<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gubernur Bengkulu Non-Aktif Beserta Istri Divonis 8 Tahun Penjara</title><description>Majelis hakim juga mencabut hak politik Ridwan Mukti selama dua  tahun. Itu lebih ringan tiga tahun dari tuntutan JPU KPK selama lima  tahun</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/01/11/340/1843624/gubernur-bengkulu-non-aktif-beserta-istri-divonis-8-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/01/11/340/1843624/gubernur-bengkulu-non-aktif-beserta-istri-divonis-8-tahun-penjara"/><item><title>Gubernur Bengkulu Non-Aktif Beserta Istri Divonis 8 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/01/11/340/1843624/gubernur-bengkulu-non-aktif-beserta-istri-divonis-8-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/01/11/340/1843624/gubernur-bengkulu-non-aktif-beserta-istri-divonis-8-tahun-penjara</guid><pubDate>Kamis 11 Januari 2018 17:59 WIB</pubDate><dc:creator>Demon Fajri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/01/11/340/1843624/gubernur-bengkulu-non-aktif-beserta-istri-divonis-8-tahun-penjara-e0lOrrgWKx.JPG" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/01/11/340/1843624/gubernur-bengkulu-non-aktif-beserta-istri-divonis-8-tahun-penjara-e0lOrrgWKx.JPG</image><title></title></images><description>BENGKULU - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor kelas IA Bengkulu, menjatuhkan vonis kepada terdakwa tindak pidana korupsi, Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti beserta istrinya Lily Martiani Maddari dengan 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider dua bulan penjara, Kamis (11/1/2018).

Majelis hakim juga mencabut hak politik terdakwa Ridwan Mukti selama dua tahun. Itu lebih ringan tiga tahun dari tuntutan JPU KPK selama lima tahun.

Hukuman yang dijatuhkan kepada dua terdakwa itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut selama 10 tahun penjara.



Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.

&quot;Dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah, telah melakukan tindak pidana korupsi,&quot; kata Ketua Majelis Hakim, Admiral, saat membacakan vonis terdakwa Ridwan Mukti berserta istrinya, Kamis (11/1/2018).

(Baca Juga: Gubernur Bengkulu Non Aktif Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta)

Sementara itu, JPU KPK, Khaeruddin menyampaikan, belum mengambil sikap atas putusan majelis hakim. &quot;Kita pikir-pikir. Apakah ada mengambil langkah hukum atau tidak,&quot; kata Khaeruddin.

Sementara dari kuasa hukum dua terdakwa, M Rujito menyampaikan, belum mengambil sikap atas putusan dari majelis hakim.

&quot;Kami menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa,&quot; sampai selaku penasehat hukum Ridwan - Lily, Rujito, saat sidang vonis.

9Baca Juga: Kasus Suap Proyek Jalan, Gubernur Nonaktif Bengkulu dan Istrinya Segera Diadili)

Sebagai mana diketahui, sidang yang berlangsung selama 2,5 jam di ruang sidang Tipikor Tirta tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian bersenjata lengkap.

Perjalanan Kasus Gubernur Bengkulu Non Aktif Ridwan Mukti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp1 miliar dalam   operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Gubernur Bengkulu non aktif,   Ridwan Mukti beserta istrinya, Lily Martiani Maddari, Selasa 20 Juni   2017. Uang itu dijadikan barang bukti.

Uang suap proyek jalan di Bengkulu tersebut disita dari brankas rumah   orang nomor wahid di provinsi Bengkulu ini. Uang yang dimasukkan dalam   kardus tersebut dalam bentuk pecahan Rp100 ribu. KPK juga menyita uang   dari tangan tersangka Jhony Wijaya senilai Rp260 juta. Uang itu diduga   sebagai alat suap.

Dalam OTT pada Selasa 20 Juni 2017, KPK bukan hanya menangkap orang  nomor satu di provinsi yang memiliki julukan &quot;Bumi Rafflesia&quot; ini  beserta istrinya. KPK juga manangkap pengusaha Rico Dian Sari alias Rico  Chan dan Jhoni Wijaya, Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS).  Keempatnya resmi dijadikan tersangka kasus suap dua proyek jalan di  Bengkulu.

Ridwan dan Lily diduga sebagai penerima suap, sedangkan Jhoni diduga  pemberi suap dan Rico Chan diduga bertindak sebagai perantara suap.  Setelah diperiksa 1x24 jam dan digelar perkaranya, KPK menyimpulkan  adanya dugaan suap. Gubernur Bengkulu nonaktif menerima 'fee' proyek  jalan tersebut. Sehingga KPK memutuskan menaikkan status mereka dari  saksi jadi tersangka.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/07/05/39485/215837_medium.jpg&quot; alt=&quot;Istri Gubernur Bengkulu Lily Martiani Maddari Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Dua proyek yang diduga menjadi bahan suap PT. SMS dengan Gubernur  Bengkulu non aktif beserta istrinya. Yakni, proyek pembangunan atau  peningkatan jalan Muara Aman, Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai  proyek Rp37 Miliar.

Proyek kedua, terkait pembangunan atau peningkatan jalan Curuk Air  Dingin Kabupaten Rejang Lebong, dengan nilai total proyek Rp16 Miliar.  Dua proyek tersebut apabila ditotal senilai Rp53 Miliar.

(Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Suap, Gubernur Ridwan Mukti dan Istrinya Diterbangkan KPK ke Bengkulu)

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga pemberi, Jhony Wijaya  disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1)  huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP.

Sebagai pihak yang diduga menerima, Ridwan beserta istri, Lily dan  Rico Dian Sari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal  11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim satuan tugas (satgas) KPK, menggelar penyidikan kasus dugaan suap   yang menyeret Gubernur Bengkulu non aktif, Ridwan Mukti beserta   istrinya, Lily Martiani Maddani, di Kota Bengkulu, Rabu 2 Agustus 2017.

Tidak hanya gubernur beserta istri, tim satgas KPK juga membawa dua   pengusaha atas nama, Rico Dian Sari alias Rico Chan dan Jhoni Wijaya,   Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS).

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/06/20/38827/214341_medium.jpg&quot; alt=&quot;Istri Gubernur Bengkulu Lily Mardani Terjaring OTT KPK&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Kedatangan keempat tersangka itu di &quot;Bumi Rafflesia&quot;, menggunakan   jasa maskapai Garuda dengan nomor penerbangan 296. Mereka tiba di   bandara Fatmawati Soekarno, Bengkulu, sekira pukul 08.59 WIB.

Empat tersangka ini mengikuti rekonstruksi. Rekonstruksi didalam   rumah pribadi Ridwan itu digelar secara tertutup, serta mendapatkan   pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/07/05/39485/215838_medium.jpg&quot; alt=&quot;Istri Gubernur Bengkulu Lily Martiani Maddari Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Kamis 12 Oktober 2017, Pengadilan Negeri (PN)/PHI/Tipikor Kelas IA   Bengkulu menggelar sidang perdana perkara yang mendudukkan Gubernur   Bengkulu non aktif, Ridwan Mukti beserta istrinya Lily Martiani Maddari   dan Rico Dian Sari, sebagai terdakwa.

Sidang lanjutan dengan terdakwa, Ridwan Mukti beserta istinya Lily   dan Rico Dian Sari, kembali digelar, Kamis 26 Oktober 2017. Sidang saat   itu beragenda pemeriksaan saksi. JPU KPK menghadirkan enam saksi.  Namun,  Rico Dian Sari berhalangan hadir, sakit alasannya.

Lima saksi yang dihadirkan itu mantan Kadis Pekerjaan Umum Perumahan   Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu Kuntadi, Plt Kadis PUPR Oktaviano,   mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Syaifudin Firman, Kepala Biro   Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Bengkulu Taufiq Adun dan   Direktur PT. SAMS Ahmad Irfansyah.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/06/20/38832/214345_medium.jpg&quot; alt=&quot;Gubernur Bengkulu Riwan Mukti Dibawa ke KPK&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Berselang dua minggu kemudian tepatnya Rabu 8 November 2017, majelis   hakim Pengadilan Negeri (PN)/PHI/Tipikor Kelas IA Bengkulu menjatuhkan   vonis kepada terdakwa, Jhoni Wijaya dengan pidana 3 tahun 7 bulan   penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Vonis itu dibacakan Ketua majelis hakim, Admiral dalam sidang perkara   suap Gubernur Bengkulu non aktif, Ridwan Mukti. Jhoni Wijaya sebagai   didakwa sebagai pemberi suap.

''Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jhoni Wijaya, dengan pidana   penjara selama 3 tahun dan 7 bulan,'' kata Ketua majelis hakim, Admiral,   saat membacakan vonis Jhoni Wijaya, Rabu 8 November 2017.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/06/20/38832/214346_medium.jpg&quot; alt=&quot;Gubernur Bengkulu Riwan Mukti Dibawa ke KPK&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Jhoni diwajibkan membayar denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila   tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Vonis   pidana penjara selama 3 tahun 7 bulan tersebut lebih ringan 5 bulan  dari  tuntutan JPU KPK, dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Lalu, Gubernur Bengkulu non aktif, Ridwan Mukti beserta istrinya,   Lily Martiani Maddari, dituntut 10 tahun penjara oleh majelis hakim,   Kamis 7 Desember 2017. JPU KPK menuntut kedua terdakwa itu selama 10   tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara.

(Baca Juga: Reka Ulang Suap Gubernur Bengkulu, KPK Panggil Tukang Jahit dan Belasan Pejabat)

Ridwan dan istri diduga menerima fee proyek dari kontraktor pemenang   tender, Jhoni Wijaya. senilai Rp1 miliar yang diserahkan melalui   terdakwa Rico Dian Sari.

Terdakwa, dituntut 10 tahun penjara, dengan Pasal 12 huruf a   Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana   Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 dengan ancaman   pidana maksimal 20 tahun penjara.

Selain tuntutan 10 tahun penjara, Ridwan dan Lily juga dibebankan denda sebesar Rp400 juta atau subsider empat bulan kurungan.

Kemudian, pada Kamis 14 Desember 2017. Rico Dian Sari atau Rico Chan    Direktur Utama PT Rico Putra Selatan, terdakwa kasus suap Gubernur    Bengkulu non aktif Ridwan beserta istrinya Lily, divonis penjara 6    tahun. Rico juga didenda Rp200 juta.

''Selain penjara 6 tahun, Rico Dian Sari didenda Rp200 juta. Jika    tidak maka diganti dengan 2 tahun penjara,'' kata Ketua majelis hakim,    Admiral, Kamis 14 Desember 2017.

Rico Dian Sari menerima putusan majelis hakim tersebut. Walaupun    putusan majelis hakim lebih berat 1 tahun dari tuntutan JPU KPK, 5 tahun    penjara dengan denda Rp200 juta.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wNi8yMS8xLzk4MzY0LzAv&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

</description><content:encoded>BENGKULU - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor kelas IA Bengkulu, menjatuhkan vonis kepada terdakwa tindak pidana korupsi, Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti beserta istrinya Lily Martiani Maddari dengan 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider dua bulan penjara, Kamis (11/1/2018).

Majelis hakim juga mencabut hak politik terdakwa Ridwan Mukti selama dua tahun. Itu lebih ringan tiga tahun dari tuntutan JPU KPK selama lima tahun.

Hukuman yang dijatuhkan kepada dua terdakwa itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut selama 10 tahun penjara.



Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.

&quot;Dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah, telah melakukan tindak pidana korupsi,&quot; kata Ketua Majelis Hakim, Admiral, saat membacakan vonis terdakwa Ridwan Mukti berserta istrinya, Kamis (11/1/2018).

(Baca Juga: Gubernur Bengkulu Non Aktif Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta)

Sementara itu, JPU KPK, Khaeruddin menyampaikan, belum mengambil sikap atas putusan majelis hakim. &quot;Kita pikir-pikir. Apakah ada mengambil langkah hukum atau tidak,&quot; kata Khaeruddin.

Sementara dari kuasa hukum dua terdakwa, M Rujito menyampaikan, belum mengambil sikap atas putusan dari majelis hakim.

&quot;Kami menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa,&quot; sampai selaku penasehat hukum Ridwan - Lily, Rujito, saat sidang vonis.

9Baca Juga: Kasus Suap Proyek Jalan, Gubernur Nonaktif Bengkulu dan Istrinya Segera Diadili)

Sebagai mana diketahui, sidang yang berlangsung selama 2,5 jam di ruang sidang Tipikor Tirta tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian bersenjata lengkap.

Perjalanan Kasus Gubernur Bengkulu Non Aktif Ridwan Mukti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp1 miliar dalam   operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Gubernur Bengkulu non aktif,   Ridwan Mukti beserta istrinya, Lily Martiani Maddari, Selasa 20 Juni   2017. Uang itu dijadikan barang bukti.

Uang suap proyek jalan di Bengkulu tersebut disita dari brankas rumah   orang nomor wahid di provinsi Bengkulu ini. Uang yang dimasukkan dalam   kardus tersebut dalam bentuk pecahan Rp100 ribu. KPK juga menyita uang   dari tangan tersangka Jhony Wijaya senilai Rp260 juta. Uang itu diduga   sebagai alat suap.

Dalam OTT pada Selasa 20 Juni 2017, KPK bukan hanya menangkap orang  nomor satu di provinsi yang memiliki julukan &quot;Bumi Rafflesia&quot; ini  beserta istrinya. KPK juga manangkap pengusaha Rico Dian Sari alias Rico  Chan dan Jhoni Wijaya, Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS).  Keempatnya resmi dijadikan tersangka kasus suap dua proyek jalan di  Bengkulu.

Ridwan dan Lily diduga sebagai penerima suap, sedangkan Jhoni diduga  pemberi suap dan Rico Chan diduga bertindak sebagai perantara suap.  Setelah diperiksa 1x24 jam dan digelar perkaranya, KPK menyimpulkan  adanya dugaan suap. Gubernur Bengkulu nonaktif menerima 'fee' proyek  jalan tersebut. Sehingga KPK memutuskan menaikkan status mereka dari  saksi jadi tersangka.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/07/05/39485/215837_medium.jpg&quot; alt=&quot;Istri Gubernur Bengkulu Lily Martiani Maddari Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Dua proyek yang diduga menjadi bahan suap PT. SMS dengan Gubernur  Bengkulu non aktif beserta istrinya. Yakni, proyek pembangunan atau  peningkatan jalan Muara Aman, Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai  proyek Rp37 Miliar.

Proyek kedua, terkait pembangunan atau peningkatan jalan Curuk Air  Dingin Kabupaten Rejang Lebong, dengan nilai total proyek Rp16 Miliar.  Dua proyek tersebut apabila ditotal senilai Rp53 Miliar.

(Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Suap, Gubernur Ridwan Mukti dan Istrinya Diterbangkan KPK ke Bengkulu)

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga pemberi, Jhony Wijaya  disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1)  huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP.

Sebagai pihak yang diduga menerima, Ridwan beserta istri, Lily dan  Rico Dian Sari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal  11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim satuan tugas (satgas) KPK, menggelar penyidikan kasus dugaan suap   yang menyeret Gubernur Bengkulu non aktif, Ridwan Mukti beserta   istrinya, Lily Martiani Maddani, di Kota Bengkulu, Rabu 2 Agustus 2017.

Tidak hanya gubernur beserta istri, tim satgas KPK juga membawa dua   pengusaha atas nama, Rico Dian Sari alias Rico Chan dan Jhoni Wijaya,   Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS).

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/06/20/38827/214341_medium.jpg&quot; alt=&quot;Istri Gubernur Bengkulu Lily Mardani Terjaring OTT KPK&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Kedatangan keempat tersangka itu di &quot;Bumi Rafflesia&quot;, menggunakan   jasa maskapai Garuda dengan nomor penerbangan 296. Mereka tiba di   bandara Fatmawati Soekarno, Bengkulu, sekira pukul 08.59 WIB.

Empat tersangka ini mengikuti rekonstruksi. Rekonstruksi didalam   rumah pribadi Ridwan itu digelar secara tertutup, serta mendapatkan   pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/07/05/39485/215838_medium.jpg&quot; alt=&quot;Istri Gubernur Bengkulu Lily Martiani Maddari Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Kamis 12 Oktober 2017, Pengadilan Negeri (PN)/PHI/Tipikor Kelas IA   Bengkulu menggelar sidang perdana perkara yang mendudukkan Gubernur   Bengkulu non aktif, Ridwan Mukti beserta istrinya Lily Martiani Maddari   dan Rico Dian Sari, sebagai terdakwa.

Sidang lanjutan dengan terdakwa, Ridwan Mukti beserta istinya Lily   dan Rico Dian Sari, kembali digelar, Kamis 26 Oktober 2017. Sidang saat   itu beragenda pemeriksaan saksi. JPU KPK menghadirkan enam saksi.  Namun,  Rico Dian Sari berhalangan hadir, sakit alasannya.

Lima saksi yang dihadirkan itu mantan Kadis Pekerjaan Umum Perumahan   Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu Kuntadi, Plt Kadis PUPR Oktaviano,   mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Syaifudin Firman, Kepala Biro   Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Bengkulu Taufiq Adun dan   Direktur PT. SAMS Ahmad Irfansyah.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/06/20/38832/214345_medium.jpg&quot; alt=&quot;Gubernur Bengkulu Riwan Mukti Dibawa ke KPK&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Berselang dua minggu kemudian tepatnya Rabu 8 November 2017, majelis   hakim Pengadilan Negeri (PN)/PHI/Tipikor Kelas IA Bengkulu menjatuhkan   vonis kepada terdakwa, Jhoni Wijaya dengan pidana 3 tahun 7 bulan   penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Vonis itu dibacakan Ketua majelis hakim, Admiral dalam sidang perkara   suap Gubernur Bengkulu non aktif, Ridwan Mukti. Jhoni Wijaya sebagai   didakwa sebagai pemberi suap.

''Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jhoni Wijaya, dengan pidana   penjara selama 3 tahun dan 7 bulan,'' kata Ketua majelis hakim, Admiral,   saat membacakan vonis Jhoni Wijaya, Rabu 8 November 2017.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/06/20/38832/214346_medium.jpg&quot; alt=&quot;Gubernur Bengkulu Riwan Mukti Dibawa ke KPK&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Jhoni diwajibkan membayar denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila   tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Vonis   pidana penjara selama 3 tahun 7 bulan tersebut lebih ringan 5 bulan  dari  tuntutan JPU KPK, dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Lalu, Gubernur Bengkulu non aktif, Ridwan Mukti beserta istrinya,   Lily Martiani Maddari, dituntut 10 tahun penjara oleh majelis hakim,   Kamis 7 Desember 2017. JPU KPK menuntut kedua terdakwa itu selama 10   tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara.

(Baca Juga: Reka Ulang Suap Gubernur Bengkulu, KPK Panggil Tukang Jahit dan Belasan Pejabat)

Ridwan dan istri diduga menerima fee proyek dari kontraktor pemenang   tender, Jhoni Wijaya. senilai Rp1 miliar yang diserahkan melalui   terdakwa Rico Dian Sari.

Terdakwa, dituntut 10 tahun penjara, dengan Pasal 12 huruf a   Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana   Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 dengan ancaman   pidana maksimal 20 tahun penjara.

Selain tuntutan 10 tahun penjara, Ridwan dan Lily juga dibebankan denda sebesar Rp400 juta atau subsider empat bulan kurungan.

Kemudian, pada Kamis 14 Desember 2017. Rico Dian Sari atau Rico Chan    Direktur Utama PT Rico Putra Selatan, terdakwa kasus suap Gubernur    Bengkulu non aktif Ridwan beserta istrinya Lily, divonis penjara 6    tahun. Rico juga didenda Rp200 juta.

''Selain penjara 6 tahun, Rico Dian Sari didenda Rp200 juta. Jika    tidak maka diganti dengan 2 tahun penjara,'' kata Ketua majelis hakim,    Admiral, Kamis 14 Desember 2017.

Rico Dian Sari menerima putusan majelis hakim tersebut. Walaupun    putusan majelis hakim lebih berat 1 tahun dari tuntutan JPU KPK, 5 tahun    penjara dengan denda Rp200 juta.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wNi8yMS8xLzk4MzY0LzAv&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

</content:encoded></item></channel></rss>
