<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ibu Tiri Tega Aniaya sang Anak Akibat Kesal ke Suaminya</title><description>Ibu tiri di Bandung tega menganiaya anaknya karena kesal terhadap sang suami. Korban pun mengalami luka serius di tubuhnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/01/23/525/1848852/ibu-tiri-tega-aniaya-sang-anak-akibat-kesal-ke-suaminya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/01/23/525/1848852/ibu-tiri-tega-aniaya-sang-anak-akibat-kesal-ke-suaminya"/><item><title>Ibu Tiri Tega Aniaya sang Anak Akibat Kesal ke Suaminya</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/01/23/525/1848852/ibu-tiri-tega-aniaya-sang-anak-akibat-kesal-ke-suaminya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/01/23/525/1848852/ibu-tiri-tega-aniaya-sang-anak-akibat-kesal-ke-suaminya</guid><pubDate>Selasa 23 Januari 2018 09:35 WIB</pubDate><dc:creator>CDB Yudistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/01/23/525/1848852/ibu-tiri-tega-aniaya-sang-anak-akibat-kesal-ke-suaminya-GmX2zt7LAL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi penganiayaan anak. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/01/23/525/1848852/ibu-tiri-tega-aniaya-sang-anak-akibat-kesal-ke-suaminya-GmX2zt7LAL.jpg</image><title>Ilustrasi penganiayaan anak. (Foto: Okezone)</title></images><description>BANDUNG &amp;ndash; Seorang ibu tiri tega menganiaya anaknya sendiri untuk melampiaskan kekesalan terhadap sang suami. Ibu tersebut adalah Mira Bela (30) yang tega melukai FS (7) yang merupakan anak tirinya. FS kerap menerima perlakuan kasar dari sang ibu. Adapun tanda-tanda kekerasan terhadap FS di antaranya luka lebam di pinggang dan punggung, lecet di kemaluan, dan luka pada telinganya.

Kabid Humas Polda Jawa Barat AKBP Hari Suprapto menuturkan, penganiayaan oleh pelaku Mira Bela terhadap anak tirinya FS diketahui setelah adanya laporan dari warga Desa Cicadas, Sagalaherang, Subang. Mereka memberitahukan ke polisi bahwa ada seorang anak yang sering dianiaya ibunya.

&quot;Dari hasil pengecekan kita ke lokasi bahwa benar anak tersebut banyak mengalami luka-luka di kepala, telinga, kemaluan, bahkan di punggung dan perut,&quot; katanya, Selasa (23/1/2018).

(Baca: Dipanggil 'Jablay Tak Laku', Salsa Aniaya Tetangganya) 
 

Kemudian dilakukannya pemeriksaan medis terhadap korban dan diketahui dari hasil visum, luka-luka terhadap FS merupakan akibat penganiayaan.

Jajaran Polres Subang pun melakukan pemeriksaan. Dari proses pemeriksaan terhadap FS serta keterangan tetangganya bahwa luka-luka itu merupakan penganiayaan yang dilakukan ibu tirinya.

Polisi pun mencari keberadaan Mira Bela. Akhirnya pada Jumat 19 Januari 2018, pelaku bisa diamankan polisi di kawasan Lembang.

&quot;Pelaku ini sempat kabur ke daerah Cikole Lembang dan dapat kita amankan,&quot; ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku Mira Bela apabila kesal terhadap suaminya melampiaskan kepada anak tirinya.

Pelaku kerap melakukan penganiayaan seperti pemukulan ke kepala FS menggunakan gayung, terkadang menggunakan sandal, dan termasuk ada luka tusukan di dada maupun di punggung korban.

Lalu di bagian kemaluan FS juga ada bekas luka akibat diremas atau dicubit sehingga mengakibatkan luka serta trauma berkepanjangan.

&quot;Kepada pelaku, kita terapkan Pasal 80 Ayat (1) Yu 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT,&quot; tandasnya.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMS8xOC8yMi8xMDgwMjIvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>BANDUNG &amp;ndash; Seorang ibu tiri tega menganiaya anaknya sendiri untuk melampiaskan kekesalan terhadap sang suami. Ibu tersebut adalah Mira Bela (30) yang tega melukai FS (7) yang merupakan anak tirinya. FS kerap menerima perlakuan kasar dari sang ibu. Adapun tanda-tanda kekerasan terhadap FS di antaranya luka lebam di pinggang dan punggung, lecet di kemaluan, dan luka pada telinganya.

Kabid Humas Polda Jawa Barat AKBP Hari Suprapto menuturkan, penganiayaan oleh pelaku Mira Bela terhadap anak tirinya FS diketahui setelah adanya laporan dari warga Desa Cicadas, Sagalaherang, Subang. Mereka memberitahukan ke polisi bahwa ada seorang anak yang sering dianiaya ibunya.

&quot;Dari hasil pengecekan kita ke lokasi bahwa benar anak tersebut banyak mengalami luka-luka di kepala, telinga, kemaluan, bahkan di punggung dan perut,&quot; katanya, Selasa (23/1/2018).

(Baca: Dipanggil 'Jablay Tak Laku', Salsa Aniaya Tetangganya) 
 

Kemudian dilakukannya pemeriksaan medis terhadap korban dan diketahui dari hasil visum, luka-luka terhadap FS merupakan akibat penganiayaan.

Jajaran Polres Subang pun melakukan pemeriksaan. Dari proses pemeriksaan terhadap FS serta keterangan tetangganya bahwa luka-luka itu merupakan penganiayaan yang dilakukan ibu tirinya.

Polisi pun mencari keberadaan Mira Bela. Akhirnya pada Jumat 19 Januari 2018, pelaku bisa diamankan polisi di kawasan Lembang.

&quot;Pelaku ini sempat kabur ke daerah Cikole Lembang dan dapat kita amankan,&quot; ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku Mira Bela apabila kesal terhadap suaminya melampiaskan kepada anak tirinya.

Pelaku kerap melakukan penganiayaan seperti pemukulan ke kepala FS menggunakan gayung, terkadang menggunakan sandal, dan termasuk ada luka tusukan di dada maupun di punggung korban.

Lalu di bagian kemaluan FS juga ada bekas luka akibat diremas atau dicubit sehingga mengakibatkan luka serta trauma berkepanjangan.

&quot;Kepada pelaku, kita terapkan Pasal 80 Ayat (1) Yu 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT,&quot; tandasnya.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMS8xOC8yMi8xMDgwMjIvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
