<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bupati Batubara OK Arya Segera Diadili atas Korupsi Proyek di Pengadilan Tipikor Medan</title><description>KPK hari ini melimpahkan kasus korupsi dengan tersangka Bupati Batubara non-aktif OK Arya Zulkarnaen ke jaksa.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/01/10/337/1843026/bupati-batubara-ok-arya-segera-diadili-atas-korupsi-proyek-di-pengadilan-tipikor-medan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/01/10/337/1843026/bupati-batubara-ok-arya-segera-diadili-atas-korupsi-proyek-di-pengadilan-tipikor-medan"/><item><title>Bupati Batubara OK Arya Segera Diadili atas Korupsi Proyek di Pengadilan Tipikor Medan</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/01/10/337/1843026/bupati-batubara-ok-arya-segera-diadili-atas-korupsi-proyek-di-pengadilan-tipikor-medan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/01/10/337/1843026/bupati-batubara-ok-arya-segera-diadili-atas-korupsi-proyek-di-pengadilan-tipikor-medan</guid><pubDate>Rabu 10 Januari 2018 17:29 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/01/10/337/1843026/bupati-batubara-ok-arya-segera-diadili-atas-korupsi-proyek-di-pengadilan-tipikor-medan-klJr0Ymu7G.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/01/10/337/1843026/bupati-batubara-ok-arya-segera-diadili-atas-korupsi-proyek-di-pengadilan-tipikor-medan-klJr0Ymu7G.jpg</image><title>Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Antara)</title></images><description>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di lingk&amp;lrm;ungan Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, ke tahap penuntutan, hari ini.

Ketiga tersangka yakni, Bupati Batubara non-aktif OK Arya Zulkarnaen; Kadis PUPR Batubara, Helman Herdadi; Pemilik Dealer Mobil di Kabupaten Batubara, Sujendi Tarsono.

&quot;Hari ini, dilakukan penyerahan barang bukti dan tiga  tersangka kasus dugaan suap terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara ke penuntutan,&quot; kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018).

&amp;lrm;Setelah berkas penyidikan tiga tersangka tersebut diserahkan ke tahap penuntutan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai waktu sekira 14 hari untuk menyusun dakwaan sebelum pada akhirnya disidang di Pengadilan Tipikor, Medan, Sumatera Utara.

&amp;lrm;&quot;Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Medan,&quot; &amp;lrm;terangnya.

Untuk memudahkan proses persidangan, KPK akan memindahkan &amp;lrm;tersangka Sujendi Tarsono ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Medan. Sementara dua tersangka lainnya, yakni, OK Arya dan Helman Herdardi masih dititipkan di Rutan Jakarta.

&quot;HH (Helman Herdardi) Kadis PU di Rutan Salemba. OKA (OK Arya) Bupati Batubara di Rutan Polres Metro Jakarta Timur,&quot; jelasnya.

Febri &amp;lrm;menambahkan, sejauh ini KPK telah mengumpulkan keterangan dari 62 saksi untuk ketiga tersangka itu. 62 saksi yang telah diperiksa tersebut berasal dari berbagai unsur diantaranya, Pegawai Negeri Sipil (PNS), para Kadis, Advokat, dan pihak swasta.

&quot;Sedangkan ketiga tersangka ini masing-masing sekurangnya telah diperiksa sebagai tersangka sebanyak 2 hingga 3 kali dalam kurun Oktober &amp;ndash; November 2017,&quot; pungkas Febri.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMS8xMC8yMi8xMDc2OTYvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di lingk&amp;lrm;ungan Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, ke tahap penuntutan, hari ini.

Ketiga tersangka yakni, Bupati Batubara non-aktif OK Arya Zulkarnaen; Kadis PUPR Batubara, Helman Herdadi; Pemilik Dealer Mobil di Kabupaten Batubara, Sujendi Tarsono.

&quot;Hari ini, dilakukan penyerahan barang bukti dan tiga  tersangka kasus dugaan suap terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara ke penuntutan,&quot; kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018).

&amp;lrm;Setelah berkas penyidikan tiga tersangka tersebut diserahkan ke tahap penuntutan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai waktu sekira 14 hari untuk menyusun dakwaan sebelum pada akhirnya disidang di Pengadilan Tipikor, Medan, Sumatera Utara.

&amp;lrm;&quot;Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Medan,&quot; &amp;lrm;terangnya.

Untuk memudahkan proses persidangan, KPK akan memindahkan &amp;lrm;tersangka Sujendi Tarsono ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Medan. Sementara dua tersangka lainnya, yakni, OK Arya dan Helman Herdardi masih dititipkan di Rutan Jakarta.

&quot;HH (Helman Herdardi) Kadis PU di Rutan Salemba. OKA (OK Arya) Bupati Batubara di Rutan Polres Metro Jakarta Timur,&quot; jelasnya.

Febri &amp;lrm;menambahkan, sejauh ini KPK telah mengumpulkan keterangan dari 62 saksi untuk ketiga tersangka itu. 62 saksi yang telah diperiksa tersebut berasal dari berbagai unsur diantaranya, Pegawai Negeri Sipil (PNS), para Kadis, Advokat, dan pihak swasta.

&quot;Sedangkan ketiga tersangka ini masing-masing sekurangnya telah diperiksa sebagai tersangka sebanyak 2 hingga 3 kali dalam kurun Oktober &amp;ndash; November 2017,&quot; pungkas Febri.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMS8xMC8yMi8xMDc2OTYvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
