<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Belum Final, Baleg Ingatkan Pimpinan DPR RUU Penyiaran Tak Bisa Segera Diparipurnakan</title><description>Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo mengatakan  hingga saat ini Rancangan UU Penyiaran masih terus  dibahas dan belum final.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/01/31/337/1852944/belum-final-baleg-ingatkan-pimpinan-dpr-ruu-penyiaran-tak-bisa-segera-diparipurnakan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/01/31/337/1852944/belum-final-baleg-ingatkan-pimpinan-dpr-ruu-penyiaran-tak-bisa-segera-diparipurnakan"/><item><title>Belum Final, Baleg Ingatkan Pimpinan DPR RUU Penyiaran Tak Bisa Segera Diparipurnakan</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/01/31/337/1852944/belum-final-baleg-ingatkan-pimpinan-dpr-ruu-penyiaran-tak-bisa-segera-diparipurnakan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/01/31/337/1852944/belum-final-baleg-ingatkan-pimpinan-dpr-ruu-penyiaran-tak-bisa-segera-diparipurnakan</guid><pubDate>Rabu 31 Januari 2018 22:54 WIB</pubDate><dc:creator>Bayu Septianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/01/31/337/1852944/belum-final-baleg-ingatkan-pimpinan-dpr-ruu-penyiaran-tak-bisa-segera-diparipurnakan-5PONtU68rj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Ketua Badan Legislatif DPR, Firman Soebagyo (foto: Bayu/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/01/31/337/1852944/belum-final-baleg-ingatkan-pimpinan-dpr-ruu-penyiaran-tak-bisa-segera-diparipurnakan-5PONtU68rj.jpg</image><title>Wakil Ketua Badan Legislatif DPR, Firman Soebagyo (foto: Bayu/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan hingga saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran masih terus dibahas dan belum final. Sejumlah persoalan masih dicarikan titik temu lantaran masih terjadi tarik menarik antara fraksi, pemerintah, dan juga pihak industri penyiaran.

Terkait adanya informasi yang mengatakan bahwa pimpinan DPR dan Komisi I DPR melalui rapat Badan Musyawarah DPR sepakat akan membawa RUU Penyiaran ini akan dibawa ke dalam rapat paripurna, menurut Firman kesepakan tersebut jelas melanggar tata tertib perundang-undangan di DPR.
(Baca Juga: Terkait RUU Penyiaran, Dewan Pers Lakukan Kaji Cari Rumusan Terbaik)
&quot;Ini saya ingatkan agar nanti tidak menimbulkan perseden buruk bagi DPR karena DPR pembuat UU tetapi akan membuat keputusan yang menabrak UU dan peraturan DPR itu sendiri,&quot; jelas Firman di Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Setidaknya ada empat aturan yang akan dilanggar bila RUU Penyiaran yang belum rampung ini tetap akan dibawa ke paripurna. Aturan-aturan itu yakni UU NO 12 Tahun 2017 Tenyang Tata Cara Penyusunan UU, UU NO 17 TH 2014 Tentang Kedudukan MPR, DPR, DPD, DAN DPRD (MD3), Peraturan DPR no 1 th 2014 Tentang Tata Tertib, dan Peraturan DPR no 2 th 2014 tentang Tata Cara Penyusunan UU.

&quot;Jadi semua empat aturan perundangan itu merupakan satu acuan dalam rangka untuk penyusunan sebuah UU,&quot; paparnya.

Menurut Firman, pembahasan RUU Penyiaran ini masih terus dilakukan oleh Komisi I dan juga Baleg dalam rangka harmonisasinya. Firman menjelaskan, dalam proses pembuatan UU, penting dilakukan harmonisasi agar UU tersebut sesuai dengan konstitusi sehingga semua pihak terakomodir dalam UU ini.

&quot;Tidak boleh ada diskrimnasi dalam UU. Kita perlakukan sama pada semua pihak warga negara bangsa ini harus dapat perlakuan yang adil dalam UU. Kemudian tak boleh ada unsur monopoli baru,&quot; ucapnya.

Salah satu perdebatan yang masih alot adalah perdebatan soal penerapan single mux atau multi mux yang akan digunakan.

Sistem single mux merupakan pola pengelolaan penyiaran pada satu lembaga penyiaran publik. Hal itu meliputi aspek regulasi maupun operasional.
(Baca Juga: Asosiasi Televisi Swasta Minta DPR Libatkan Dewan Pers Bahas RUU Penyiaran)
Dalam single mux, pemerintah melalui Lembaga Penyiaran Publik Radio Televisi Republik Indonesia (LPP RTRI), berperan sebagai pengelola. Sementara multi mux melibatkan lembaga penyiaran swasta atau industri televisi dalam pengelolaannya.

Firman menuturkan suatu undang-undang yang dihasilkan haruslah memberi keadilan bagi semua pihak, dalam hal ini pemerintah ataupun stasiun televisi swasta. Baleg, lanjut Firman membantu komisi I mencari alternatif guna menemukan norma baru yang lazim dipakai di dunia penyiaran.

&quot;Kami berpegang teguh pada usulan komisi 1, bahwa di UU Penyiaran ini adalah mempertegas bahwa tidak boleh ada pihak-pihak melakukan monopoli frekuensi. Karena frekuensi adalah sumber daya yang harus dikelola dikelola negara,&quot; tukasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan hingga saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran masih terus dibahas dan belum final. Sejumlah persoalan masih dicarikan titik temu lantaran masih terjadi tarik menarik antara fraksi, pemerintah, dan juga pihak industri penyiaran.

Terkait adanya informasi yang mengatakan bahwa pimpinan DPR dan Komisi I DPR melalui rapat Badan Musyawarah DPR sepakat akan membawa RUU Penyiaran ini akan dibawa ke dalam rapat paripurna, menurut Firman kesepakan tersebut jelas melanggar tata tertib perundang-undangan di DPR.
(Baca Juga: Terkait RUU Penyiaran, Dewan Pers Lakukan Kaji Cari Rumusan Terbaik)
&quot;Ini saya ingatkan agar nanti tidak menimbulkan perseden buruk bagi DPR karena DPR pembuat UU tetapi akan membuat keputusan yang menabrak UU dan peraturan DPR itu sendiri,&quot; jelas Firman di Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Setidaknya ada empat aturan yang akan dilanggar bila RUU Penyiaran yang belum rampung ini tetap akan dibawa ke paripurna. Aturan-aturan itu yakni UU NO 12 Tahun 2017 Tenyang Tata Cara Penyusunan UU, UU NO 17 TH 2014 Tentang Kedudukan MPR, DPR, DPD, DAN DPRD (MD3), Peraturan DPR no 1 th 2014 Tentang Tata Tertib, dan Peraturan DPR no 2 th 2014 tentang Tata Cara Penyusunan UU.

&quot;Jadi semua empat aturan perundangan itu merupakan satu acuan dalam rangka untuk penyusunan sebuah UU,&quot; paparnya.

Menurut Firman, pembahasan RUU Penyiaran ini masih terus dilakukan oleh Komisi I dan juga Baleg dalam rangka harmonisasinya. Firman menjelaskan, dalam proses pembuatan UU, penting dilakukan harmonisasi agar UU tersebut sesuai dengan konstitusi sehingga semua pihak terakomodir dalam UU ini.

&quot;Tidak boleh ada diskrimnasi dalam UU. Kita perlakukan sama pada semua pihak warga negara bangsa ini harus dapat perlakuan yang adil dalam UU. Kemudian tak boleh ada unsur monopoli baru,&quot; ucapnya.

Salah satu perdebatan yang masih alot adalah perdebatan soal penerapan single mux atau multi mux yang akan digunakan.

Sistem single mux merupakan pola pengelolaan penyiaran pada satu lembaga penyiaran publik. Hal itu meliputi aspek regulasi maupun operasional.
(Baca Juga: Asosiasi Televisi Swasta Minta DPR Libatkan Dewan Pers Bahas RUU Penyiaran)
Dalam single mux, pemerintah melalui Lembaga Penyiaran Publik Radio Televisi Republik Indonesia (LPP RTRI), berperan sebagai pengelola. Sementara multi mux melibatkan lembaga penyiaran swasta atau industri televisi dalam pengelolaannya.

Firman menuturkan suatu undang-undang yang dihasilkan haruslah memberi keadilan bagi semua pihak, dalam hal ini pemerintah ataupun stasiun televisi swasta. Baleg, lanjut Firman membantu komisi I mencari alternatif guna menemukan norma baru yang lazim dipakai di dunia penyiaran.

&quot;Kami berpegang teguh pada usulan komisi 1, bahwa di UU Penyiaran ini adalah mempertegas bahwa tidak boleh ada pihak-pihak melakukan monopoli frekuensi. Karena frekuensi adalah sumber daya yang harus dikelola dikelola negara,&quot; tukasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
