<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ada Kode 'Arisan' di Kasus Suap Bupati Jombang</title><description>Untuk memuluskan suap Bupati Jombang, kode 'arisan' digunakan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/02/04/337/1854573/ada-kode-arisan-di-kasus-suap-bupati-jombang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/02/04/337/1854573/ada-kode-arisan-di-kasus-suap-bupati-jombang"/><item><title>Ada Kode 'Arisan' di Kasus Suap Bupati Jombang</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/02/04/337/1854573/ada-kode-arisan-di-kasus-suap-bupati-jombang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/02/04/337/1854573/ada-kode-arisan-di-kasus-suap-bupati-jombang</guid><pubDate>Minggu 04 Februari 2018 17:54 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/02/04/337/1854573/ada-kode-arisan-di-kasus-suap-bupati-jombang-6PJcRfXBj1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bupati Jombang Nyono Suharli. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/02/04/337/1854573/ada-kode-arisan-di-kasus-suap-bupati-jombang-6PJcRfXBj1.jpg</image><title>Bupati Jombang Nyono Suharli. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Nyono Suharli Wihandoko yang merupakan Bupati Jombang sebagai tersangka kasus penerimaan dana suap dari pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Inna Sulistyawati.
Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan, suap tersebut untuk memuluskan langkah Inna menjadi Kadinkes definitif. Kode &quot;arisan&quot; digunakan dalam aksi suap-menyuap ini.
&amp;ldquo;Dalam komunikasi-komunikasi digunakan kode 'arisan' untuk pengumpulan uang tersebut di level kadis ke bawah,&amp;rdquo; ujar Febri kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).
Febri juga menjelaskan, pengumpulan uang suap yang berasal dari sumber dari pungutan liar (pungli) itu melibatkan beberapa pihak.
(Baca juga: Kronologi Penangkapan Bupati Jombang Terkait Kasus Suap Dana Puskesmas)
&amp;ldquo;Ada yang ngumpulin, ada beberapa pihak ya tidak langsung,&amp;ldquo; papar Febri.

Atas perbuatannya, Inna disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a   atau   Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun   1999   sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001   tentang   Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Baca juga: Bupati Jombang Pakai Uang Suap untuk Dana Iklan Kampanye Pilkada)
Sementara, NSW  sendiri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a     atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999     sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang     Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMi8wNC8xLzEwODY3OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Nyono Suharli Wihandoko yang merupakan Bupati Jombang sebagai tersangka kasus penerimaan dana suap dari pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Inna Sulistyawati.
Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan, suap tersebut untuk memuluskan langkah Inna menjadi Kadinkes definitif. Kode &quot;arisan&quot; digunakan dalam aksi suap-menyuap ini.
&amp;ldquo;Dalam komunikasi-komunikasi digunakan kode 'arisan' untuk pengumpulan uang tersebut di level kadis ke bawah,&amp;rdquo; ujar Febri kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).
Febri juga menjelaskan, pengumpulan uang suap yang berasal dari sumber dari pungutan liar (pungli) itu melibatkan beberapa pihak.
(Baca juga: Kronologi Penangkapan Bupati Jombang Terkait Kasus Suap Dana Puskesmas)
&amp;ldquo;Ada yang ngumpulin, ada beberapa pihak ya tidak langsung,&amp;ldquo; papar Febri.

Atas perbuatannya, Inna disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a   atau   Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun   1999   sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001   tentang   Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Baca juga: Bupati Jombang Pakai Uang Suap untuk Dana Iklan Kampanye Pilkada)
Sementara, NSW  sendiri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a     atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999     sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang     Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMi8wNC8xLzEwODY3OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
