<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Santai Tanggapi Ancaman Fredrich Yunadi</title><description>KPK menanggapi secara santai soal ancaman Pengacara Fredrich Yunadi  yang berniat melapor ke polisi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/01/16/337/1845994/kpk-santai-tanggapi-ancaman-fredrich-yunadi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/01/16/337/1845994/kpk-santai-tanggapi-ancaman-fredrich-yunadi"/><item><title>KPK Santai Tanggapi Ancaman Fredrich Yunadi</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/01/16/337/1845994/kpk-santai-tanggapi-ancaman-fredrich-yunadi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/01/16/337/1845994/kpk-santai-tanggapi-ancaman-fredrich-yunadi</guid><pubDate>Selasa 16 Januari 2018 21:37 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/01/16/337/1845994/kpk-santai-tanggapi-ancaman-fredrich-yunadi-cd5deTjpKk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bica KPK Febri Diansyah (foto: Arie DS/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/01/16/337/1845994/kpk-santai-tanggapi-ancaman-fredrich-yunadi-cd5deTjpKk.jpg</image><title>Juru Bica KPK Febri Diansyah (foto: Arie DS/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi secara santai soal ancaman Pengacara Fredrich Yunadi yang berniat melaporkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah ke polisi.

Menurut Febri, saat ini pihaknya akan tetap fokus mengusut kasus perkara dugaan merintangi proses penyidikan korupsi e-KTP dengan tersangka Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sutarjo.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/01/15/46446/238689_medium.jpg&quot; alt=&quot;Fredrich Yunadi Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt; Fredrich Yunadi (foto: Antara)
(Baca Juga: KPK Kaget Propam Polri Sudah Periksa Ajudan Setnov)
&quot;KPK fokus saja pada penanganan perkara yang sedang berjalan ini,&quot; ujar Febri, Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Febri menekankan, apabila seorang tersangka merasa keberatan atau menyangkal terkait dengan proses hukum yang dijalaninya, itu merupakan hal biasa terjadi.

&quot;Kalau tersangka keberatan atau menyangkal, silahkan saja. Karena UU memang mengatur demikian,&quot; ucap Febri.

KPK, kata Febri akan tetap menampung segala bentuk keberatan dari seorang tersangka. &quot;Jika ada bukti yang mendukung itu silahkan sampaikan ke penyidik saat pemeriksaan di KPK,&quot; tutur Febri.
(Baca Juga: Fredrich Yunadi Ogah Bicara jika Ketemu Setnov di Rutan KPK)
Fredrich Yunadi sebelumnya, berniat untuk melaporkan Basaria Panjaitan dan Febri Diansyah ke polisi. Ancaman itu dilakukan Fredrich lantaran dirinya merasa difitnah oleh kedua orang itu dengan menyebutkan telah 'merekayasa' rekam medis dari terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov). Ketika itu, Fredrich masih sebagai kuasa hukum dari Setnov.

&quot;Segera saya akan instruksikan bikin laporan polisi. Karena kan dia memberikan keterangan palsu, katanya saya memberikan medical record palsu,&quot;kata Fredrich usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMS8xNS8xLzEwNzgzNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi secara santai soal ancaman Pengacara Fredrich Yunadi yang berniat melaporkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah ke polisi.

Menurut Febri, saat ini pihaknya akan tetap fokus mengusut kasus perkara dugaan merintangi proses penyidikan korupsi e-KTP dengan tersangka Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sutarjo.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/01/15/46446/238689_medium.jpg&quot; alt=&quot;Fredrich Yunadi Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt; Fredrich Yunadi (foto: Antara)
(Baca Juga: KPK Kaget Propam Polri Sudah Periksa Ajudan Setnov)
&quot;KPK fokus saja pada penanganan perkara yang sedang berjalan ini,&quot; ujar Febri, Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Febri menekankan, apabila seorang tersangka merasa keberatan atau menyangkal terkait dengan proses hukum yang dijalaninya, itu merupakan hal biasa terjadi.

&quot;Kalau tersangka keberatan atau menyangkal, silahkan saja. Karena UU memang mengatur demikian,&quot; ucap Febri.

KPK, kata Febri akan tetap menampung segala bentuk keberatan dari seorang tersangka. &quot;Jika ada bukti yang mendukung itu silahkan sampaikan ke penyidik saat pemeriksaan di KPK,&quot; tutur Febri.
(Baca Juga: Fredrich Yunadi Ogah Bicara jika Ketemu Setnov di Rutan KPK)
Fredrich Yunadi sebelumnya, berniat untuk melaporkan Basaria Panjaitan dan Febri Diansyah ke polisi. Ancaman itu dilakukan Fredrich lantaran dirinya merasa difitnah oleh kedua orang itu dengan menyebutkan telah 'merekayasa' rekam medis dari terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov). Ketika itu, Fredrich masih sebagai kuasa hukum dari Setnov.

&quot;Segera saya akan instruksikan bikin laporan polisi. Karena kan dia memberikan keterangan palsu, katanya saya memberikan medical record palsu,&quot;kata Fredrich usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMS8xNS8xLzEwNzgzNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
