<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komisi III DPR: Pelaku LGBT Diusulkan Dijerat Pasal Pidana</title><description>Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan pelaku LGBT bisa diusulkan untuk dijerat dengan pasal pidana.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/01/26/337/1850464/komisi-iii-dpr-pelaku-lgbt-diusulkan-dijerat-pasal-pidana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/01/26/337/1850464/komisi-iii-dpr-pelaku-lgbt-diusulkan-dijerat-pasal-pidana"/><item><title>Komisi III DPR: Pelaku LGBT Diusulkan Dijerat Pasal Pidana</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/01/26/337/1850464/komisi-iii-dpr-pelaku-lgbt-diusulkan-dijerat-pasal-pidana</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/01/26/337/1850464/komisi-iii-dpr-pelaku-lgbt-diusulkan-dijerat-pasal-pidana</guid><pubDate>Jum'at 26 Januari 2018 07:31 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/01/26/337/1850464/komisi-iii-dpr-pelaku-lgbt-diusulkan-dijerat-pasal-pidana-EOqWzzr6UO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi pelaku LGBT. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/01/26/337/1850464/komisi-iii-dpr-pelaku-lgbt-diusulkan-dijerat-pasal-pidana-EOqWzzr6UO.jpg</image><title>Ilustrasi pelaku LGBT. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dengan pelaku dewasa dan korban anak-anak maupun pelaku dewasa dan dewasa harus dijerat dengan pasal pidana.

Menurut Nasir, RUU KUHP yang diusulkan pemerintah saat ini masih sebatas mengatur pidana terhadap perilaku LGBT dengan korban anak-anak. Sementara perilaku LGBT antara dewasa dengan dewasa tidak dimasukkan sebagai tindakan pidana.

&quot;Sejak awal sudah mengusulkan agar pelaku LGBT bukan hanya pelaku dewasa terhadap anak-anak, tapi juga pelaku dewasa terhadap pelaku dewasa yang lain,&quot; kata Nasir kepada Okezone di Jakarta, Jumat (26/1/2018).

(Baca: Publik Harus &quot;Pelototi&quot; Parpol yang Setuju LGBT di RKUHP) 
 

Ia melanjutkan, pelaku dewasa dengan dewasa seharusnya masuk ranah pidana karena pelaku sudah memiliki akal dan tanggung jawab.

&quot;Kalau begitu logikanya dibalik. Dewasa ini sudah punya kemampuan berpikir, jadi kalau dibiarkan akan jadi berkembang dan berbahaya sekali,&quot; ucap dia.

Selain itu, Nasir menekankan bahwa partainya juga mengusulkan di Panja RUU-KUHP untuk memasukkan norma pembelian seks terhadap anak. Saat ini banyak anak-anak karena keterbatasan yang dimiliki mudah dirayu dan diiming-imingi oleh para predator seksual.

&quot;Selama ini normanya kekerasan seksual, tetapi sekarang banyak muncul pembelian seks terhadap anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan,&quot; tutur dia.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMS8yMy8xLzEwODIyNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dengan pelaku dewasa dan korban anak-anak maupun pelaku dewasa dan dewasa harus dijerat dengan pasal pidana.

Menurut Nasir, RUU KUHP yang diusulkan pemerintah saat ini masih sebatas mengatur pidana terhadap perilaku LGBT dengan korban anak-anak. Sementara perilaku LGBT antara dewasa dengan dewasa tidak dimasukkan sebagai tindakan pidana.

&quot;Sejak awal sudah mengusulkan agar pelaku LGBT bukan hanya pelaku dewasa terhadap anak-anak, tapi juga pelaku dewasa terhadap pelaku dewasa yang lain,&quot; kata Nasir kepada Okezone di Jakarta, Jumat (26/1/2018).

(Baca: Publik Harus &quot;Pelototi&quot; Parpol yang Setuju LGBT di RKUHP) 
 

Ia melanjutkan, pelaku dewasa dengan dewasa seharusnya masuk ranah pidana karena pelaku sudah memiliki akal dan tanggung jawab.

&quot;Kalau begitu logikanya dibalik. Dewasa ini sudah punya kemampuan berpikir, jadi kalau dibiarkan akan jadi berkembang dan berbahaya sekali,&quot; ucap dia.

Selain itu, Nasir menekankan bahwa partainya juga mengusulkan di Panja RUU-KUHP untuk memasukkan norma pembelian seks terhadap anak. Saat ini banyak anak-anak karena keterbatasan yang dimiliki mudah dirayu dan diiming-imingi oleh para predator seksual.

&quot;Selama ini normanya kekerasan seksual, tetapi sekarang banyak muncul pembelian seks terhadap anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan,&quot; tutur dia.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMS8yMy8xLzEwODIyNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
