<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jaksa KPK Serahkan Dakwaan Fredrich Yunadi ke Pengadilan Tipikor</title><description>Pengadilan Tipikor akan segera memproses dakwaan tersebut dan menjadwalkan waktu persidangan untuk Fredrich Yunadi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/02/02/337/1853901/jaksa-kpk-serahkan-dakwaan-fredrich-yunadi-ke-pengadilan-tipikor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/02/02/337/1853901/jaksa-kpk-serahkan-dakwaan-fredrich-yunadi-ke-pengadilan-tipikor"/><item><title>Jaksa KPK Serahkan Dakwaan Fredrich Yunadi ke Pengadilan Tipikor</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/02/02/337/1853901/jaksa-kpk-serahkan-dakwaan-fredrich-yunadi-ke-pengadilan-tipikor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/02/02/337/1853901/jaksa-kpk-serahkan-dakwaan-fredrich-yunadi-ke-pengadilan-tipikor</guid><pubDate>Jum'at 02 Februari 2018 17:42 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/02/02/337/1853901/jaksa-kpk-serahkan-dakwaan-fredrich-yunadi-ke-pengadilan-tipikor-KfjmGpt3wf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Fredrich Yunadi (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/02/02/337/1853901/jaksa-kpk-serahkan-dakwaan-fredrich-yunadi-ke-pengadilan-tipikor-KfjmGpt3wf.jpg</image><title>Fredrich Yunadi (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan dakwaan mantan pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Jaksa KPK menyerahkan dakwaan tersebut &amp;lrm;pada pagi tadi.

&quot;&amp;lrm;Pagi tadi sekitar pukul 10.30 WIB JPU KPK telah menyerahkan dakwaan dan perkara FY (Fredrich Yunadi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).
&amp;nbsp;(Baca: Pengacara Fredrich Yunadi Resmi Ditahan KPK)
Nantinya, Pengadilan Tipikor akan segera memproses dakwaan tersebut dan menjadwalkan waktu persidangan untuk Fredrich Yunadi. Kata Febri, seluruh &amp;lrm;perbuataan dugaan Fredrich Yunadi akan dibeberkan di persidangan perdana.

&quot;Seluruh perbuatan dugaan merintangi penanganan kasus e-KTP telah diuraikan dalam dakwaan dan akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan,&quot; pungkasnya.

Fredrich Yunadi sditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP, dengan tersangka Setnov.
&amp;nbsp;(Baca juga: KPK: Proses Hukum Secepatnya meski Fredrich Yunadi Ajukan Sidang Etik ke Peradi)
Diduga, ada skenario jahat yang dilakukan oleh Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh untuk mengamankan Setnov pada saat mantan Ketua DPR RI tersebut menjadi buronan KPK atas kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeretnya.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimaesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMS8xOS8xLzEwODA1OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan dakwaan mantan pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Jaksa KPK menyerahkan dakwaan tersebut &amp;lrm;pada pagi tadi.

&quot;&amp;lrm;Pagi tadi sekitar pukul 10.30 WIB JPU KPK telah menyerahkan dakwaan dan perkara FY (Fredrich Yunadi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,&quot; kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).
&amp;nbsp;(Baca: Pengacara Fredrich Yunadi Resmi Ditahan KPK)
Nantinya, Pengadilan Tipikor akan segera memproses dakwaan tersebut dan menjadwalkan waktu persidangan untuk Fredrich Yunadi. Kata Febri, seluruh &amp;lrm;perbuataan dugaan Fredrich Yunadi akan dibeberkan di persidangan perdana.

&quot;Seluruh perbuatan dugaan merintangi penanganan kasus e-KTP telah diuraikan dalam dakwaan dan akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan,&quot; pungkasnya.

Fredrich Yunadi sditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP, dengan tersangka Setnov.
&amp;nbsp;(Baca juga: KPK: Proses Hukum Secepatnya meski Fredrich Yunadi Ajukan Sidang Etik ke Peradi)
Diduga, ada skenario jahat yang dilakukan oleh Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh untuk mengamankan Setnov pada saat mantan Ketua DPR RI tersebut menjadi buronan KPK atas kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeretnya.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimaesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMS8xOS8xLzEwODA1OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
