<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemotor yang Tak Lewat Lajur Khusus di Jalan Sudirman-Thamrin Bakal Kena Tilang</title><description>Polisi bakal menilang dengan denda maksimal Rp500 ribu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/02/05/338/1854755/pemotor-yang-tak-lewat-lajur-khusus-di-jalan-sudirman-thamrin-bakal-kena-tilang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/02/05/338/1854755/pemotor-yang-tak-lewat-lajur-khusus-di-jalan-sudirman-thamrin-bakal-kena-tilang"/><item><title>Pemotor yang Tak Lewat Lajur Khusus di Jalan Sudirman-Thamrin Bakal Kena Tilang</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/02/05/338/1854755/pemotor-yang-tak-lewat-lajur-khusus-di-jalan-sudirman-thamrin-bakal-kena-tilang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/02/05/338/1854755/pemotor-yang-tak-lewat-lajur-khusus-di-jalan-sudirman-thamrin-bakal-kena-tilang</guid><pubDate>Senin 05 Februari 2018 11:13 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/02/05/338/1854755/pemotor-yang-tak-lewat-lajur-khusus-di-jalan-sudirman-thamrin-bakal-kena-tilang-RUPV6CYSoZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/02/05/338/1854755/pemotor-yang-tak-lewat-lajur-khusus-di-jalan-sudirman-thamrin-bakal-kena-tilang-RUPV6CYSoZ.jpg</image><title>Ilustrasi (Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Polda Metro Jaya mulai menindak pengendara roda dua yang keluar dari jalur khusus motor di kawasan Sudirman-Thamrin per hari ini. Bagi mereka yang tidak melewati jalur khusus, polisi bakal menilang dengan denda maksimal Rp500 ribu.

&quot;Sepeda motor tidak menggunakan lajur sepanjang Jalan Thamrin - Merdeka Barat (segmen Bund HI - Patung Kuda - Jl Merdeka Barat) telah dipasang marka sepeda motor yang artinya bahwa sepeda motor hukumnya wajib untuk melewati lajur tersebut,&quot; terang Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Senin (5/2/2018).

Peraturan ini tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dan Pasal 108 Ayat (3). Ketentuan pidana diatur dalam Pasal 287 Ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana 2 bulan kurungan dan/denda paling banyak Rp500 ribu.

(Baca Juga: Polda Metro Siapkan Solusi Antisipasi Macet di Thamrin-Sudirman)

Tahap sosialisasi terkait aturan tersebut sudah sudah berjalan satu minggu sejak 29 Januari lalu. Mulai hari ini, aturan tersebut akan diterapkan dan polisi mulai melakukan penindakan.

&quot;Diharapkan dalam tahap sosialisasi masyarakat pengguna jalan khususnya motor sudah mengerti dan memahami serta mematuhi ketentuan tersebut, dan hari ini sudah mulai masuk dalam tahap penindakan,&quot; terangnya.

Budiyanto menambahkan, bagi pengendara motor yang tidak melewati jalur khusus akan ditindak. &quot;Baik ditegur maupun ditilang,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Polda Metro Jaya mulai menindak pengendara roda dua yang keluar dari jalur khusus motor di kawasan Sudirman-Thamrin per hari ini. Bagi mereka yang tidak melewati jalur khusus, polisi bakal menilang dengan denda maksimal Rp500 ribu.

&quot;Sepeda motor tidak menggunakan lajur sepanjang Jalan Thamrin - Merdeka Barat (segmen Bund HI - Patung Kuda - Jl Merdeka Barat) telah dipasang marka sepeda motor yang artinya bahwa sepeda motor hukumnya wajib untuk melewati lajur tersebut,&quot; terang Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Senin (5/2/2018).

Peraturan ini tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dan Pasal 108 Ayat (3). Ketentuan pidana diatur dalam Pasal 287 Ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana 2 bulan kurungan dan/denda paling banyak Rp500 ribu.

(Baca Juga: Polda Metro Siapkan Solusi Antisipasi Macet di Thamrin-Sudirman)

Tahap sosialisasi terkait aturan tersebut sudah sudah berjalan satu minggu sejak 29 Januari lalu. Mulai hari ini, aturan tersebut akan diterapkan dan polisi mulai melakukan penindakan.

&quot;Diharapkan dalam tahap sosialisasi masyarakat pengguna jalan khususnya motor sudah mengerti dan memahami serta mematuhi ketentuan tersebut, dan hari ini sudah mulai masuk dalam tahap penindakan,&quot; terangnya.

Budiyanto menambahkan, bagi pengendara motor yang tidak melewati jalur khusus akan ditindak. &quot;Baik ditegur maupun ditilang,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
