/><item><title>Paslon Pilkada Serentak Diminta Perhatikan Syarat Sesuai Undang-Undang Sebelum Mendaftar</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/01/08/337/1841456/paslon-pilkada-serentak-diminta-perhatikan-syarat-sesuai-undang-undang-sebelum-mendaftar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/01/08/337/1841456/paslon-pilkada-serentak-diminta-perhatikan-syarat-sesuai-undang-undang-sebelum-mendaftar</guid><pubDate>Senin 08 Januari 2018 06:47 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/01/08/337/1841456/paslon-pilkada-serentak-diminta-perhatikan-syarat-sesuai-undang-undang-sebelum-mendaftar-BThgReCexj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. Foto Okezone/Regita</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/01/08/337/1841456/paslon-pilkada-serentak-diminta-perhatikan-syarat-sesuai-undang-undang-sebelum-mendaftar-BThgReCexj.jpg</image><title>Ilustrasi. Foto Okezone/Regita</title></images><description>

JAKARTA - Anggota komisioner Komisi Pemilhah Umum Pramono Ubaid mengimbau kepada para bakal pasangan calon yang akan ikut bertarung dalam Pilkada serentak 2018 untuk dapat memenuhi syarat yang dibutuhkan.

&amp;ldquo;Kami menghimbau agar semua bakal paslon betul-betul memperhatikan dan memenuhi syarat yang diatur dalam UU, sehingga proses penelitian berkas akan jauh lebih mudah, baik bagi KPU maupun bagi paslon,&amp;rdquo; ungkapnya kepada Okezone, Senin (8/1/208).
BACA: Polri Pantau Pilkada Serentak Lewat Medsos
KPU memandang masih terdapat beberapa partai yang mengeluarkan surat rekomendasi ganda terhadap kandidat yang berbeda.

&amp;ldquo;Nah, yang begini ini kan sebenarnya urusan internal parpol. Tapi ujung-ujunganya KPU yang kena getahnya,&amp;rdquo; tuturnya.
SIMAK: Tokoh Agama Diminta Berperan Sampaikan Pesan Damai di Tahun Politik

Oleh karena itu, ia pun menekankan agar para paslon nantinya tidak memberikan beban tambahan kepada KPU, seperti menyerahkan syarat-syarat yang rentan menimbulkan sengketa atau diragukan keasliannya.

&amp;ldquo;Dengan kerja sama yang baik dari paslon, maka proses pendaftaran tanggal 8-10 januari kita harapkan berlangsung lancar di seluruh Indonesia,&amp;rdquo; tuturnya.

Diketahui, 171 Daerah akan menggelar Pilkada serentak pada Juni 2018 nanti, di mana ada 17 provinsi, 39 Kota dan 115 Kabupaten yang akan digelar secara serentak.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMS8wOC8xLzEwNzU1Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>

JAKARTA - Anggota komisioner Komisi Pemilhah Umum Pramono Ubaid mengimbau kepada para bakal pasangan calon yang akan ikut bertarung dalam Pilkada serentak 2018 untuk dapat memenuhi syarat yang dibutuhkan.

&amp;ldquo;Kami menghimbau agar semua bakal paslon betul-betul memperhatikan dan memenuhi syarat yang diatur dalam UU, sehingga proses penelitian berkas akan jauh lebih mudah, baik bagi KPU maupun bagi paslon,&amp;rdquo; ungkapnya kepada Okezone, Senin (8/1/208).
BACA: Polri Pantau Pilkada Serentak Lewat Medsos
KPU memandang masih terdapat beberapa partai yang mengeluarkan surat rekomendasi ganda terhadap kandidat yang berbeda.

&amp;ldquo;Nah, yang begini ini kan sebenarnya urusan internal parpol. Tapi ujung-ujunganya KPU yang kena getahnya,&amp;rdquo; tuturnya.
SIMAK: Tokoh Agama Diminta Berperan Sampaikan Pesan Damai di Tahun Politik

Oleh karena itu, ia pun menekankan agar para paslon nantinya tidak memberikan beban tambahan kepada KPU, seperti menyerahkan syarat-syarat yang rentan menimbulkan sengketa atau diragukan keasliannya.

&amp;ldquo;Dengan kerja sama yang baik dari paslon, maka proses pendaftaran tanggal 8-10 januari kita harapkan berlangsung lancar di seluruh Indonesia,&amp;rdquo; tuturnya.

Diketahui, 171 Daerah akan menggelar Pilkada serentak pada Juni 2018 nanti, di mana ada 17 provinsi, 39 Kota dan 115 Kabupaten yang akan digelar secara serentak.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMS8wOC8xLzEwNzU1Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
