<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Setya Novanto Sembunyikan Nama-Nama Anggota DPR Penerima Uang E-KTP di Buku Kecilnya</title><description>Setya Novanto selalu membawa buku kecilnya itu saat sidang korupsi e-KTP.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/01/25/337/1850028/setya-novanto-sembunyikan-nama-nama-anggota-dpr-penerima-uang-e-ktp-di-buku-kecilnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/01/25/337/1850028/setya-novanto-sembunyikan-nama-nama-anggota-dpr-penerima-uang-e-ktp-di-buku-kecilnya"/><item><title>Setya Novanto Sembunyikan Nama-Nama Anggota DPR Penerima Uang E-KTP di Buku Kecilnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/01/25/337/1850028/setya-novanto-sembunyikan-nama-nama-anggota-dpr-penerima-uang-e-ktp-di-buku-kecilnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/01/25/337/1850028/setya-novanto-sembunyikan-nama-nama-anggota-dpr-penerima-uang-e-ktp-di-buku-kecilnya</guid><pubDate>Kamis 25 Januari 2018 13:03 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/01/25/337/1850028/setya-novanto-sembunyikan-nama-nama-anggota-dpr-penerima-uang-e-ktp-di-buku-kecilnya-ccjDzQFJTH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Setya Novanto (kiri) bersama pengacaranya Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor (Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/01/25/337/1850028/setya-novanto-sembunyikan-nama-nama-anggota-dpr-penerima-uang-e-ktp-di-buku-kecilnya-ccjDzQFJTH.jpg</image><title>Setya Novanto (kiri) bersama pengacaranya Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor (Antara)</title></images><description>JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto (Setnov) sudah mencatat sejumlah nama anggota DPR yang diduga menerima uang panas&amp;lrm; dari proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut. Namun, Setnov masih menyembunyikan nama-nama tersebut dalam buku kecilnya.
Mantan Ketua DPR RI tersebut mengaku sempat hampir ketahuan isi nama-&amp;lrm;nama anggota DPR yang telah dicatatnya dalam buku kecil berwarna hitam oleh awak media. Karenanya, saat ini dia menyimpan baik buku yang biasa dibawanya saat persidangan.
&quot;Diumpetin (buku hitam kecil). Kalian bisa tahu itu isinya kan. Pancing-pancing belakang ketahuan kesorot deh isinya,&quot; kata Setya Novanto sebelum dimulainya sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2018).
&amp;lrm;Setnov memang tidak menampik bahwa buku kecil hitamnya tersebut berisi sejumlah nama anggota DPR penerima uang e-KTP. Namun, dia enggan membeberkan nama-nama anggota DPR yang diduga menerima uang korupsi e-KTP.
&quot;Diumpetin sekarang (buku kecil)&amp;lrm;. Udah lah udah mulai (sidangnya) ya,&quot; pungkasnya.
(Baca juga: KPK Masih Pikir-Pikir Kabulkan Justice Collaborator Setya Novanto)
Setya Novanto sendiri telah didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan &amp;lrm;kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
Setya Novanto selaku mantan Ketua Fraksi Golkar diduga memainkan pengaruh untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada 2011-2012.
(Baca juga: Jalan Panjang Korupsi E-KTP hingga Menjerat Setya Novanto)
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMS8yMi8yMi8xMDgxNjMvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto (Setnov) sudah mencatat sejumlah nama anggota DPR yang diduga menerima uang panas&amp;lrm; dari proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut. Namun, Setnov masih menyembunyikan nama-nama tersebut dalam buku kecilnya.
Mantan Ketua DPR RI tersebut mengaku sempat hampir ketahuan isi nama-&amp;lrm;nama anggota DPR yang telah dicatatnya dalam buku kecil berwarna hitam oleh awak media. Karenanya, saat ini dia menyimpan baik buku yang biasa dibawanya saat persidangan.
&quot;Diumpetin (buku hitam kecil). Kalian bisa tahu itu isinya kan. Pancing-pancing belakang ketahuan kesorot deh isinya,&quot; kata Setya Novanto sebelum dimulainya sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2018).
&amp;lrm;Setnov memang tidak menampik bahwa buku kecil hitamnya tersebut berisi sejumlah nama anggota DPR penerima uang e-KTP. Namun, dia enggan membeberkan nama-nama anggota DPR yang diduga menerima uang korupsi e-KTP.
&quot;Diumpetin sekarang (buku kecil)&amp;lrm;. Udah lah udah mulai (sidangnya) ya,&quot; pungkasnya.
(Baca juga: KPK Masih Pikir-Pikir Kabulkan Justice Collaborator Setya Novanto)
Setya Novanto sendiri telah didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan &amp;lrm;kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
Setya Novanto selaku mantan Ketua Fraksi Golkar diduga memainkan pengaruh untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada 2011-2012.
(Baca juga: Jalan Panjang Korupsi E-KTP hingga Menjerat Setya Novanto)
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMS8yMi8yMi8xMDgxNjMvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
