<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Politikus Golkar Melchias Mekeng Kembali Dipanggil KPK Terkait Korupsi E-KTP   </title><description>TIm penyidik KPK hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap politikus Golkar, Melchias Mekeng sebagai saksi untuk Markus Nari.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/01/11/337/1843337/politikus-golkar-melchias-mekeng-kembali-dipanggil-kpk-terkait-korupsi-e-ktp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/01/11/337/1843337/politikus-golkar-melchias-mekeng-kembali-dipanggil-kpk-terkait-korupsi-e-ktp"/><item><title>Politikus Golkar Melchias Mekeng Kembali Dipanggil KPK Terkait Korupsi E-KTP   </title><link>https://news.okezone.com/read/2018/01/11/337/1843337/politikus-golkar-melchias-mekeng-kembali-dipanggil-kpk-terkait-korupsi-e-ktp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/01/11/337/1843337/politikus-golkar-melchias-mekeng-kembali-dipanggil-kpk-terkait-korupsi-e-ktp</guid><pubDate>Kamis 11 Januari 2018 10:49 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/01/11/337/1843337/politikus-golkar-melchias-mekeng-kembali-dipanggil-kpk-terkait-korupsi-e-ktp-8NtdSKVFtG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK Febridiansyah (Foto: Okezone) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/01/11/337/1843337/politikus-golkar-melchias-mekeng-kembali-dipanggil-kpk-terkait-korupsi-e-ktp-8NtdSKVFtG.jpg</image><title>Juru Bicara KPK Febridiansyah (Foto: Okezone) </title></images><description>
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi&amp;lrm; (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Politikus Golkar, Melchias Markus Mekeng, pada hari ini. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, untuk tersangka Markus Nari.

&quot;Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari),&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (11/1/2018).

Melchias Mekeng sendiri sempat disebut-sebut sebagai pihak yang menerima uang panas e-KTP sebesar 1,4 juta Dollar Amerika Serikat dalam dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.
&amp;nbsp;(Baca Juga: Pengurus DPP Golkar Diperiksa KPK untuk Tersangka Markus Nari)
Namun demikian, Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar)&amp;lrm; DPR RI tersebut membantah menerima serta menikmati uang dugaan korupsi proyek senilai Rp5,9 triliun.

Sejauh ini, KPK baru menjerat enam orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Keenam orang tersebut yakni, Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; dan Setya Novanto.

Dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian, untuk Setya Novanto &amp;lrm;masih dalam proses persidangan.
&amp;nbsp; (Baca juga: Terkait Kasus E-KTP, Rudi Alfonso Diperiksa KPK untuk Tersangka Markus Nari)
Sementara itu, Anang Sugiana Sudihardjo dan Markus Nari masih dalam proses penyidikan di KPK. Keenamnya diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.</description><content:encoded>
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi&amp;lrm; (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Politikus Golkar, Melchias Markus Mekeng, pada hari ini. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, untuk tersangka Markus Nari.

&quot;Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari),&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (11/1/2018).

Melchias Mekeng sendiri sempat disebut-sebut sebagai pihak yang menerima uang panas e-KTP sebesar 1,4 juta Dollar Amerika Serikat dalam dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.
&amp;nbsp;(Baca Juga: Pengurus DPP Golkar Diperiksa KPK untuk Tersangka Markus Nari)
Namun demikian, Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar)&amp;lrm; DPR RI tersebut membantah menerima serta menikmati uang dugaan korupsi proyek senilai Rp5,9 triliun.

Sejauh ini, KPK baru menjerat enam orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Keenam orang tersebut yakni, Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; dan Setya Novanto.

Dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian, untuk Setya Novanto &amp;lrm;masih dalam proses persidangan.
&amp;nbsp; (Baca juga: Terkait Kasus E-KTP, Rudi Alfonso Diperiksa KPK untuk Tersangka Markus Nari)
Sementara itu, Anang Sugiana Sudihardjo dan Markus Nari masih dalam proses penyidikan di KPK. Keenamnya diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.</content:encoded></item></channel></rss>
