<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Setnov Sering Main Tenis Meja saat Mendekam di Rutan KPK</title><description>&quot;Kebugaran dijaga. Ada joging juga biasanya,&quot;</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/01/15/337/1845023/setnov-sering-main-tenis-meja-saat-mendekam-di-rutan-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/01/15/337/1845023/setnov-sering-main-tenis-meja-saat-mendekam-di-rutan-kpk"/><item><title>Setnov Sering Main Tenis Meja saat Mendekam di Rutan KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/01/15/337/1845023/setnov-sering-main-tenis-meja-saat-mendekam-di-rutan-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/01/15/337/1845023/setnov-sering-main-tenis-meja-saat-mendekam-di-rutan-kpk</guid><pubDate>Senin 15 Januari 2018 11:56 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/01/15/337/1845023/setnov-sering-main-tenis-meja-saat-mendekam-di-rutan-kpk-woRyc0TzmG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Setnov sering main pingpong selama mendekam di Rutan KPK</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/01/15/337/1845023/setnov-sering-main-tenis-meja-saat-mendekam-di-rutan-kpk-woRyc0TzmG.jpg</image><title>Setnov sering main pingpong selama mendekam di Rutan KPK</title></images><description>JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) mengaku gemar bermain tenis meja atau ping pong saat mendekam dibalik jeruji besi rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

&quot;Ping pong bisa, yang penting kesehatan,&quot; kata Setnov sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2017).

Setnov mengaku, selain tenis meja juga rajin melakukan joging. Dia menyebut hal itu dilakulan untuk menjaga kesehatan dan kebugaran dirinya selama menjadi tahanan lembaga antirasuah.

&quot;Kebugaran dijaga. Ada joging juga biasanya,&quot; ucap Setnov.

(Baca Juga: Setya Novanto Kembali Jalani Sidang Korupsi E-KTP Hari Ini)

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut KPK, Setnov selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

Setnov didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan &amp;lrm;kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Atas perbuatannya, Setnov didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) mengaku gemar bermain tenis meja atau ping pong saat mendekam dibalik jeruji besi rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

&quot;Ping pong bisa, yang penting kesehatan,&quot; kata Setnov sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2017).

Setnov mengaku, selain tenis meja juga rajin melakukan joging. Dia menyebut hal itu dilakulan untuk menjaga kesehatan dan kebugaran dirinya selama menjadi tahanan lembaga antirasuah.

&quot;Kebugaran dijaga. Ada joging juga biasanya,&quot; ucap Setnov.

(Baca Juga: Setya Novanto Kembali Jalani Sidang Korupsi E-KTP Hari Ini)

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut KPK, Setnov selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

Setnov didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan &amp;lrm;kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Atas perbuatannya, Setnov didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
