<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Resmi Tetapkan Bupati Jombang dan Plt Kadinkes sebagai Tersangka</title><description>Disimpulkan terdapat dugaan tindak pidana korupsi dengan memberikan atau menerima hadiah kepada Bupati Jombang.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/02/04/337/1854533/kpk-resmi-tetapkan-bupati-jombang-dan-plt-kadinkes-sebagai-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/02/04/337/1854533/kpk-resmi-tetapkan-bupati-jombang-dan-plt-kadinkes-sebagai-tersangka"/><item><title>KPK Resmi Tetapkan Bupati Jombang dan Plt Kadinkes sebagai Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/02/04/337/1854533/kpk-resmi-tetapkan-bupati-jombang-dan-plt-kadinkes-sebagai-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/02/04/337/1854533/kpk-resmi-tetapkan-bupati-jombang-dan-plt-kadinkes-sebagai-tersangka</guid><pubDate>Minggu 04 Februari 2018 15:28 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/02/04/337/1854533/kpk-resmi-tetapkan-bupati-jombang-dan-plt-kadinkes-sebagai-tersangka-kaCew1ABsC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ruang kerja Bupati Jombang disegel KPK (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/02/04/337/1854533/kpk-resmi-tetapkan-bupati-jombang-dan-plt-kadinkes-sebagai-tersangka-kaCew1ABsC.jpg</image><title>Ruang kerja Bupati Jombang disegel KPK (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mentapkan Nyono Suharli Wihandoko (NSW) Bupati Jombang dan Inna Sulistyawati Kadis Kesehatan Kabupaten Jombang sebagai tersangka suap demi mengamankan jabatan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode M Syarif menjelaskan, setelah memeriksa 1x24 jam dan dilanjutkan gelar perkara. Disimpulkan terdapat dugaan tindak pidana korupsi dengan memberikan atau menerima hadiah kepada Bupati Jombang terkait pengisian jabatan di Kabupaten Jombang.
&amp;nbsp;(Baca: KPK Umumkan Kronologi OTT Bupati Jombang Besok)
&amp;ldquo;KPK meningkatkan status penyidikan dan menetapkan dua tersangka, yaitu yang diduga sebagai pemberi IS dan penerima NSW,&amp;rdquo; kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).
Laode menjelaskan, Inna memberikan uang kepada Nyono agar nantinya diangkat Kepala Dinas Kesehatan.
&amp;ldquo;Uang itu pemberian dari IS ke NSW agar diangkat sebagai kepala dinas definitif, karena dia saat ini masih pelaksana tugas,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;(Baca juga: Bupati Jombang Nyono Suharli Kena OTT KPK, Golkar: Padahal Sudah Diingatkan)
Laode menjelaskan atas perbuatan Inna disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, NSW  sendiri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mentapkan Nyono Suharli Wihandoko (NSW) Bupati Jombang dan Inna Sulistyawati Kadis Kesehatan Kabupaten Jombang sebagai tersangka suap demi mengamankan jabatan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode M Syarif menjelaskan, setelah memeriksa 1x24 jam dan dilanjutkan gelar perkara. Disimpulkan terdapat dugaan tindak pidana korupsi dengan memberikan atau menerima hadiah kepada Bupati Jombang terkait pengisian jabatan di Kabupaten Jombang.
&amp;nbsp;(Baca: KPK Umumkan Kronologi OTT Bupati Jombang Besok)
&amp;ldquo;KPK meningkatkan status penyidikan dan menetapkan dua tersangka, yaitu yang diduga sebagai pemberi IS dan penerima NSW,&amp;rdquo; kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).
Laode menjelaskan, Inna memberikan uang kepada Nyono agar nantinya diangkat Kepala Dinas Kesehatan.
&amp;ldquo;Uang itu pemberian dari IS ke NSW agar diangkat sebagai kepala dinas definitif, karena dia saat ini masih pelaksana tugas,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;(Baca juga: Bupati Jombang Nyono Suharli Kena OTT KPK, Golkar: Padahal Sudah Diingatkan)
Laode menjelaskan atas perbuatan Inna disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, NSW  sendiri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</content:encoded></item></channel></rss>
