<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gudang Pengoplos Gas Beromzet Ratusan Juta di Tangerang Diamankan Polisi</title><description>Jajaran Polres Metro Tangerang mengungkap penyuntikan gas subsidi oplosan beromzet ratusan juta di Desa Lebak Wangi, Kabupaten Tangerang</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/02/02/338/1853704/gudang-pengoplos-gas-beromzet-ratusan-juta-di-tangerang-diamankan-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/02/02/338/1853704/gudang-pengoplos-gas-beromzet-ratusan-juta-di-tangerang-diamankan-polisi"/><item><title>Gudang Pengoplos Gas Beromzet Ratusan Juta di Tangerang Diamankan Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/02/02/338/1853704/gudang-pengoplos-gas-beromzet-ratusan-juta-di-tangerang-diamankan-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/02/02/338/1853704/gudang-pengoplos-gas-beromzet-ratusan-juta-di-tangerang-diamankan-polisi</guid><pubDate>Jum'at 02 Februari 2018 13:24 WIB</pubDate><dc:creator>Chyntia Sami Bhayangkara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/02/02/338/1853704/gudang-pengoplos-gas-beromzet-ratusan-juta-di-tangerang-diamankan-polisi-iUXeuY98hI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pabrik pengoplos gas diamankan polisi di Tangerang (Foto: Chyntia/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/02/02/338/1853704/gudang-pengoplos-gas-beromzet-ratusan-juta-di-tangerang-diamankan-polisi-iUXeuY98hI.jpg</image><title>Pabrik pengoplos gas diamankan polisi di Tangerang (Foto: Chyntia/Okezone)</title></images><description>TANGERANG - Jajaran Polres Metro Tangerang mengungkap penyuntikan gas subsidi oplosan beromzet ratusan juta di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus penyuntikan gas oplosan untuk kesekian kalinya di wilayah hukumnya tersebut berawal dari laporan warga sekitar.

&quot;Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami menerjunkan tim Elang Cisadane ke lokasi pada Selasa lalu dan mendapati para pelaku sedang melakukan proses penyuntikan,&quot; ujar Harry, Jumat (2/2/2018).



Di lokasi gudang penyimpanan, polisi berhasil mengamankan sebanyak 1.300 tabung gas berukuran 3 kilogram, 500 tabung diantaranya sudah dalam kondisi terisi penuh. Selain itu, didapati juga sebanyak 53 tabung gas berukuran 12 kilogram, 12 selang konektor untuk memindahkan gas dan beberapa alat lainnya.

(Baca Juga: Polri Gerebek Pabrik Gas Oplosan Beromzet Rp600 Juta di Tangerang)

Harry menjelaskan, pihaknya pun telah mengamankan sebanyak 5 orang pelaku, yakni WP (41), MD (24), SH (37) dan AF (25) serta satu pelaku lainnya, yakni CS (32) yang merupakan pemilik gudang pengoplosan gas tersebut.

&quot;Dari pengakuan pelaku mereka baru 3 bulan beoperasi dengan omzet Rp50 juta ber bulan. Jadi total sudah meraup untung sampai Rp150 juta,&quot; tuturnya.



Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 53 jo Pasal 23 Ayat 2  UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas dan Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 jo Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.
</description><content:encoded>TANGERANG - Jajaran Polres Metro Tangerang mengungkap penyuntikan gas subsidi oplosan beromzet ratusan juta di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus penyuntikan gas oplosan untuk kesekian kalinya di wilayah hukumnya tersebut berawal dari laporan warga sekitar.

&quot;Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami menerjunkan tim Elang Cisadane ke lokasi pada Selasa lalu dan mendapati para pelaku sedang melakukan proses penyuntikan,&quot; ujar Harry, Jumat (2/2/2018).



Di lokasi gudang penyimpanan, polisi berhasil mengamankan sebanyak 1.300 tabung gas berukuran 3 kilogram, 500 tabung diantaranya sudah dalam kondisi terisi penuh. Selain itu, didapati juga sebanyak 53 tabung gas berukuran 12 kilogram, 12 selang konektor untuk memindahkan gas dan beberapa alat lainnya.

(Baca Juga: Polri Gerebek Pabrik Gas Oplosan Beromzet Rp600 Juta di Tangerang)

Harry menjelaskan, pihaknya pun telah mengamankan sebanyak 5 orang pelaku, yakni WP (41), MD (24), SH (37) dan AF (25) serta satu pelaku lainnya, yakni CS (32) yang merupakan pemilik gudang pengoplosan gas tersebut.

&quot;Dari pengakuan pelaku mereka baru 3 bulan beoperasi dengan omzet Rp50 juta ber bulan. Jadi total sudah meraup untung sampai Rp150 juta,&quot; tuturnya.



Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 53 jo Pasal 23 Ayat 2  UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas dan Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 jo Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.
</content:encoded></item></channel></rss>
