<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Setnov dan Istrinya Kompak Diperiksa KPK Terkait Pengembangan Kasus E-KTP   </title><description>Istri Setya Novanto juga menjadi target pemeriksaan dari KPK terkait korupsi proyek E-KTP yang rugikan negara 2,3 T.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/01/10/337/1842938/setnov-dan-istrinya-kompak-diperiksa-kpk-terkait-pengembangan-kasus-e-ktp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/01/10/337/1842938/setnov-dan-istrinya-kompak-diperiksa-kpk-terkait-pengembangan-kasus-e-ktp"/><item><title>Setnov dan Istrinya Kompak Diperiksa KPK Terkait Pengembangan Kasus E-KTP   </title><link>https://news.okezone.com/read/2018/01/10/337/1842938/setnov-dan-istrinya-kompak-diperiksa-kpk-terkait-pengembangan-kasus-e-ktp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/01/10/337/1842938/setnov-dan-istrinya-kompak-diperiksa-kpk-terkait-pengembangan-kasus-e-ktp</guid><pubDate>Rabu 10 Januari 2018 15:46 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/01/10/337/1842938/setnov-dan-istrinya-kompak-diperiksa-kpk-terkait-pengembangan-kasus-e-ktp-A1jjPtiyhy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Istri Setya Novanto di KPK (Foto: Okezone) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/01/10/337/1842938/setnov-dan-istrinya-kompak-diperiksa-kpk-terkait-pengembangan-kasus-e-ktp-A1jjPtiyhy.jpg</image><title>Istri Setya Novanto di KPK (Foto: Okezone) </title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) dan istrinya, Deisti Astriani Tagor, pada hari ini. Keduanya diperiksa untuk pengembangan &amp;lrm;perkara korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

&quot;Yang bersangkutan diperiksa untuk pengembangan kebutuhan perkara e-KTP,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2018).

Keduanya telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK, pada hari ini. Namun, keduanya hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dalam waktu yang berbeda.
&amp;nbsp;(Baca Juga: Perjalanan Panjang Kasus E-KTP yang Menjerat Setya Novanto)
Awalnya, Setnov yang pertama kali mendatangi KPK&amp;lrm; dengan mengenakan rompi tahanan KPK. Tak berselang beberapa lama, Deisty datang mengenakan baju bergaris merah dengan dibalut hijab berwarna krem.

KPK sendiri memang sedang melakukan penyelidikan baru untuk kasus korupsi e-KTP&amp;lrm;. Bahkan, KPK sudah mengantongi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, tahun 2011-2013. Tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun tersebut.

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief membeberkan bahwa kemungkinan besar tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP itu berasal dari pihak swasta. &quot;Mungkin (tersangka baru e-KTP) dari pihak swasta,&quot; kata Syarief, beberapa waktu lalu.

Sejauh ini, KPK baru menjerat enam orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Keenam orang tersebut yakni, Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; dan Setya Novanto.

Dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian, untuk Setya Novanto &amp;lrm;masih dalam proses persidangan.

Sementara itu, Anang Sugiana Sudihardjo dan Markus Nari masih dalam proses penyidikan di KPK. Keenamnya diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) dan istrinya, Deisti Astriani Tagor, pada hari ini. Keduanya diperiksa untuk pengembangan &amp;lrm;perkara korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

&quot;Yang bersangkutan diperiksa untuk pengembangan kebutuhan perkara e-KTP,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2018).

Keduanya telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK, pada hari ini. Namun, keduanya hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dalam waktu yang berbeda.
&amp;nbsp;(Baca Juga: Perjalanan Panjang Kasus E-KTP yang Menjerat Setya Novanto)
Awalnya, Setnov yang pertama kali mendatangi KPK&amp;lrm; dengan mengenakan rompi tahanan KPK. Tak berselang beberapa lama, Deisty datang mengenakan baju bergaris merah dengan dibalut hijab berwarna krem.

KPK sendiri memang sedang melakukan penyelidikan baru untuk kasus korupsi e-KTP&amp;lrm;. Bahkan, KPK sudah mengantongi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, tahun 2011-2013. Tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun tersebut.

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief membeberkan bahwa kemungkinan besar tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP itu berasal dari pihak swasta. &quot;Mungkin (tersangka baru e-KTP) dari pihak swasta,&quot; kata Syarief, beberapa waktu lalu.

Sejauh ini, KPK baru menjerat enam orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Keenam orang tersebut yakni, Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; dan Setya Novanto.

Dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian, untuk Setya Novanto &amp;lrm;masih dalam proses persidangan.

Sementara itu, Anang Sugiana Sudihardjo dan Markus Nari masih dalam proses penyidikan di KPK. Keenamnya diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
</content:encoded></item></channel></rss>
