<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nazaruddin Diusulkan Bebas, MAKI: Haram Hukumnya</title><description>MAKI menilai rencana pembebasan Nazaruddin oleh Lapas Sukamiskin dinilai sebagai langkah yang tak seharusnya dilakukan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/02/03/337/1854144/nazaruddin-diusulkan-bebas-maki-haram-hukumnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/02/03/337/1854144/nazaruddin-diusulkan-bebas-maki-haram-hukumnya"/><item><title>Nazaruddin Diusulkan Bebas, MAKI: Haram Hukumnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/02/03/337/1854144/nazaruddin-diusulkan-bebas-maki-haram-hukumnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/02/03/337/1854144/nazaruddin-diusulkan-bebas-maki-haram-hukumnya</guid><pubDate>Sabtu 03 Februari 2018 07:30 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/02/03/337/1854144/nazaruddin-diusulkan-bebas-maki-haram-hukumnya-gqTjoPnJuw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nazaruddin (Foto: Okezone) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/02/03/337/1854144/nazaruddin-diusulkan-bebas-maki-haram-hukumnya-gqTjoPnJuw.jpg</image><title>Nazaruddin (Foto: Okezone) </title></images><description>JAKARTA- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menentang keras atas usulan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin bahwa Nazaruddin bebas bersyarat.

&quot;Haram hukumnya,&quot; tegasnya kepada Okezone, Sabtu (3/2/2018).

Boyamin menambahkan bahwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat sangat tidak pantas mendapatkan rekomendasi bebas bersyarat. pasalnya. Nazar merupakan salah satu pelaku utama kejahatan korupsi.

&quot;Karena dia pelaku utama korupsi goreng anggaran dari dua sisi yaitu DPR dan Pemborong, termasuk menyuap pejabat pemerintah, jadi dosanya bertumpuk-tumpuk sehingga sangat tidak layak dapat asimilasi,&quot;tuturnya.

&quot;Juga selama dalam penjara masih kendalikan perusahaan untuk dapat proyek-proyek negara, akan lebih parah jika dapat asimilasi sehingga berpeluang untuk kendalikan perusahaannya dengan leluasa,&quot; lanjutnya.
&amp;nbsp;(Baca juga: Simak! Ini Tanggapan Mahkamah Agung soal Status Nazaruddin sebagai Justice Collaborator)

Boyamin menduga pemberian asimilasi untuk Nazar sangat berhubungan dengan Menkumham Yasona Laoly yang tidak lagi disebut-sebut dalam kasus e- KTP.


&quot;Nampaknya asimilasi diduga sebagai hadiah dari Menkumham Yasona Laoly karena Nazarudin sudah tidak sebut dan seret nama Yasona dalam perkara korupsi e-KTP,&quot;tutupnya.
</description><content:encoded>JAKARTA- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menentang keras atas usulan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin bahwa Nazaruddin bebas bersyarat.

&quot;Haram hukumnya,&quot; tegasnya kepada Okezone, Sabtu (3/2/2018).

Boyamin menambahkan bahwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat sangat tidak pantas mendapatkan rekomendasi bebas bersyarat. pasalnya. Nazar merupakan salah satu pelaku utama kejahatan korupsi.

&quot;Karena dia pelaku utama korupsi goreng anggaran dari dua sisi yaitu DPR dan Pemborong, termasuk menyuap pejabat pemerintah, jadi dosanya bertumpuk-tumpuk sehingga sangat tidak layak dapat asimilasi,&quot;tuturnya.

&quot;Juga selama dalam penjara masih kendalikan perusahaan untuk dapat proyek-proyek negara, akan lebih parah jika dapat asimilasi sehingga berpeluang untuk kendalikan perusahaannya dengan leluasa,&quot; lanjutnya.
&amp;nbsp;(Baca juga: Simak! Ini Tanggapan Mahkamah Agung soal Status Nazaruddin sebagai Justice Collaborator)

Boyamin menduga pemberian asimilasi untuk Nazar sangat berhubungan dengan Menkumham Yasona Laoly yang tidak lagi disebut-sebut dalam kasus e- KTP.


&quot;Nampaknya asimilasi diduga sebagai hadiah dari Menkumham Yasona Laoly karena Nazarudin sudah tidak sebut dan seret nama Yasona dalam perkara korupsi e-KTP,&quot;tutupnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
