<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Setya Novanto Enggan Berspekulasi soal Status Justice Collaborator</title><description>Setya Novanto tak mau berspekulasi soal pengajuan status JC dirinya dalam kasus korupsi E-KTP.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/01/18/337/1846777/setya-novanto-enggan-berspekulasi-soal-status-justice-collaborator</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/01/18/337/1846777/setya-novanto-enggan-berspekulasi-soal-status-justice-collaborator"/><item><title>Setya Novanto Enggan Berspekulasi soal Status Justice Collaborator</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/01/18/337/1846777/setya-novanto-enggan-berspekulasi-soal-status-justice-collaborator</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/01/18/337/1846777/setya-novanto-enggan-berspekulasi-soal-status-justice-collaborator</guid><pubDate>Kamis 18 Januari 2018 12:34 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/01/18/337/1846777/setya-novanto-enggan-berspekulasi-soal-status-justice-collaborator-mAYPoe6Dje.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Setya Novanto. (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/01/18/337/1846777/setya-novanto-enggan-berspekulasi-soal-status-justice-collaborator-mAYPoe6Dje.jpg</image><title>Setya Novanto. (Foto: Antara)</title></images><description>JA&amp;lrm;KARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP, Setya Novanto (Setnov) masih enggan berspekulasi terkait permohonannya menjadi justice collaborator (JC) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia masih menunggu perkembangan dari penyidik.
&quot;Kita lihat perkembangannya nanti,&quot; kata Setnov di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018).
Mantan Ketua DPR RI itu juga enggan angkat bicara terkait rumor adanya pihak-pihak yang mendorong dirinya untuk segera mengajukan permohonan JC di kasus ini.
&quot;Kita lihat nanti saja,&quot; singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, Setya Novanto resmi mengajukan diri jadi JC atau pelaku yang akan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu 10 Januari 2018.
(Baca juga: Setya Novanto Ngaku Tak Bertemu Fredrich Yunadi Meski &quot;Tinggal&quot; Satu Rutan)
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Setnov untuk mendapat status JC, yakni bukan pelaku utama, dapat mengungkap aktor yang lebih besar serta bertindak kooperatif selama persidangan.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/01/11/46342/238279_medium.jpg&quot; alt=&quot;Setya Novanto Jalani Sidang Lanjutan Kasus korupsi KTP Elektronik &quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Novanto sendiri didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan &amp;lrm;kerugian negara sekira Rp2,3 triliun. Setnov selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek E-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.
(Baca juga: Setya Novanto Resmi Ajukan Status Justice Collaborator ke KPK)
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMS8xNS8xLzEwNzg1NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JA&amp;lrm;KARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP, Setya Novanto (Setnov) masih enggan berspekulasi terkait permohonannya menjadi justice collaborator (JC) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia masih menunggu perkembangan dari penyidik.
&quot;Kita lihat perkembangannya nanti,&quot; kata Setnov di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018).
Mantan Ketua DPR RI itu juga enggan angkat bicara terkait rumor adanya pihak-pihak yang mendorong dirinya untuk segera mengajukan permohonan JC di kasus ini.
&quot;Kita lihat nanti saja,&quot; singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, Setya Novanto resmi mengajukan diri jadi JC atau pelaku yang akan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu 10 Januari 2018.
(Baca juga: Setya Novanto Ngaku Tak Bertemu Fredrich Yunadi Meski &quot;Tinggal&quot; Satu Rutan)
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Setnov untuk mendapat status JC, yakni bukan pelaku utama, dapat mengungkap aktor yang lebih besar serta bertindak kooperatif selama persidangan.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/01/11/46342/238279_medium.jpg&quot; alt=&quot;Setya Novanto Jalani Sidang Lanjutan Kasus korupsi KTP Elektronik &quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Novanto sendiri didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan &amp;lrm;kerugian negara sekira Rp2,3 triliun. Setnov selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek E-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.
(Baca juga: Setya Novanto Resmi Ajukan Status Justice Collaborator ke KPK)
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMS8xNS8xLzEwNzg1NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
