<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dishub DKI Sediakan Jalur Khusus Pemotor di Thamrin</title><description>Dishub DKI bakal membuat jalur khusus bagi pemotor yang melintas di Thamrin.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/01/12/338/1844369/dishub-dki-sediakan-jalur-khusus-pemotor-di-thamrin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/01/12/338/1844369/dishub-dki-sediakan-jalur-khusus-pemotor-di-thamrin"/><item><title>Dishub DKI Sediakan Jalur Khusus Pemotor di Thamrin</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/01/12/338/1844369/dishub-dki-sediakan-jalur-khusus-pemotor-di-thamrin</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/01/12/338/1844369/dishub-dki-sediakan-jalur-khusus-pemotor-di-thamrin</guid><pubDate>Jum'at 12 Januari 2018 23:02 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/01/12/338/1844369/dishub-dki-sediakan-jalur-khusus-pemotor-di-thamrin-JQUyFXsf5v.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Motor kembali melintas di Thamrin. (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/01/12/338/1844369/dishub-dki-sediakan-jalur-khusus-pemotor-di-thamrin-JQUyFXsf5v.jpg</image><title>Motor kembali melintas di Thamrin. (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Andi Yansyah mengatakan, pihaknya bakal menyediakan jalur khusus bagi pengendara motor yang akan melintas di Jalan Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Hal itu untuk mencegah terjadinya kesemrawutan di kawasan tersebut.
&quot;Untuk lebih menertibkan kawasan tersebut, kami akan membuat lajur khusus. Lajur sepeda motor, satu meter, satu lajur,&quot; kata Andri Yansyah di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (12/1/2018).
Ia menjelaskan, pihaknya akan membuat jalur garis lurus yang berwarna kuning, sehingga nantinya pengendara kendaraan roda dua harus melintas di jalur itu. Ia berharap tak ada pengendara motor yang keluar jalur sehingga mengganggu pengendara lainnya.
&quot;Kalau separator kurang fleksibel. Kalau mau ke dalam gedung atau keluar gedung otomatis ada perlambatan, nunggu kan. Kadang-kadang aja kita mau nyebrang saja nunggu motor kosong saja susah. Apalagi pakai ini, otomatis ini makin menimbulkan kemacetan,&quot; imbuhnya.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/01/10/46291/238073_medium.jpg&quot; alt=&quot;Dishub DKI Copot Rambu Larangan Motor Melintas Jalan MH Thamrin&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Andri menambahkan, pihaknya akan melihat sejauh mana efektivitas jalur khusus tersebut. Selain itu, lanjut Andri, juga akan dikaji usulan dari Dirlantas Polda Metro Jaya ihwal pembatasan motor dengan penerapan ganjil-genap.
&quot;Kita evaluasi efektivitasnya sejauh mana. Sebelumnya kita menentukan formulasi yang baru gitu loh. Formulasi dari Dirlantas itu kan ganjil-genap. Tapi kita ini dulu nih kita evaluasi,&quot; tukasnya.
(Baca juga: MA Cabut Pergub Ahok soal Pelarangan Motor, Anies: Jakarta Milik Semuanya)
Sebelumnya diberitakan, MA memutuskan untuk membatalkan Peraturan  Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan  Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat.&amp;lrm; Pergub  ini diterbitkan saat masa jabatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok  sebagai Gubernur DKI.
Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan yang diajukan  Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar. Keduanya merasa dirugikan akibat  Pergub Nomor 195 Tahun 2014 karena menilai aturan ini tidak memenuhi  rasa keadilan dan persamaan kedudukan warga negara di mata hukum.
&quot;Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon  Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar,&quot; tulis putusan Ketua Majelis Hakim  Agung Irfan Fachruddin dalam putusannya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Andi Yansyah mengatakan, pihaknya bakal menyediakan jalur khusus bagi pengendara motor yang akan melintas di Jalan Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Hal itu untuk mencegah terjadinya kesemrawutan di kawasan tersebut.
&quot;Untuk lebih menertibkan kawasan tersebut, kami akan membuat lajur khusus. Lajur sepeda motor, satu meter, satu lajur,&quot; kata Andri Yansyah di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (12/1/2018).
Ia menjelaskan, pihaknya akan membuat jalur garis lurus yang berwarna kuning, sehingga nantinya pengendara kendaraan roda dua harus melintas di jalur itu. Ia berharap tak ada pengendara motor yang keluar jalur sehingga mengganggu pengendara lainnya.
&quot;Kalau separator kurang fleksibel. Kalau mau ke dalam gedung atau keluar gedung otomatis ada perlambatan, nunggu kan. Kadang-kadang aja kita mau nyebrang saja nunggu motor kosong saja susah. Apalagi pakai ini, otomatis ini makin menimbulkan kemacetan,&quot; imbuhnya.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/01/10/46291/238073_medium.jpg&quot; alt=&quot;Dishub DKI Copot Rambu Larangan Motor Melintas Jalan MH Thamrin&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Andri menambahkan, pihaknya akan melihat sejauh mana efektivitas jalur khusus tersebut. Selain itu, lanjut Andri, juga akan dikaji usulan dari Dirlantas Polda Metro Jaya ihwal pembatasan motor dengan penerapan ganjil-genap.
&quot;Kita evaluasi efektivitasnya sejauh mana. Sebelumnya kita menentukan formulasi yang baru gitu loh. Formulasi dari Dirlantas itu kan ganjil-genap. Tapi kita ini dulu nih kita evaluasi,&quot; tukasnya.
(Baca juga: MA Cabut Pergub Ahok soal Pelarangan Motor, Anies: Jakarta Milik Semuanya)
Sebelumnya diberitakan, MA memutuskan untuk membatalkan Peraturan  Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan  Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat.&amp;lrm; Pergub  ini diterbitkan saat masa jabatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok  sebagai Gubernur DKI.
Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan yang diajukan  Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar. Keduanya merasa dirugikan akibat  Pergub Nomor 195 Tahun 2014 karena menilai aturan ini tidak memenuhi  rasa keadilan dan persamaan kedudukan warga negara di mata hukum.
&quot;Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon  Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar,&quot; tulis putusan Ketua Majelis Hakim  Agung Irfan Fachruddin dalam putusannya.</content:encoded></item></channel></rss>
