<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Zumi Zola Berstatus Tersangka di Surat Pencegahan ke Luar Negeri</title><description>Dalam surat pencegahan ke luar negeri, status Zumi Zoma ditulis sebagai tersangka.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/02/01/337/1853269/zumi-zola-berstatus-tersangka-di-surat-pencegahan-ke-luar-negeri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/02/01/337/1853269/zumi-zola-berstatus-tersangka-di-surat-pencegahan-ke-luar-negeri"/><item><title>Zumi Zola Berstatus Tersangka di Surat Pencegahan ke Luar Negeri</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/02/01/337/1853269/zumi-zola-berstatus-tersangka-di-surat-pencegahan-ke-luar-negeri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/02/01/337/1853269/zumi-zola-berstatus-tersangka-di-surat-pencegahan-ke-luar-negeri</guid><pubDate>Kamis 01 Februari 2018 15:36 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/02/01/337/1853269/zumi-zola-berstatus-tersangka-di-surat-pencegahan-ke-luar-negeri-LXNVTsPslo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Zumi Zola. (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/02/01/337/1853269/zumi-zola-berstatus-tersangka-di-surat-pencegahan-ke-luar-negeri-LXNVTsPslo.jpg</image><title>Zumi Zola. (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Gubernur Jambi, Zumi Zola ditulis sebagai tersangka &amp;lrm;dalam surat pencegahan ke luar negeri yang dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ditjen Imigrasi Kementeriaan Hukum dan HAM (Kemenkumham).
&quot;Di situ (di surat pencegahan) tertulis (Zumi Zola) tersangka,&quot; kata Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Agung Sampurno saat dikonfirmasi, Kamis (1/2/2018).
Surat tersebut telah diterima&amp;lrm; Ditjen Imigrasi Kemenkumham dari KPK pada Kamis, 25 Februari 2018. Zumi Zola sendiri telah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. &quot;Tanggal 25 Januari 2018 Ditjenim telah menerima Surat Keputusan KPK tentang pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Zumi Zola Zulkifli,&quot; terangnya.
Berdasarkan surat dari KPK yang diserahkan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham tersebut, Agung menjelaskan, alasan pencegahan ke luar negeri terhadap Zumi Zola karena untuk kebutuhan penyidikan.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/01/22/46659/239495_medium.jpg&quot; alt=&quot;Zumi Zola Tebar Senyum Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Kata Agung, keberadaan orang nomor satu di Provinsi Jambi tersebut diperlukan untuk kebutuhan proses penyidikan kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), Jambi Tahun 2018.
(Baca juga: Dikabarkan Jadi Tersangka, Zumi Zola: Apapun Ketetapan KPK Akan Saya Hormati)
&quot;Periode pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan,&quot; pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang tidak membantah adanya penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi, tahun 2016. Namun, Saut meminta publik bersabar terkait tersangka baru dalam kasus ini. Saut berjanji KPK akan segera mengumumkan resmi tersangka baru dan kasus beberapa hari kedepan.
&amp;lrm;&quot;Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Sabar,&quot; kata Saut saat dikonfirmasi terkait penetapan tersangka Zumi Zola di kantornya, Rabu 31 Januari 2018.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMi8wMS8yMi8xMDg1ODQvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Gubernur Jambi, Zumi Zola ditulis sebagai tersangka &amp;lrm;dalam surat pencegahan ke luar negeri yang dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ditjen Imigrasi Kementeriaan Hukum dan HAM (Kemenkumham).
&quot;Di situ (di surat pencegahan) tertulis (Zumi Zola) tersangka,&quot; kata Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Agung Sampurno saat dikonfirmasi, Kamis (1/2/2018).
Surat tersebut telah diterima&amp;lrm; Ditjen Imigrasi Kemenkumham dari KPK pada Kamis, 25 Februari 2018. Zumi Zola sendiri telah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. &quot;Tanggal 25 Januari 2018 Ditjenim telah menerima Surat Keputusan KPK tentang pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Zumi Zola Zulkifli,&quot; terangnya.
Berdasarkan surat dari KPK yang diserahkan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham tersebut, Agung menjelaskan, alasan pencegahan ke luar negeri terhadap Zumi Zola karena untuk kebutuhan penyidikan.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/01/22/46659/239495_medium.jpg&quot; alt=&quot;Zumi Zola Tebar Senyum Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Kata Agung, keberadaan orang nomor satu di Provinsi Jambi tersebut diperlukan untuk kebutuhan proses penyidikan kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), Jambi Tahun 2018.
(Baca juga: Dikabarkan Jadi Tersangka, Zumi Zola: Apapun Ketetapan KPK Akan Saya Hormati)
&quot;Periode pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan,&quot; pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang tidak membantah adanya penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi, tahun 2016. Namun, Saut meminta publik bersabar terkait tersangka baru dalam kasus ini. Saut berjanji KPK akan segera mengumumkan resmi tersangka baru dan kasus beberapa hari kedepan.
&amp;lrm;&quot;Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Sabar,&quot; kata Saut saat dikonfirmasi terkait penetapan tersangka Zumi Zola di kantornya, Rabu 31 Januari 2018.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMi8wMS8yMi8xMDg1ODQvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
