<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>  Kejagung Dalami Oknum Jaksa yang Diduga Lepas Narapidana       </title><description>Kejagung mendalami informasi terkait adanya oknum  Jaksa di Jakarta Utara yang diduga melepaskan dua terpidana kasus  penipuan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/02/01/338/1853444/kejagung-dalami-oknum-jaksa-yang-diduga-lepas-narapidana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/02/01/338/1853444/kejagung-dalami-oknum-jaksa-yang-diduga-lepas-narapidana"/><item><title>  Kejagung Dalami Oknum Jaksa yang Diduga Lepas Narapidana       </title><link>https://news.okezone.com/read/2018/02/01/338/1853444/kejagung-dalami-oknum-jaksa-yang-diduga-lepas-narapidana</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/02/01/338/1853444/kejagung-dalami-oknum-jaksa-yang-diduga-lepas-narapidana</guid><pubDate>Kamis 01 Februari 2018 19:36 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/02/01/338/1853444/kejagung-dalami-oknum-jaksa-yang-diduga-lepas-narapidana-iIdccZUUQ2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">foto: Illustrasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/02/01/338/1853444/kejagung-dalami-oknum-jaksa-yang-diduga-lepas-narapidana-iIdccZUUQ2.jpg</image><title>foto: Illustrasi Okezone</title></images><description>&amp;nbsp;JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami informasi terkait adanya oknum Jaksa di Jakarta Utara yang diduga melepaskan dua terpidana kasus penipuan. Bahkan, saat ini Korps Adhyaksa tengah mencari kebenaran atas hal tersebut.&amp;nbsp;

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum mengungkapkan, informasi kasus ini telah disampaikan kepada Jaksa Agung M Prasetyo. Oleh sebab itu, Rum menuturkan, pihaknya akan melakukan penelusuran untuk pembuktian kebenarannya.&amp;nbsp;
&quot;Pak Jaksa Agung sudah teliti. Itu lagi terus kami pelajarin,&quot; ujar M Rum di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2018).&amp;nbsp;
Rum menekankan, pihaknya masih akan mendalami dugaan pelanggaran tersebut. Dia belum mau berbicara lebih jauh mengenai hal tersebut.&amp;nbsp;
&quot;Kami tak bicara kalau nanti, kami periksa dulu. Jangan jika, sekarang kami lagi pelajarin kalau jika (belum pasti) kami susah menangkapnya. Lagi di telusurin,&quot; tekan M Rum.&amp;nbsp;
Rum menegaskan, kasus oknum Jaksa MY yang mengeksekusi dan kemudian melepaskan dua terpidana, yakni Lidya Wirawan dan France Novianus sudah diketahui banyak orang termasuk telah mendapat atensi dari Jaksa Agung M Prasetyo.&amp;nbsp;
&quot;Semua orang sudah tau. Makanya kami pelajarin,&quot; singkat dia.&amp;nbsp;
(Baca juga: Kejati DKI Tunggu Hasil Pemeriksaan Oknum Jaksa yang Diduga Lepas Tahanan)
Sementara itu, pengacara pelapor, Shalih Mangara Sitompul mengapresiasi atensi Jaksa Agung M Prasetyo terhadap ketidakdisiplinan oknum Jaksa Kejari Jakarta Utara. Dia berharap akan menemukan kejelasan atas perkara itu.&amp;nbsp;
&quot;Kami berharap ini bagian dari implementasi reformasi di kejaksaan&quot; kata dia dikonfirmasi terpisah.&amp;nbsp;
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) kedua terpidana itu sendiri dinilai telah melakukan tindak pidana penipuan melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55.&amp;nbsp;
(Baca juga: Kejati DKI Periksa Oknum Jaksa yang Diduga Lepaskan Terpidana)

&amp;lrm;Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani sebelumnya mengaku akan menelusuri dugaan dilepasnya dua terpidana tersebut. Dia sendiri menyesalkan jika kasus tersebut benar terjadi.&amp;nbsp;
&quot;Ini merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung ataupun Jaksa Pengawas,&quot; katanya.</description><content:encoded>&amp;nbsp;JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami informasi terkait adanya oknum Jaksa di Jakarta Utara yang diduga melepaskan dua terpidana kasus penipuan. Bahkan, saat ini Korps Adhyaksa tengah mencari kebenaran atas hal tersebut.&amp;nbsp;

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum mengungkapkan, informasi kasus ini telah disampaikan kepada Jaksa Agung M Prasetyo. Oleh sebab itu, Rum menuturkan, pihaknya akan melakukan penelusuran untuk pembuktian kebenarannya.&amp;nbsp;
&quot;Pak Jaksa Agung sudah teliti. Itu lagi terus kami pelajarin,&quot; ujar M Rum di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2018).&amp;nbsp;
Rum menekankan, pihaknya masih akan mendalami dugaan pelanggaran tersebut. Dia belum mau berbicara lebih jauh mengenai hal tersebut.&amp;nbsp;
&quot;Kami tak bicara kalau nanti, kami periksa dulu. Jangan jika, sekarang kami lagi pelajarin kalau jika (belum pasti) kami susah menangkapnya. Lagi di telusurin,&quot; tekan M Rum.&amp;nbsp;
Rum menegaskan, kasus oknum Jaksa MY yang mengeksekusi dan kemudian melepaskan dua terpidana, yakni Lidya Wirawan dan France Novianus sudah diketahui banyak orang termasuk telah mendapat atensi dari Jaksa Agung M Prasetyo.&amp;nbsp;
&quot;Semua orang sudah tau. Makanya kami pelajarin,&quot; singkat dia.&amp;nbsp;
(Baca juga: Kejati DKI Tunggu Hasil Pemeriksaan Oknum Jaksa yang Diduga Lepas Tahanan)
Sementara itu, pengacara pelapor, Shalih Mangara Sitompul mengapresiasi atensi Jaksa Agung M Prasetyo terhadap ketidakdisiplinan oknum Jaksa Kejari Jakarta Utara. Dia berharap akan menemukan kejelasan atas perkara itu.&amp;nbsp;
&quot;Kami berharap ini bagian dari implementasi reformasi di kejaksaan&quot; kata dia dikonfirmasi terpisah.&amp;nbsp;
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) kedua terpidana itu sendiri dinilai telah melakukan tindak pidana penipuan melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55.&amp;nbsp;
(Baca juga: Kejati DKI Periksa Oknum Jaksa yang Diduga Lepaskan Terpidana)

&amp;lrm;Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani sebelumnya mengaku akan menelusuri dugaan dilepasnya dua terpidana tersebut. Dia sendiri menyesalkan jika kasus tersebut benar terjadi.&amp;nbsp;
&quot;Ini merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung ataupun Jaksa Pengawas,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
