<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>SBY Resmi Laporkan Pengacara Setnov ke Bareskrim Polri</title><description>Pasal yang dijerat dalam laporan yakni Pasal 310, 311 KUHP Junto 27 Ayat 3 Undang Undang ITE.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/02/06/337/1855615/sby-resmi-laporkan-pengacara-setnov-ke-bareskrim-polri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/02/06/337/1855615/sby-resmi-laporkan-pengacara-setnov-ke-bareskrim-polri"/><item><title>SBY Resmi Laporkan Pengacara Setnov ke Bareskrim Polri</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/02/06/337/1855615/sby-resmi-laporkan-pengacara-setnov-ke-bareskrim-polri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/02/06/337/1855615/sby-resmi-laporkan-pengacara-setnov-ke-bareskrim-polri</guid><pubDate>Selasa 06 Februari 2018 18:20 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/02/06/337/1855615/sby-resmi-laporkan-pengacara-setnov-ke-bareskrim-polri-jNPDtEYIYT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">SBY saat berada di Bareskrim Mabes Polri (Foto: Fadel/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/02/06/337/1855615/sby-resmi-laporkan-pengacara-setnov-ke-bareskrim-polri-jNPDtEYIYT.jpg</image><title>SBY saat berada di Bareskrim Mabes Polri (Foto: Fadel/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi melaporkan pengacara Setya Novanto (Setnov), Firman Wijaya ke Bareskrim Polri. Ia merasa, Firman Wijaya telah melakukan pencemaran nama baik pasca persidangan e-KTP Firman menyebutkan ada seseorang pemenang Pemilu 2009 yang melakukan intervensi dalam proyek yang merugikan negara sekira Rp 2,3 triliun tersebut.

Laporan itu diterima Bareskrim dengan nomor LP/187/II/2018/Bareskrim, tanggal 6 februari 2018. Yang menjadi terlapor dalam laporan itu adalah Firman Wijaya. Pasal yang dijerat dalam laporan yakni Pasal 310, 311 KUHP Junto 27 Ayat 3 Undang Undang ITE.&amp;nbsp;

&quot;Saya sebagai warga negara yang menaati hukum tetapi juga ingin mencari keadilan, secara resmi melaporkan saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencermarkan nama baik,&quot; kata SBY di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018).
&amp;nbsp;(Baca: Pusaran Korupsi E-KTP Melilit SBY)
Presiden RI ke -6 itu menambahkan, untuk keterangan selanjutnya pihaknya menyerahkan kepada tim kuasa hukum. Ia pun meyakini kalau Allah SWT akan memberikan jalan yang terbaik untuk dirinya.

&quot;Selebihnya saya serahkan kepada kuasa hukum dan tentinya saya serahkan. Tuhan maha kuasa Allah SWT,&quot; imbuhnya.

Sementara itu, anggota kuasa hukum SBY, Ferdinand Hutahean mengatakan, pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti yang telah diserahkan kepada kepolisian. Salah satunya yaitu, bukti rekaman video ucapan Firman Wijaya.

&quot;Tadi sudah kami serahkan bukti berupa unggahan youtube dan printan tulisan media online,&quot; pungkasnya.
&amp;nbsp;(Baca juga: Nama SBY Mencuat dalam Persidangan Korupsi E-KTP)
Seperti diketahui, anggota tim penasihat hukum Setnov, Firman Wijaya mempertanyakan kaitan proyek e-KTP dengan pemenangan Pemilu 2009, kepada saksi, Mirwan Amir. Lantas, Mirwan selaku mantan Wakil Ketua Banggar asal Demokrat tersebut mengakui bahwa proyek e-KTP memang program pemerintah yang saat itu dipimpin oleh SBY.


&quot;&amp;lrm;Memang itu (proyek e-KTP) program dari pemerintah. (Waktu itu presidennya) Susilo Bambang Yudhoyono,&quot; ungkap Mirwan saat bersaksi untuk terdakwa Setnov di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Januari 2018.


&amp;lrm;Mirwan menjelaskan, saat itu dia mendapatkan masukan atau saran dari rekannya yakni Yusnan Solihin yang merupakan seorang pengusaha bahwa proyek e-KTP bermasalah. Saran tersebut kemudian dilanjutkan oleh Mirwan Amir ke Ketua Umum Partai Demokrat.


&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMi8wNS8xLzEwODcxOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi melaporkan pengacara Setya Novanto (Setnov), Firman Wijaya ke Bareskrim Polri. Ia merasa, Firman Wijaya telah melakukan pencemaran nama baik pasca persidangan e-KTP Firman menyebutkan ada seseorang pemenang Pemilu 2009 yang melakukan intervensi dalam proyek yang merugikan negara sekira Rp 2,3 triliun tersebut.

Laporan itu diterima Bareskrim dengan nomor LP/187/II/2018/Bareskrim, tanggal 6 februari 2018. Yang menjadi terlapor dalam laporan itu adalah Firman Wijaya. Pasal yang dijerat dalam laporan yakni Pasal 310, 311 KUHP Junto 27 Ayat 3 Undang Undang ITE.&amp;nbsp;

&quot;Saya sebagai warga negara yang menaati hukum tetapi juga ingin mencari keadilan, secara resmi melaporkan saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencermarkan nama baik,&quot; kata SBY di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018).
&amp;nbsp;(Baca: Pusaran Korupsi E-KTP Melilit SBY)
Presiden RI ke -6 itu menambahkan, untuk keterangan selanjutnya pihaknya menyerahkan kepada tim kuasa hukum. Ia pun meyakini kalau Allah SWT akan memberikan jalan yang terbaik untuk dirinya.

&quot;Selebihnya saya serahkan kepada kuasa hukum dan tentinya saya serahkan. Tuhan maha kuasa Allah SWT,&quot; imbuhnya.

Sementara itu, anggota kuasa hukum SBY, Ferdinand Hutahean mengatakan, pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti yang telah diserahkan kepada kepolisian. Salah satunya yaitu, bukti rekaman video ucapan Firman Wijaya.

&quot;Tadi sudah kami serahkan bukti berupa unggahan youtube dan printan tulisan media online,&quot; pungkasnya.
&amp;nbsp;(Baca juga: Nama SBY Mencuat dalam Persidangan Korupsi E-KTP)
Seperti diketahui, anggota tim penasihat hukum Setnov, Firman Wijaya mempertanyakan kaitan proyek e-KTP dengan pemenangan Pemilu 2009, kepada saksi, Mirwan Amir. Lantas, Mirwan selaku mantan Wakil Ketua Banggar asal Demokrat tersebut mengakui bahwa proyek e-KTP memang program pemerintah yang saat itu dipimpin oleh SBY.


&quot;&amp;lrm;Memang itu (proyek e-KTP) program dari pemerintah. (Waktu itu presidennya) Susilo Bambang Yudhoyono,&quot; ungkap Mirwan saat bersaksi untuk terdakwa Setnov di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Januari 2018.


&amp;lrm;Mirwan menjelaskan, saat itu dia mendapatkan masukan atau saran dari rekannya yakni Yusnan Solihin yang merupakan seorang pengusaha bahwa proyek e-KTP bermasalah. Saran tersebut kemudian dilanjutkan oleh Mirwan Amir ke Ketua Umum Partai Demokrat.


&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMi8wNS8xLzEwODcxOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
