<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap 5 Pelaku Penyuntik Gas Subsidi di Tangerang</title><description>Polres Metro Tangerang menangkap 5 pelaku penyuntik  gas oplosan di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten  Tangerang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/02/02/338/1854067/polisi-tangkap-5-pelaku-penyuntik-gas-subsidi-di-tangerang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/02/02/338/1854067/polisi-tangkap-5-pelaku-penyuntik-gas-subsidi-di-tangerang"/><item><title>Polisi Tangkap 5 Pelaku Penyuntik Gas Subsidi di Tangerang</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/02/02/338/1854067/polisi-tangkap-5-pelaku-penyuntik-gas-subsidi-di-tangerang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/02/02/338/1854067/polisi-tangkap-5-pelaku-penyuntik-gas-subsidi-di-tangerang</guid><pubDate>Jum'at 02 Februari 2018 22:15 WIB</pubDate><dc:creator>Chyntia Sami Bhayangkara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/02/02/338/1854067/polisi-tangkap-5-pelaku-penyuntik-gas-subsidi-di-tangerang-YaiWJTB59d.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku Penyuntik Gas Oplosan di Tangerang (foto: Chyntia/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/02/02/338/1854067/polisi-tangkap-5-pelaku-penyuntik-gas-subsidi-di-tangerang-YaiWJTB59d.jpg</image><title>Pelaku Penyuntik Gas Oplosan di Tangerang (foto: Chyntia/Okezone)</title></images><description>TANGERANG - Jajaran Polres Metro Tangerang berhasil mengamankan 5 pelaku penyuntik gas oplosan di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Guna melancarkan aksinya, para pelaku menciptakan selang konektor unik untuk menyuntik gas.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, selang konektor tersebut berukuran sepanjang kurang lebih 30 sentimeter. Dikedua ujung selang tersebut terdapat regulator yang terbuat dari besi.
(Baca Juga: Gudang Pengoplos Gas Beromzet Ratusan Juta di Tangerang Diamankan Polisi)
&quot;Ya, jadi memang dia bikin sendiri selang konektornya itu. Mulai dari cara bikin selang sampai cara memindahkan gas dari tabung 12 kilo ke tabung 3 kilo dia pelajari secara otodidak,&quot; ujar Deddy kepada Okezone, Jumat (2/2/2018).
 Penyuntik gas oplosan di Desa Lebak Wangi, Kabupaten Tangerang (foto: Chyntia/Okezone)
Deddy menjelaskan, dari 5 orang pelaku yang diamankan, ada salah seorang pelaku yang kerap dipanggil 'dokter' lantaran keahliannya dalam menyuntik gas. Pelaku tersebut yakni berinisial WP (41).

&quot;Jadi pelaku WP ini yang dipanggil dokter memang dia yang paling ahli dalam menyuntik gas. Dari masing-masing pelaku semuanya punya peran tersendiri,&quot; ungkapnya.

Selain mengamankan lokasi penyuntikan, polisi juga mengamankan dua tempat lainnya yang digunakan sebagai gudang dan toko untuk mendistribusikan gas oplosan.

&quot;Ada dua lokasi lagi yang gak berjauhan dari sini. Mereka distribusikan ke wilayah Tangerang dan Jakarta,&quot; tandasnya.

Sebagaimana diketahui, polisi berhasil mengungkap kasus penyuntikan gas oplosan beromset ratusan juta di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
(Baca Juga: Polri Selidiki Dugaan Oknum Polisi Terlibat Pengoplosan Gas di Tangerang)
Di lokasi gudang penyimpanan, polisi berhasil mengamankan sebanyak 1.300 tabung gas berukuran 3 kilogram, 500 tabung diantaranya sudah dalam kondisi terisi penuh. Selain itu, didapati juga sebanyak 53 tabung gas berukuran 12 kilogram, 12 selang konektor untuk memindahkan gas dan beberapa alat lainnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 53 jo pasal 23 ayat 2  UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMS8xMi8xLzEwNzc4NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>TANGERANG - Jajaran Polres Metro Tangerang berhasil mengamankan 5 pelaku penyuntik gas oplosan di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Guna melancarkan aksinya, para pelaku menciptakan selang konektor unik untuk menyuntik gas.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, selang konektor tersebut berukuran sepanjang kurang lebih 30 sentimeter. Dikedua ujung selang tersebut terdapat regulator yang terbuat dari besi.
(Baca Juga: Gudang Pengoplos Gas Beromzet Ratusan Juta di Tangerang Diamankan Polisi)
&quot;Ya, jadi memang dia bikin sendiri selang konektornya itu. Mulai dari cara bikin selang sampai cara memindahkan gas dari tabung 12 kilo ke tabung 3 kilo dia pelajari secara otodidak,&quot; ujar Deddy kepada Okezone, Jumat (2/2/2018).
 Penyuntik gas oplosan di Desa Lebak Wangi, Kabupaten Tangerang (foto: Chyntia/Okezone)
Deddy menjelaskan, dari 5 orang pelaku yang diamankan, ada salah seorang pelaku yang kerap dipanggil 'dokter' lantaran keahliannya dalam menyuntik gas. Pelaku tersebut yakni berinisial WP (41).

&quot;Jadi pelaku WP ini yang dipanggil dokter memang dia yang paling ahli dalam menyuntik gas. Dari masing-masing pelaku semuanya punya peran tersendiri,&quot; ungkapnya.

Selain mengamankan lokasi penyuntikan, polisi juga mengamankan dua tempat lainnya yang digunakan sebagai gudang dan toko untuk mendistribusikan gas oplosan.

&quot;Ada dua lokasi lagi yang gak berjauhan dari sini. Mereka distribusikan ke wilayah Tangerang dan Jakarta,&quot; tandasnya.

Sebagaimana diketahui, polisi berhasil mengungkap kasus penyuntikan gas oplosan beromset ratusan juta di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
(Baca Juga: Polri Selidiki Dugaan Oknum Polisi Terlibat Pengoplosan Gas di Tangerang)
Di lokasi gudang penyimpanan, polisi berhasil mengamankan sebanyak 1.300 tabung gas berukuran 3 kilogram, 500 tabung diantaranya sudah dalam kondisi terisi penuh. Selain itu, didapati juga sebanyak 53 tabung gas berukuran 12 kilogram, 12 selang konektor untuk memindahkan gas dan beberapa alat lainnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 53 jo pasal 23 ayat 2  UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMS8xMi8xLzEwNzc4NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
