<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPU Ingatkan Paslon Lengkapi Berkas Sebelum Pendaftaran Pilkada 2018 Ditutup</title><description>KPU Sumut mengingatkan para paslon melengkapi berkas sebelum pendaftaran Pilkada Serentak 2018 ditutup pada Rabu 10 Januari pukul 24.00.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/01/10/340/1842636/kpu-ingatkan-paslon-lengkapi-berkas-sebelum-pendaftaran-pilkada-2018-ditutup</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/01/10/340/1842636/kpu-ingatkan-paslon-lengkapi-berkas-sebelum-pendaftaran-pilkada-2018-ditutup"/><item><title>KPU Ingatkan Paslon Lengkapi Berkas Sebelum Pendaftaran Pilkada 2018 Ditutup</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/01/10/340/1842636/kpu-ingatkan-paslon-lengkapi-berkas-sebelum-pendaftaran-pilkada-2018-ditutup</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/01/10/340/1842636/kpu-ingatkan-paslon-lengkapi-berkas-sebelum-pendaftaran-pilkada-2018-ditutup</guid><pubDate>Rabu 10 Januari 2018 02:33 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyudi Aulia Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/01/10/340/1842636/kpu-ingatkan-paslon-lengkapi-berkas-sebelum-pendaftaran-pilkada-2018-ditutup-sKojyJ44tS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Komisi Pemilihan Umum. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/01/10/340/1842636/kpu-ingatkan-paslon-lengkapi-berkas-sebelum-pendaftaran-pilkada-2018-ditutup-sKojyJ44tS.jpg</image><title>Komisi Pemilihan Umum. (Foto: Okezone)</title></images><description>MEDAN &amp;ndash; Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara yang ingin mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut di hari terakhir pendaftaran pada hari ini, Rabu 10 Januari 2018, diminta memastikan seluruh dokumen pencalonan benar-benar telah dilengkapi.

Hal itu sebagaimana ditegaskan Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga pada Selasa 9 Januari 2018 malam. Ia mengatakan, 10 Januari 2018 adalah masa pendaftaran terakhir sehingga tidak banyak lagi waktu tersedia bagi para pasangan calon (paslon) untuk melengkapi dokumen persyaratan.

Ia juga menegaskan, seandainya hingga batas waktu berkas yang diperlukan belum lengkap akan berimplikasi pada ditolaknya pendaftaran bakal pasangan calon oleh KPU Sumut.

&quot;Ini penting diperhatikan, sebab kalau dokumen pencalonan tidak lengkap, pendafatarannya akan kita tolak,&quot; tegas dia.

Dirinya menyebutkan, hari ini KPU Sumut harus mengembalikan satu berkas pendaftaran paslon karena tidak lengkap. Namun, mereka masih memberikan waktu sampai pukul 24.00 Rabu 10 Januari 2018 bagi mereka untuk melengkapi dokumen pencalonan yang dipersyaratkan.

&quot;Kalau sampai besok juga tidak lengkap, ya kita tolak. Hari ini kita kembalikan dulu,&quot; ungkapnya.

(Baca: Anggaran dan SDM Jadi Kendala KPU dalam Menyelenggarakan Pilkada)
 

Sebagaimana diketahui, untuk mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di gelaran Pilkada Serentak 2018 dibutuhkan syarat dukungan dari partai politik maupun gabungan parpol yang memiliki 20 kursi di DPRD Sumatera Utara atau memiliki 25 persen suara sah pada pemilu terakhir.

Saat menyerahkan syarat pencalonan, paslon juga harus melampir sejumlah dokumen, yakni surat pencalonan yang ditandatangani pimpinan partai politik, surat keputusan pimpinan parpol atas pasangan gubernur dan wakil gubernur.

Kemudian, pernyataan kesepakatan partai politik/gabungan partai politik terkait pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Paslon juga harus melampirkan pernyataan kesesuaian visi dan misi serta program kerja mereka dengan RPJMD Sumatera Utara.

Para calon juga harus membawa sejumlah dokumen pribadi, di antaranya laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), surat pernyataan dari pengadilan terkait bebas utang dan bebas pidana.

&quot;Untuk syarat lengkapnya bisa langsung konsultasi ke kita atau melihat di laman resmi KPU,&quot; tandas Benget.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMS8wOC8xLzEwNzU4NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>MEDAN &amp;ndash; Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara yang ingin mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut di hari terakhir pendaftaran pada hari ini, Rabu 10 Januari 2018, diminta memastikan seluruh dokumen pencalonan benar-benar telah dilengkapi.

Hal itu sebagaimana ditegaskan Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga pada Selasa 9 Januari 2018 malam. Ia mengatakan, 10 Januari 2018 adalah masa pendaftaran terakhir sehingga tidak banyak lagi waktu tersedia bagi para pasangan calon (paslon) untuk melengkapi dokumen persyaratan.

Ia juga menegaskan, seandainya hingga batas waktu berkas yang diperlukan belum lengkap akan berimplikasi pada ditolaknya pendaftaran bakal pasangan calon oleh KPU Sumut.

&quot;Ini penting diperhatikan, sebab kalau dokumen pencalonan tidak lengkap, pendafatarannya akan kita tolak,&quot; tegas dia.

Dirinya menyebutkan, hari ini KPU Sumut harus mengembalikan satu berkas pendaftaran paslon karena tidak lengkap. Namun, mereka masih memberikan waktu sampai pukul 24.00 Rabu 10 Januari 2018 bagi mereka untuk melengkapi dokumen pencalonan yang dipersyaratkan.

&quot;Kalau sampai besok juga tidak lengkap, ya kita tolak. Hari ini kita kembalikan dulu,&quot; ungkapnya.

(Baca: Anggaran dan SDM Jadi Kendala KPU dalam Menyelenggarakan Pilkada)
 

Sebagaimana diketahui, untuk mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di gelaran Pilkada Serentak 2018 dibutuhkan syarat dukungan dari partai politik maupun gabungan parpol yang memiliki 20 kursi di DPRD Sumatera Utara atau memiliki 25 persen suara sah pada pemilu terakhir.

Saat menyerahkan syarat pencalonan, paslon juga harus melampir sejumlah dokumen, yakni surat pencalonan yang ditandatangani pimpinan partai politik, surat keputusan pimpinan parpol atas pasangan gubernur dan wakil gubernur.

Kemudian, pernyataan kesepakatan partai politik/gabungan partai politik terkait pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Paslon juga harus melampirkan pernyataan kesesuaian visi dan misi serta program kerja mereka dengan RPJMD Sumatera Utara.

Para calon juga harus membawa sejumlah dokumen pribadi, di antaranya laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), surat pernyataan dari pengadilan terkait bebas utang dan bebas pidana.

&quot;Untuk syarat lengkapnya bisa langsung konsultasi ke kita atau melihat di laman resmi KPU,&quot; tandas Benget.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMS8wOC8xLzEwNzU4NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
