<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berkas Perkara Lengkap, Fredrich Yunadi Segera Disidang</title><description>Fredrich Yunadi akan segera disidang terkait dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/02/01/337/1853351/berkas-perkara-lengkap-fredrich-yunadi-segera-disidang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/02/01/337/1853351/berkas-perkara-lengkap-fredrich-yunadi-segera-disidang"/><item><title>Berkas Perkara Lengkap, Fredrich Yunadi Segera Disidang</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/02/01/337/1853351/berkas-perkara-lengkap-fredrich-yunadi-segera-disidang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/02/01/337/1853351/berkas-perkara-lengkap-fredrich-yunadi-segera-disidang</guid><pubDate>Kamis 01 Februari 2018 17:17 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/02/01/337/1853351/berkas-perkara-lengkap-fredrich-yunadi-segera-disidang-htAnnZdMni.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Fredrich Yunadi (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/02/01/337/1853351/berkas-perkara-lengkap-fredrich-yunadi-segera-disidang-htAnnZdMni.jpg</image><title>Fredrich Yunadi (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan mantan Pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi. Fredrich Yunadi akan segera disidang terkait dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP, yang menjerat Setya Novanto (Setnov).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pelimpahan tahap II terhadap berkas penyidikan Fredrich Yunadi ke tahap penuntutan telah dilayangkan pada hari ini. Fredrich pun akan segera disidang dalam waktu dekat di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

&quot;Hari ini KPK melakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka FY(Fredrich Yunadi),&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (1/2/2018).
(Baca: Pengacara Fredrich Yunadi Resmi Ditahan KPK)&amp;nbsp;
Fredrich Yunadi sendiri ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP, dengan tersangka Setnov.

Diduga, ada skenario jahat yang dilakukan oleh Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh untuk mengamankan Setnov pada saat mantan Ketua DPR RI tersebut menjadi buronan KPK atas kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeretnya.
&amp;nbsp;(Baca juga: KPK: Proses Hukum Secepatnya meski Fredrich Yunadi Ajukan Sidang Etik ke Peradi)
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimaesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMS8xOS8xLzEwODA1OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan mantan Pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi. Fredrich Yunadi akan segera disidang terkait dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP, yang menjerat Setya Novanto (Setnov).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pelimpahan tahap II terhadap berkas penyidikan Fredrich Yunadi ke tahap penuntutan telah dilayangkan pada hari ini. Fredrich pun akan segera disidang dalam waktu dekat di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

&quot;Hari ini KPK melakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka FY(Fredrich Yunadi),&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (1/2/2018).
(Baca: Pengacara Fredrich Yunadi Resmi Ditahan KPK)&amp;nbsp;
Fredrich Yunadi sendiri ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP, dengan tersangka Setnov.

Diduga, ada skenario jahat yang dilakukan oleh Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh untuk mengamankan Setnov pada saat mantan Ketua DPR RI tersebut menjadi buronan KPK atas kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeretnya.
&amp;nbsp;(Baca juga: KPK: Proses Hukum Secepatnya meski Fredrich Yunadi Ajukan Sidang Etik ke Peradi)
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimaesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMS8xOS8xLzEwODA1OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
