<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nazaruddin Harus Cukup Puas dengan Remisi Tanpa Bebas Tanpa Syarat</title><description>Aktivis antikorupsi menilai kasus Nazaruddin bebas tanpa syarat harus ditinjau ulang dan tidak boleh diberikan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/02/04/337/1854448/nazaruddin-harus-cukup-puas-dengan-remisi-tanpa-bebas-tanpa-syarat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/02/04/337/1854448/nazaruddin-harus-cukup-puas-dengan-remisi-tanpa-bebas-tanpa-syarat"/><item><title>Nazaruddin Harus Cukup Puas dengan Remisi Tanpa Bebas Tanpa Syarat</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/02/04/337/1854448/nazaruddin-harus-cukup-puas-dengan-remisi-tanpa-bebas-tanpa-syarat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/02/04/337/1854448/nazaruddin-harus-cukup-puas-dengan-remisi-tanpa-bebas-tanpa-syarat</guid><pubDate>Minggu 04 Februari 2018 07:15 WIB</pubDate><dc:creator>Mufrod</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/02/04/337/1854448/nazaruddin-harus-cukup-puas-dengan-remisi-tanpa-bebas-tanpa-syarat-epspMe1ch7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nazaruddin (Foto: Okezone) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/02/04/337/1854448/nazaruddin-harus-cukup-puas-dengan-remisi-tanpa-bebas-tanpa-syarat-epspMe1ch7.jpg</image><title>Nazaruddin (Foto: Okezone) </title></images><description>
JAKARTA - Aktivis Anti Korupsi dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada ( Pukat-UGM) Fachryan meminta rekomendasi bebas bersyarat untuk Nazarudin ditinjau kembali.

&quot;Saya fikir rekomendasi bebas bersyarat kepada nazarudin harus ditinjau ulang,&quot;katanya kepada Okezone, Minggu (4/2/2018).

Meski Bendahara Umum Partai Demokrat jadi Justice Collaborator (JC) namun tetap, Nazarudin menjadi aktor utama sederet tindak pidana korupsi. oleh karenanya Kemenkumham tidak perlu repot-repot memberikan asimilasi kepada Nazar.

&quot; Walau dalam beberapa kasus dia sebagai&amp;nbsp; JC, namun dalam beberapa kasus korupsi dia merupakan aktor utama, sebaiknya untuk memenuhi keadilan masyarakat ada baiknya asimilasi tidak diberikan,&quot; tuturnya.

Seharusnya, Nazarudin bersyukur tanpa mendapatakan rekomendasi bebas bersyarat. dirinya telah mendanpatkan remisi hukuman.

&quot; Karena Nazarudin sendiri sudah diringankan dengan pemberian remisi, maka dari itu ada baiknya. Nazarudin menghabiskan sisa hukuman yang ada,&quot; tutupnya.

Sebagai diketahui, Kalapas Sukamiskin, Dedi Handoko telah mengusulkan asimilisasi untuk Nazaruddin.&amp;nbsp;


Hingga saat ini usulan tersebut&amp;nbsp; sudah diserahkan ke Kemenkumham untuk dilakuakn pemeriksaan dan verifikasi berkas. dan selanjutnya, pihak Kemenkumham akan meminta persetujuan kepada KPK atas asimilasi ini.</description><content:encoded>
JAKARTA - Aktivis Anti Korupsi dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada ( Pukat-UGM) Fachryan meminta rekomendasi bebas bersyarat untuk Nazarudin ditinjau kembali.

&quot;Saya fikir rekomendasi bebas bersyarat kepada nazarudin harus ditinjau ulang,&quot;katanya kepada Okezone, Minggu (4/2/2018).

Meski Bendahara Umum Partai Demokrat jadi Justice Collaborator (JC) namun tetap, Nazarudin menjadi aktor utama sederet tindak pidana korupsi. oleh karenanya Kemenkumham tidak perlu repot-repot memberikan asimilasi kepada Nazar.

&quot; Walau dalam beberapa kasus dia sebagai&amp;nbsp; JC, namun dalam beberapa kasus korupsi dia merupakan aktor utama, sebaiknya untuk memenuhi keadilan masyarakat ada baiknya asimilasi tidak diberikan,&quot; tuturnya.

Seharusnya, Nazarudin bersyukur tanpa mendapatakan rekomendasi bebas bersyarat. dirinya telah mendanpatkan remisi hukuman.

&quot; Karena Nazarudin sendiri sudah diringankan dengan pemberian remisi, maka dari itu ada baiknya. Nazarudin menghabiskan sisa hukuman yang ada,&quot; tutupnya.

Sebagai diketahui, Kalapas Sukamiskin, Dedi Handoko telah mengusulkan asimilisasi untuk Nazaruddin.&amp;nbsp;


Hingga saat ini usulan tersebut&amp;nbsp; sudah diserahkan ke Kemenkumham untuk dilakuakn pemeriksaan dan verifikasi berkas. dan selanjutnya, pihak Kemenkumham akan meminta persetujuan kepada KPK atas asimilasi ini.</content:encoded></item></channel></rss>
