<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Setnov Sempat Nego dan Bandingkan Harga Kepingan E-KTP dari China</title><description>Charles mengungkapkan salah satu agenda pertemuannya adalah menanyakan harga satu kepingan dari e-KTP.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/01/22/337/1848453/setnov-sempat-nego-dan-bandingkan-harga-kepingan-e-ktp-dari-china</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/01/22/337/1848453/setnov-sempat-nego-dan-bandingkan-harga-kepingan-e-ktp-dari-china"/><item><title>Setnov Sempat Nego dan Bandingkan Harga Kepingan E-KTP dari China</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/01/22/337/1848453/setnov-sempat-nego-dan-bandingkan-harga-kepingan-e-ktp-dari-china</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/01/22/337/1848453/setnov-sempat-nego-dan-bandingkan-harga-kepingan-e-ktp-dari-china</guid><pubDate>Senin 22 Januari 2018 14:05 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/01/22/337/1848453/setnov-sempat-nego-dan-bandingkan-harga-kepingan-e-ktp-dari-china-t3QUtERbVr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Setya Novanto (Foto: Ant)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/01/22/337/1848453/setnov-sempat-nego-dan-bandingkan-harga-kepingan-e-ktp-dari-china-t3QUtERbVr.jpg</image><title>Setya Novanto (Foto: Ant)</title></images><description>JAKARTA - Direktur PT Cisco System Indonesia yang juga mantan Country Manager HP Enterprise Services Charles Sutanto Ekapradja menyebut pernah bertemu tiga kali dengan terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov). Salah satunya pertemuan itu berlangsung di kediaman Setnov di Kebayoran, Jakarta Selatan.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018). Charles dihadirkan untuk bersaksi dalam persidangan Setnov.
Dalam pertemuan itu, Charles mengungkapkan salah satu agenda pertemuannya adalah menanyakan harga satu kepingan dari e-KTP. Dia menyebut, Setnov sempat tawar-menawar harga dari satu kepingan e-KTP.
&quot;Waktu itu saya jawab harga kartu 2,5 sampai 3 dolar AS,&quot; kata Charles dalam kesaksiannya.
(Baca Juga: KPK Periksa Istri Setya Novanto Terkait Kasus Fredrich Yunadi)
Menurut Charles, ketika itu Setnov sempat membandingkan harga chip e-KTP dengan menggunakan produk dari negara China. Mengingat, saat itu, kata Charles, Setnov sedang membandingkan harga untuk mencari yang paling murah.
&quot;Saya tidak tahu kenapa dia tanya. Tapi memang kalau dari China lebih murah. Mungkin untuk cek itungan harga,&quot; papar Charles.
Dalam persidangan sebelumnya, Setnov terungkap mendapatkan jatah Rp2.000 dari satu keping e-KTP. Johannes Marliem yang dinyatakan tewas pada pertengahan Agustus 2017 lalu, menerangkan bahwa harga AFIS merek L-1 adalah 5 sen dolar AS atau setara dengan Rp5.000 per penduduk atau satu keping e-KTP. Dari harga tersebut, Setnov kemudian meminta diskon sebesar 50 persen.
Marliem pun memberikan diskon sebesar 40 persen atau sebesar 2 sen dolar AS dari permintaan Setnov. Diskon 20 persen &amp;lrm;tersebut setara dengan Rp2.000. Diskon tersebut yang diberikan kepada Setnov dan anggota DPR periode 2009-2014 sebagai bagian dari komitmen fee sebesar 5 persen dari nilai proyek e-KTP. Setnov pun menyetujuinya.
Setnov dalam perkara proyek e-KTP didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan &amp;lrm;kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek tersebut tahun anggaran 2011-2013.
(Baca Juga: Sidang Lanjutan E-KTP Setya Novanto, Ini Saksi-Saksi yang Dihadirkan Jaksa KPK)
Selaku mantan Ketua Fraksi Golkar, Setnov diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI.
Atas perbuatannya, Setnov didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMS8xOS8xLzEwODA1OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur PT Cisco System Indonesia yang juga mantan Country Manager HP Enterprise Services Charles Sutanto Ekapradja menyebut pernah bertemu tiga kali dengan terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov). Salah satunya pertemuan itu berlangsung di kediaman Setnov di Kebayoran, Jakarta Selatan.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018). Charles dihadirkan untuk bersaksi dalam persidangan Setnov.
Dalam pertemuan itu, Charles mengungkapkan salah satu agenda pertemuannya adalah menanyakan harga satu kepingan dari e-KTP. Dia menyebut, Setnov sempat tawar-menawar harga dari satu kepingan e-KTP.
&quot;Waktu itu saya jawab harga kartu 2,5 sampai 3 dolar AS,&quot; kata Charles dalam kesaksiannya.
(Baca Juga: KPK Periksa Istri Setya Novanto Terkait Kasus Fredrich Yunadi)
Menurut Charles, ketika itu Setnov sempat membandingkan harga chip e-KTP dengan menggunakan produk dari negara China. Mengingat, saat itu, kata Charles, Setnov sedang membandingkan harga untuk mencari yang paling murah.
&quot;Saya tidak tahu kenapa dia tanya. Tapi memang kalau dari China lebih murah. Mungkin untuk cek itungan harga,&quot; papar Charles.
Dalam persidangan sebelumnya, Setnov terungkap mendapatkan jatah Rp2.000 dari satu keping e-KTP. Johannes Marliem yang dinyatakan tewas pada pertengahan Agustus 2017 lalu, menerangkan bahwa harga AFIS merek L-1 adalah 5 sen dolar AS atau setara dengan Rp5.000 per penduduk atau satu keping e-KTP. Dari harga tersebut, Setnov kemudian meminta diskon sebesar 50 persen.
Marliem pun memberikan diskon sebesar 40 persen atau sebesar 2 sen dolar AS dari permintaan Setnov. Diskon 20 persen &amp;lrm;tersebut setara dengan Rp2.000. Diskon tersebut yang diberikan kepada Setnov dan anggota DPR periode 2009-2014 sebagai bagian dari komitmen fee sebesar 5 persen dari nilai proyek e-KTP. Setnov pun menyetujuinya.
Setnov dalam perkara proyek e-KTP didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan &amp;lrm;kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek tersebut tahun anggaran 2011-2013.
(Baca Juga: Sidang Lanjutan E-KTP Setya Novanto, Ini Saksi-Saksi yang Dihadirkan Jaksa KPK)
Selaku mantan Ketua Fraksi Golkar, Setnov diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI.
Atas perbuatannya, Setnov didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMS8xOS8xLzEwODA1OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
