<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ditetapkan Tersangka Kasus E-KTP, Fredrich Yunadi Siapkan Perlawanan</title><description>Fredrich diduga menghalang-halangi atau merintangi proses penyidikan e-KTP, untuk tersangka Setya Novanto.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/01/10/337/1842818/ditetapkan-tersangka-kasus-e-ktp-fredrich-yunadi-siapkan-perlawanan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/01/10/337/1842818/ditetapkan-tersangka-kasus-e-ktp-fredrich-yunadi-siapkan-perlawanan"/><item><title>Ditetapkan Tersangka Kasus E-KTP, Fredrich Yunadi Siapkan Perlawanan</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/01/10/337/1842818/ditetapkan-tersangka-kasus-e-ktp-fredrich-yunadi-siapkan-perlawanan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/01/10/337/1842818/ditetapkan-tersangka-kasus-e-ktp-fredrich-yunadi-siapkan-perlawanan</guid><pubDate>Rabu 10 Januari 2018 12:48 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/01/10/337/1842818/ditetapkan-tersangka-kasus-e-ktp-fredrich-yunadi-siapkan-perlawanan-hNA8GAeoMG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Fredrich Yunadi (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/01/10/337/1842818/ditetapkan-tersangka-kasus-e-ktp-fredrich-yunadi-siapkan-perlawanan-hNA8GAeoMG.jpg</image><title>Fredrich Yunadi (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi sebagai tersangka. Fredrich diduga menghalang-halangi atau merintangi proses penyidikan e-KTP, untuk tersangka Setya Novanto.

Fredrich pun telah mempersiapkan perlawanan atas penetapan tersangka oleh KPK itu. Fredrich telah meminta bantuan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk membentengi dirinya dari jeratan hukum.

&quot;DPN Peradi telah membentuk tim hukum yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Supriyanto Refa untuk melakukan pembelaan terhadap FY,&quot; kata Kuasa hukum Fredrich, Supriyanto Refa saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2018).

Menurut Supriyanto, penetapan tersangka terhadap Fredrich merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat. Sebab, dalam pasal 16 Undang-Undang advokat Juncto putusan Mahkamah Konstitusi No 26/PUU-XI/2013 bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata sejak advokat menerima kuasa.

&quot;Tim hukum DPN Peradi dan 50.000 anggota advokat Peradi seluruh Indonesia akan membela profesi advokat itu,&amp;lrm;&quot; terangnya.

(Baca Juga: KPK Tetapkan Fredrich Yunadi Tersangka Terkait Kasus E-KTP)

Supri, sapaan akrab Supriyanto menuding &amp;lrm;bahwa apa yang dilakukan lembaga antirasuah telah melecehkan profesi advokat. Pasalnya, advokat setelah menerima kuasa, mempunyai kewenangan penuh atas kliennya.

(Baca Juga: Fredrich Yunadi Belum Terima Surat Penetapan Tersangka dari KPK)

&quot;Jika gaya membela advokat diasumsikan sebagai tindakan merintangi penyidikan, berarti KPK mengkerdilkan semangat pembelaan advokat. Sementara KPK dan advokat bergerak sama berdasarkan Undang-Undang,&quot; katanya.



</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi sebagai tersangka. Fredrich diduga menghalang-halangi atau merintangi proses penyidikan e-KTP, untuk tersangka Setya Novanto.

Fredrich pun telah mempersiapkan perlawanan atas penetapan tersangka oleh KPK itu. Fredrich telah meminta bantuan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk membentengi dirinya dari jeratan hukum.

&quot;DPN Peradi telah membentuk tim hukum yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Supriyanto Refa untuk melakukan pembelaan terhadap FY,&quot; kata Kuasa hukum Fredrich, Supriyanto Refa saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2018).

Menurut Supriyanto, penetapan tersangka terhadap Fredrich merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat. Sebab, dalam pasal 16 Undang-Undang advokat Juncto putusan Mahkamah Konstitusi No 26/PUU-XI/2013 bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata sejak advokat menerima kuasa.

&quot;Tim hukum DPN Peradi dan 50.000 anggota advokat Peradi seluruh Indonesia akan membela profesi advokat itu,&amp;lrm;&quot; terangnya.

(Baca Juga: KPK Tetapkan Fredrich Yunadi Tersangka Terkait Kasus E-KTP)

Supri, sapaan akrab Supriyanto menuding &amp;lrm;bahwa apa yang dilakukan lembaga antirasuah telah melecehkan profesi advokat. Pasalnya, advokat setelah menerima kuasa, mempunyai kewenangan penuh atas kliennya.

(Baca Juga: Fredrich Yunadi Belum Terima Surat Penetapan Tersangka dari KPK)

&quot;Jika gaya membela advokat diasumsikan sebagai tindakan merintangi penyidikan, berarti KPK mengkerdilkan semangat pembelaan advokat. Sementara KPK dan advokat bergerak sama berdasarkan Undang-Undang,&quot; katanya.



</content:encoded></item></channel></rss>
