<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Dirut Quadra Solutions Ajukan Justice Collaborator di Kasus E-KTP</title><description>Menurut Febri, surat permohonan JC diterima KPK sekira pertengahan  Januari 2018.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/01/31/337/1852646/eks-dirut-quadra-solutions-ajukan-justice-collaborator-di-kasus-e-ktp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/01/31/337/1852646/eks-dirut-quadra-solutions-ajukan-justice-collaborator-di-kasus-e-ktp"/><item><title>Eks Dirut Quadra Solutions Ajukan Justice Collaborator di Kasus E-KTP</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/01/31/337/1852646/eks-dirut-quadra-solutions-ajukan-justice-collaborator-di-kasus-e-ktp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/01/31/337/1852646/eks-dirut-quadra-solutions-ajukan-justice-collaborator-di-kasus-e-ktp</guid><pubDate>Rabu 31 Januari 2018 14:25 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/01/31/337/1852646/eks-dirut-quadra-solutions-ajukan-justice-collaborator-di-kasus-e-ktp-7Y1C0eo93i.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/01/31/337/1852646/eks-dirut-quadra-solutions-ajukan-justice-collaborator-di-kasus-e-ktp-7Y1C0eo93i.jpg</image><title>Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo.
&quot;KPK akan mempertimbangkan lebih lanjut apakah JC akan di&amp;lrm;terima atau tidak. Konsistensi ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) akan dicatat,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).
Menurut Febri, surat permohonan JC diterima KPK sekira pertengahan Januari 2018. Untuk menjadi JC, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Anang.
Salah satunya Anang harus mampu mengungkap aktor yang lebih besar di kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP serta bukan aktor utama. (Baca Juga: KPK Periksa Pengacara untuk Tersangka Eks Dirut Quadra Solutions)
Nantinya, kata Febri, konsistensi dan kejujuran Anang untuk membongkar keterlibatan pihak lain yang lebih besar dala&amp;lrm;m kasus ini akan menjadi pertimbangan tersendiri bagi KPK. Oleh karenanya, KPK berharap Anang bisa kooperatif dan mampu membuka aktor lain di kasus yang disebut merugikan negara Rp2,3 triliun.
&quot;&amp;lrm;Jadi, jika pihak ASS serius mengajukan JC tentu dia harus membuka seluas-luasnya peran dirinya dan pihak lain,&quot; pungkasnya.
(Baca Juga: KPK Bakal Hadirkan Ganjar Pranowo di Persidangan Setnov)
Anang merupakan tersangka kee&amp;lrm;nam dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Anang diduga terlibat secara bersama-sama melakukan korupsi hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Anang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 20 Tahun 2001.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMS8xOS8xLzEwODA1OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo.
&quot;KPK akan mempertimbangkan lebih lanjut apakah JC akan di&amp;lrm;terima atau tidak. Konsistensi ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) akan dicatat,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).
Menurut Febri, surat permohonan JC diterima KPK sekira pertengahan Januari 2018. Untuk menjadi JC, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Anang.
Salah satunya Anang harus mampu mengungkap aktor yang lebih besar di kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP serta bukan aktor utama. (Baca Juga: KPK Periksa Pengacara untuk Tersangka Eks Dirut Quadra Solutions)
Nantinya, kata Febri, konsistensi dan kejujuran Anang untuk membongkar keterlibatan pihak lain yang lebih besar dala&amp;lrm;m kasus ini akan menjadi pertimbangan tersendiri bagi KPK. Oleh karenanya, KPK berharap Anang bisa kooperatif dan mampu membuka aktor lain di kasus yang disebut merugikan negara Rp2,3 triliun.
&quot;&amp;lrm;Jadi, jika pihak ASS serius mengajukan JC tentu dia harus membuka seluas-luasnya peran dirinya dan pihak lain,&quot; pungkasnya.
(Baca Juga: KPK Bakal Hadirkan Ganjar Pranowo di Persidangan Setnov)
Anang merupakan tersangka kee&amp;lrm;nam dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Anang diduga terlibat secara bersama-sama melakukan korupsi hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Anang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 20 Tahun 2001.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMS8xOS8xLzEwODA1OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
</content:encoded></item></channel></rss>
