<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Periksa Istri Setya Novanto Terkait Kasus Fredrich Yunadi</title><description>Fredrich diduga mencoba menghalangi penyidikan ketika dirinya masih menjadi pengacara Setnov.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/01/22/337/1848361/kpk-periksa-istri-setya-novanto-terkait-kasus-fredrich-yunadi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/01/22/337/1848361/kpk-periksa-istri-setya-novanto-terkait-kasus-fredrich-yunadi"/><item><title>KPK Periksa Istri Setya Novanto Terkait Kasus Fredrich Yunadi</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/01/22/337/1848361/kpk-periksa-istri-setya-novanto-terkait-kasus-fredrich-yunadi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/01/22/337/1848361/kpk-periksa-istri-setya-novanto-terkait-kasus-fredrich-yunadi</guid><pubDate>Senin 22 Januari 2018 11:52 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/01/22/337/1848361/kpk-periksa-istri-setya-novanto-terkait-kasus-fredrich-yunadi-SBG6RV682i.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Deisti Tagor, istri Setya Novanto. Foto Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/01/22/337/1848361/kpk-periksa-istri-setya-novanto-terkait-kasus-fredrich-yunadi-SBG6RV682i.jpg</image><title>Deisti Tagor, istri Setya Novanto. Foto Okezone</title></images><description>

JAKARTA &amp;ndash; Deisti Astriani Tagor tak hadir dalam sidang lanjutan kasus korupsi E-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov).
Istri Setya Novanto itu sedang menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus Fredrich Yunadi.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/01/13/46394/238473_medium.jpg&quot; alt=&quot;Resmi! KPK Tahan Pengacara Setnov Fredrich Yunadi&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Fredrich Yunadi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga mencoba menghalangi penyidikan ketika dirinya masih menjadi pengacara Setnov.

&quot;Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,&quot; ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (22/1/2018).
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/01/13/46385/238445_medium.jpg&quot; alt=&quot;Diperiksa 12 Jam, Dokter RS Medika Permata Hijau yang Tangani Setnov Ditahan KPK&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Selain Deisti, KPK juga memanggil Dokter RS Medika Permata Hijau, Glen Dunda, advokat Sandy Kurniawan dan Direktur Utama RS Medika Permata Hijau, Hafil Budianto.

&quot;Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fredrich Yunadi,&quot; kata Febri.
BACA: KPK Siap Lawan Gugatan Fredrich Yunadi di PN Jaksel

BACA: Agung Laksono Ogah Jadi Saksi Meringankan Fredrich Yunadi

KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Fredrich Yunadi dan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Mereka diduga telah memanipulasi data medis Setnov.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/01/10/46306/238138_medium.jpg&quot; alt=&quot;KPK Kembali Periksa Istri Setnov Deisti Astriani Tagor&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
KPK juga menguda Fredrich telah menyewa satu lantai di RS Permata Hijau, sebelum Setno mengalami kecelakaan.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
</description><content:encoded>

JAKARTA &amp;ndash; Deisti Astriani Tagor tak hadir dalam sidang lanjutan kasus korupsi E-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov).
Istri Setya Novanto itu sedang menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus Fredrich Yunadi.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/01/13/46394/238473_medium.jpg&quot; alt=&quot;Resmi! KPK Tahan Pengacara Setnov Fredrich Yunadi&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Fredrich Yunadi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga mencoba menghalangi penyidikan ketika dirinya masih menjadi pengacara Setnov.

&quot;Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,&quot; ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (22/1/2018).
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/01/13/46385/238445_medium.jpg&quot; alt=&quot;Diperiksa 12 Jam, Dokter RS Medika Permata Hijau yang Tangani Setnov Ditahan KPK&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Selain Deisti, KPK juga memanggil Dokter RS Medika Permata Hijau, Glen Dunda, advokat Sandy Kurniawan dan Direktur Utama RS Medika Permata Hijau, Hafil Budianto.

&quot;Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fredrich Yunadi,&quot; kata Febri.
BACA: KPK Siap Lawan Gugatan Fredrich Yunadi di PN Jaksel

BACA: Agung Laksono Ogah Jadi Saksi Meringankan Fredrich Yunadi

KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Fredrich Yunadi dan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Mereka diduga telah memanipulasi data medis Setnov.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/01/10/46306/238138_medium.jpg&quot; alt=&quot;KPK Kembali Periksa Istri Setnov Deisti Astriani Tagor&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
KPK juga menguda Fredrich telah menyewa satu lantai di RS Permata Hijau, sebelum Setno mengalami kecelakaan.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
</content:encoded></item></channel></rss>
