<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>  MA Cabut Larangan Motor di Thamrin, Polisi: Itu Tidak Efektif!   </title><description>Polisi menilai pencabutan peraturan larangan kendaraan roda dua melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat tidak efektif</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/01/09/338/1842245/ma-cabut-larangan-motor-di-thamrin-polisi-itu-tidak-efektif</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/01/09/338/1842245/ma-cabut-larangan-motor-di-thamrin-polisi-itu-tidak-efektif"/><item><title>  MA Cabut Larangan Motor di Thamrin, Polisi: Itu Tidak Efektif!   </title><link>https://news.okezone.com/read/2018/01/09/338/1842245/ma-cabut-larangan-motor-di-thamrin-polisi-itu-tidak-efektif</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/01/09/338/1842245/ma-cabut-larangan-motor-di-thamrin-polisi-itu-tidak-efektif</guid><pubDate>Selasa 09 Januari 2018 13:26 WIB</pubDate><dc:creator>Badriyanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/01/09/338/1842245/ma-cabut-larangan-motor-di-thamrin-polisi-itu-tidak-efektif-vrtj0xAxOD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra (foto: Humas PMJ)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/01/09/338/1842245/ma-cabut-larangan-motor-di-thamrin-polisi-itu-tidak-efektif-vrtj0xAxOD.jpg</image><title>Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra (foto: Humas PMJ)</title></images><description>
JAKARTA - Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pencabutan peraturan larangan kendaraan roda dua melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat tidak efektif karena akan melahirkan kemacetan baru di wilayah Ibu Kota.

&quot;Saya kira tidak efektif, karena sudah efektif dengan adanya pelarangan,&quot; ungkap Halim saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/1/2018).
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/11/08/44340/231011_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pemprov DKI Jakarta Berencana Cabut Larangan Motor di MH Thamrin&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Halim menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki kepolisian kendaraan di Jakarta didominasi kendaraan bermotor roda dua, begitu juga dengan pelanggarannya. Polisi berupaya, menggeser kebiasaan masyarakat dari kendala pribadi beralih ke angkutan massal.
&amp;nbsp;(Baca juga: Pemprov DKI Tunggu Instruksi Anies soal Putusan MA Cabut Larangan Motor Melintas di Thamrin)
(Baca juga: Sandiaga Uno Sudah Memprediksi MA Batalkan Pergub Larangan Bermotor Ahok)
Sementara itu, larangan sepeda melintas di jalur protokol itu sudah melalui penelitian oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melibatkan perguruan tinggi. Jalur bebas sepeda motor itu juga dimaksudkan agar masyarakat mulai terbiasa bergeser dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.

&quot;Dengan larangan itu, mindset masyarakat dari kendaraan pribadi ke berkendaraan transportasi massal meningkat, kemudian polusi juga berkurang,&quot; terangnya.
&amp;nbsp;(Baca juga: MA Cabut Pergub Ahok soal Pelarangan Motor, Anies: Jakarta Milik Semuanya)
Halim mengatakan, dalam waktu dekat ini ia akan menggelar pertemuan tertutup dengan Dishub DKI Jakarta membahas putusan MA yang membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMS8wOS8xLzEwNzYyNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>
JAKARTA - Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pencabutan peraturan larangan kendaraan roda dua melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat tidak efektif karena akan melahirkan kemacetan baru di wilayah Ibu Kota.

&quot;Saya kira tidak efektif, karena sudah efektif dengan adanya pelarangan,&quot; ungkap Halim saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/1/2018).
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/11/08/44340/231011_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pemprov DKI Jakarta Berencana Cabut Larangan Motor di MH Thamrin&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Halim menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki kepolisian kendaraan di Jakarta didominasi kendaraan bermotor roda dua, begitu juga dengan pelanggarannya. Polisi berupaya, menggeser kebiasaan masyarakat dari kendala pribadi beralih ke angkutan massal.
&amp;nbsp;(Baca juga: Pemprov DKI Tunggu Instruksi Anies soal Putusan MA Cabut Larangan Motor Melintas di Thamrin)
(Baca juga: Sandiaga Uno Sudah Memprediksi MA Batalkan Pergub Larangan Bermotor Ahok)
Sementara itu, larangan sepeda melintas di jalur protokol itu sudah melalui penelitian oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melibatkan perguruan tinggi. Jalur bebas sepeda motor itu juga dimaksudkan agar masyarakat mulai terbiasa bergeser dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.

&quot;Dengan larangan itu, mindset masyarakat dari kendaraan pribadi ke berkendaraan transportasi massal meningkat, kemudian polusi juga berkurang,&quot; terangnya.
&amp;nbsp;(Baca juga: MA Cabut Pergub Ahok soal Pelarangan Motor, Anies: Jakarta Milik Semuanya)
Halim mengatakan, dalam waktu dekat ini ia akan menggelar pertemuan tertutup dengan Dishub DKI Jakarta membahas putusan MA yang membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMS8wOS8xLzEwNzYyNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
