<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Daftar Tersangka Kasus E-KTP hingga Januari 2018, Akankah Bertambah?</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menjerat enam orang dalam kasus  dugaan korupsi pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/01/11/337/1843721/ini-daftar-tersangka-kasus-e-ktp-hingga-januari-2018-akankah-bertambah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/01/11/337/1843721/ini-daftar-tersangka-kasus-e-ktp-hingga-januari-2018-akankah-bertambah"/><item><title>Ini Daftar Tersangka Kasus E-KTP hingga Januari 2018, Akankah Bertambah?</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/01/11/337/1843721/ini-daftar-tersangka-kasus-e-ktp-hingga-januari-2018-akankah-bertambah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/01/11/337/1843721/ini-daftar-tersangka-kasus-e-ktp-hingga-januari-2018-akankah-bertambah</guid><pubDate>Kamis 11 Januari 2018 20:04 WIB</pubDate><dc:creator>Odia Rogata</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/01/11/337/1843721/ini-daftar-tersangka-kasus-e-ktp-hingga-januari-2018-akankah-bertambah-w25Ixvmdn9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/01/11/337/1843721/ini-daftar-tersangka-kasus-e-ktp-hingga-januari-2018-akankah-bertambah-w25Ixvmdn9.jpg</image><title>(Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menjerat enam orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Kasus mega korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu jadi atensi khusus publik, karena melibatkan nama besar seperti Setya Novanto.

Berikut Okezone berikan berikan siapa saja tersangka terkait kasus tersebut per tanggal 11 Januari 2018.

1. Sugiharto

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/04/26/36414/207906_medium.jpg&quot; alt=&quot;Sugiharto Jalani Pemeriksaan Lanjutan Terkait Kasus E-KTP&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Selasa 22 April 2014.

Tersangka yang telah mendapatkan status justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam sidang e-KTP itu juga diperkaya sebesar 450.000 dollar AS dan Rp460 juta.

Ia telah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan hukuman 5 tahun penjara dan membayar denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

2. Irman

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/05/09/36986/209450_medium.jpg&quot; alt=&quot;Irman Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi e-KTP&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Pada Jumat 30 September 2016, mantan Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Menurut jaksa, Irman bersama-sama dengan Sugiharto terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP untuk tahun anggaran 2011-2013.

Irman yang merupakan atasan Sugiharto itu diperkaya sebesar 573.700 dollar AS, Rp 2,9 miliar dan 6.000 dollar Singapura. Ia divonis 7 tahun penjara dan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

3. Andi Narogong

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/10/27/43915/229494_medium.jpg&quot; alt=&quot;6 Saksi Berikan Keterangan pada Sidang Lanjutan Kasus KTP-el dengan Terdakwa Andi Narogong&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Pada Kamis 23 Maret 2017, KPK menetapkan Andi Agustinus atau yang dikenal sebagai Andi Narogong sebagai tersangka ketiga pada kasus e-KTP. Ia yang merupakan pengusaha pelaksana proyek e-KTP.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Andi Narogong delapan tahun penjara. Andi yang berperan sebagai pengatur tender proyek e-KTP itu diwajibkan membayar denda RP1 miliar atau menggatikannya dengan hukuman enam bulan kurungan.

4. Setya Novanto

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/01/11/46342/238277_medium.jpg&quot; alt=&quot;Setya Novanto Jalani Sidang Lanjutan Kasus korupsi KTP Elektronik &quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Pada Senin 17 Juli 2017, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka keempat korupsi proyek e-KTP.

Ketua KPK Agus Rahardjo menerangkan bahwa Setya Novanto diduga memiliki peran dalam proses pengadaan e-KTP. Diantaranya, perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa melalui tersangka lainnya yaitu Andi Narogong.

Saat ini, Setya Novanto masih dalam proses persidangan.

5. Markus Nari

KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka kelima dalam kasus e-KTP pada Rabu 19 Juli 2017.

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu ditetapkan sebagai  tersangka terkait kasus dugaan merintangi proses penyidikan dan  memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara korupsi e-KTP  di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saat ini Markus Nari masih dalam proses penyidikan di KPK.

6. Anang Sugiana Sudihardjo

&amp;lt;img  src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/11/10/44390/231209_medium.jpg&quot;  alt=&quot;KPK Resmi Tahan Anang Sugiana dalam Kasus KTP Elektronik&quot;&amp;nbsp;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

KPK menahan Anang Sugiana Sudihardjo yang merupakan Direktur Utama PT  Quadra Solution, salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium  pemenang proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Ia ditetapkan  sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada Rabu 27 September 2017.

Anang Sugiana diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya  Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Narogong terkait dengan  proyek e-KTP.

Saat ini Anang Sugiana Sudihardjo masih dalam proses penyidikan di KPK.

Keenamnya diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak  pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menjerat enam orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Kasus mega korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu jadi atensi khusus publik, karena melibatkan nama besar seperti Setya Novanto.

Berikut Okezone berikan berikan siapa saja tersangka terkait kasus tersebut per tanggal 11 Januari 2018.

1. Sugiharto

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/04/26/36414/207906_medium.jpg&quot; alt=&quot;Sugiharto Jalani Pemeriksaan Lanjutan Terkait Kasus E-KTP&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Selasa 22 April 2014.

Tersangka yang telah mendapatkan status justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam sidang e-KTP itu juga diperkaya sebesar 450.000 dollar AS dan Rp460 juta.

Ia telah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan hukuman 5 tahun penjara dan membayar denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

2. Irman

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/05/09/36986/209450_medium.jpg&quot; alt=&quot;Irman Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi e-KTP&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Pada Jumat 30 September 2016, mantan Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Menurut jaksa, Irman bersama-sama dengan Sugiharto terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP untuk tahun anggaran 2011-2013.

Irman yang merupakan atasan Sugiharto itu diperkaya sebesar 573.700 dollar AS, Rp 2,9 miliar dan 6.000 dollar Singapura. Ia divonis 7 tahun penjara dan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

3. Andi Narogong

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/10/27/43915/229494_medium.jpg&quot; alt=&quot;6 Saksi Berikan Keterangan pada Sidang Lanjutan Kasus KTP-el dengan Terdakwa Andi Narogong&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Pada Kamis 23 Maret 2017, KPK menetapkan Andi Agustinus atau yang dikenal sebagai Andi Narogong sebagai tersangka ketiga pada kasus e-KTP. Ia yang merupakan pengusaha pelaksana proyek e-KTP.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Andi Narogong delapan tahun penjara. Andi yang berperan sebagai pengatur tender proyek e-KTP itu diwajibkan membayar denda RP1 miliar atau menggatikannya dengan hukuman enam bulan kurungan.

4. Setya Novanto

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/01/11/46342/238277_medium.jpg&quot; alt=&quot;Setya Novanto Jalani Sidang Lanjutan Kasus korupsi KTP Elektronik &quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Pada Senin 17 Juli 2017, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka keempat korupsi proyek e-KTP.

Ketua KPK Agus Rahardjo menerangkan bahwa Setya Novanto diduga memiliki peran dalam proses pengadaan e-KTP. Diantaranya, perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa melalui tersangka lainnya yaitu Andi Narogong.

Saat ini, Setya Novanto masih dalam proses persidangan.

5. Markus Nari

KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka kelima dalam kasus e-KTP pada Rabu 19 Juli 2017.

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu ditetapkan sebagai  tersangka terkait kasus dugaan merintangi proses penyidikan dan  memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara korupsi e-KTP  di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saat ini Markus Nari masih dalam proses penyidikan di KPK.

6. Anang Sugiana Sudihardjo

&amp;lt;img  src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/11/10/44390/231209_medium.jpg&quot;  alt=&quot;KPK Resmi Tahan Anang Sugiana dalam Kasus KTP Elektronik&quot;&amp;nbsp;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

KPK menahan Anang Sugiana Sudihardjo yang merupakan Direktur Utama PT  Quadra Solution, salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium  pemenang proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Ia ditetapkan  sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada Rabu 27 September 2017.

Anang Sugiana diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya  Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Narogong terkait dengan  proyek e-KTP.

Saat ini Anang Sugiana Sudihardjo masih dalam proses penyidikan di KPK.

Keenamnya diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak  pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

</content:encoded></item></channel></rss>
