<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Setya Novanto Resmi Ajukan Status Justice Collaborator ke KPK</title><description>Surat pengajuan JC dari pihak Setnov tersebut akan dipelajari oleh pimpinan dan penyidik KPK.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/01/10/337/1843192/setya-novanto-resmi-ajukan-status-justice-collaborator-ke-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/01/10/337/1843192/setya-novanto-resmi-ajukan-status-justice-collaborator-ke-kpk"/><item><title>Setya Novanto Resmi Ajukan Status Justice Collaborator ke KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/01/10/337/1843192/setya-novanto-resmi-ajukan-status-justice-collaborator-ke-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/01/10/337/1843192/setya-novanto-resmi-ajukan-status-justice-collaborator-ke-kpk</guid><pubDate>Rabu 10 Januari 2018 21:31 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/01/10/337/1843192/setya-novanto-resmi-ajukan-status-justice-collaborator-ke-kpk-SCrCgm6WTC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Setya Novanto saat menjalani pemeriksaan di KPK (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/01/10/337/1843192/setya-novanto-resmi-ajukan-status-justice-collaborator-ke-kpk-SCrCgm6WTC.jpg</image><title>Setya Novanto saat menjalani pemeriksaan di KPK (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) resmi mengajukan Justice Collaborator (JC) atau pelaku yang akan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini.
Sebagaimana hal tersebut diamini oleh Juru Bicara KPK&amp;lrm;, Febri Diansyah. Kata Febri, pihaknya memang telah menerima surat pengajuan JC tersebut dari tim kuasa hukum Setya Novanto.
&quot;Tadi saya cek permohonan JC sudah diajukan ke penyidik,&quot; kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, (10/1/2018).
&amp;nbsp;(Baca: Setnov dan Istrinya Kompak Diperiksa KPK Terkait Pengembangan Kasus E-KTP)
Selanjutnya, sambung Febri, surat pengajuan JC dari pihak Setnov tersebut akan dipelajari oleh pimpinan dan penyidik KPK. Sebab, Setnov harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu untuk mendapatkan status JC.
&quot;Tentu nanti akan dibaca dan dipelajari dulu oleh tim dan dibahas bersama. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu,&quot; terangnya.
Adapun, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Setnov untuk mendapat status JC yakni, bukan pelaku utama, dapat mengungkap aktor yang lebih besar di perkara dugaan korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
Setya Novanto sendiri didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan &amp;lrm;kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
&amp;nbsp;(Baca juga: Perjalanan Panjang Kasus E-KTP yang Menjerat Setya Novanto)
Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


</description><content:encoded>JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) resmi mengajukan Justice Collaborator (JC) atau pelaku yang akan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini.
Sebagaimana hal tersebut diamini oleh Juru Bicara KPK&amp;lrm;, Febri Diansyah. Kata Febri, pihaknya memang telah menerima surat pengajuan JC tersebut dari tim kuasa hukum Setya Novanto.
&quot;Tadi saya cek permohonan JC sudah diajukan ke penyidik,&quot; kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, (10/1/2018).
&amp;nbsp;(Baca: Setnov dan Istrinya Kompak Diperiksa KPK Terkait Pengembangan Kasus E-KTP)
Selanjutnya, sambung Febri, surat pengajuan JC dari pihak Setnov tersebut akan dipelajari oleh pimpinan dan penyidik KPK. Sebab, Setnov harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu untuk mendapatkan status JC.
&quot;Tentu nanti akan dibaca dan dipelajari dulu oleh tim dan dibahas bersama. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu,&quot; terangnya.
Adapun, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Setnov untuk mendapat status JC yakni, bukan pelaku utama, dapat mengungkap aktor yang lebih besar di perkara dugaan korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
Setya Novanto sendiri didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan &amp;lrm;kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
&amp;nbsp;(Baca juga: Perjalanan Panjang Kasus E-KTP yang Menjerat Setya Novanto)
Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


</content:encoded></item></channel></rss>
