<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Setuju Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, JK: Menghina Anjing Raja Thailand Saja Bisa Dihukum</title><description>Wapres JK dukung RKUHP tentang penghinaan Presiden, agar Kepala Negara tidak dimanfaatkan lawan politik sewaktu menjabat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/02/06/337/1855632/setuju-pasal-penghinaan-presiden-di-rkuhp-jk-menghina-anjing-raja-thailand-saja-bisa-dihukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/02/06/337/1855632/setuju-pasal-penghinaan-presiden-di-rkuhp-jk-menghina-anjing-raja-thailand-saja-bisa-dihukum"/><item><title>Setuju Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, JK: Menghina Anjing Raja Thailand Saja Bisa Dihukum</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/02/06/337/1855632/setuju-pasal-penghinaan-presiden-di-rkuhp-jk-menghina-anjing-raja-thailand-saja-bisa-dihukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/02/06/337/1855632/setuju-pasal-penghinaan-presiden-di-rkuhp-jk-menghina-anjing-raja-thailand-saja-bisa-dihukum</guid><pubDate>Selasa 06 Februari 2018 18:43 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/02/06/337/1855632/setuju-pasal-penghinaan-presiden-di-rkuhp-jk-menghina-anjing-raja-thailand-saja-bisa-dihukum-Y925WH5eul.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Presiden Jusuf Kalla (Foto: Okezone) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/02/06/337/1855632/setuju-pasal-penghinaan-presiden-di-rkuhp-jk-menghina-anjing-raja-thailand-saja-bisa-dihukum-Y925WH5eul.jpg</image><title>Wakil Presiden Jusuf Kalla (Foto: Okezone) </title></images><description>JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla setuju pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tetap ada dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang kini sedang digodok di DPR.
&amp;lrm;Aturan itu menuai kontroversi lantaran menurut sebagian pihak bakal memasung demokrasi. Selain itu, pasal tersebut dikhawatirkan menjadi 'karet' dan dimanfaatkan untuk melumpuhkan lawan politik tertentu.
&quot;Presiden juga lambang negara. Kalau Anda menghina lambang negara kan berarti secara keseluruhan orang bisa masalah,&quot; ujar Kalla di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018).
Kalla lalu membandingkan dengan aturan hukum tentang penghinaan kepala negara yang berlaku di Thailand. Di negeri &amp;lrm;gajah putih itu, menghina anjing peliharaan raja saja dapat diganjar hukuman.
&quot;Bandingkan di Thailand, menghina anjingnya raja juga itu Anda bisa dihukum,&quot; tegasnya.
Kalla menambahkan, publik boleh saja melontarkan kritik pada Presiden atau Wakil Presiden, asalkan tidak menghina&amp;lrm;.
&quot;Anda kritik habis-habisan kan Presiden dan Wapres tidak ada soal, cuma jangan menghina,&quot; tandas dia.
Kritik, kata Kalla, selalu memiliki dasar. Sedangkan menghina tidak memiliki dasar. Kalla kemudian berpesan agar pasal penghinaan kepala dan wakil kepala negara dalam RKUHP tidak bersifat multitafsir.
&quot;Ya dibikin lah jangan karet. Jadi kalau mau kritik, kritik saja. Tapi ada buktinya, ada dasarnya, yang menghina tidak ada dasarnya,&quot; cetus dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla setuju pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tetap ada dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang kini sedang digodok di DPR.
&amp;lrm;Aturan itu menuai kontroversi lantaran menurut sebagian pihak bakal memasung demokrasi. Selain itu, pasal tersebut dikhawatirkan menjadi 'karet' dan dimanfaatkan untuk melumpuhkan lawan politik tertentu.
&quot;Presiden juga lambang negara. Kalau Anda menghina lambang negara kan berarti secara keseluruhan orang bisa masalah,&quot; ujar Kalla di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018).
Kalla lalu membandingkan dengan aturan hukum tentang penghinaan kepala negara yang berlaku di Thailand. Di negeri &amp;lrm;gajah putih itu, menghina anjing peliharaan raja saja dapat diganjar hukuman.
&quot;Bandingkan di Thailand, menghina anjingnya raja juga itu Anda bisa dihukum,&quot; tegasnya.
Kalla menambahkan, publik boleh saja melontarkan kritik pada Presiden atau Wakil Presiden, asalkan tidak menghina&amp;lrm;.
&quot;Anda kritik habis-habisan kan Presiden dan Wapres tidak ada soal, cuma jangan menghina,&quot; tandas dia.
Kritik, kata Kalla, selalu memiliki dasar. Sedangkan menghina tidak memiliki dasar. Kalla kemudian berpesan agar pasal penghinaan kepala dan wakil kepala negara dalam RKUHP tidak bersifat multitafsir.
&quot;Ya dibikin lah jangan karet. Jadi kalau mau kritik, kritik saja. Tapi ada buktinya, ada dasarnya, yang menghina tidak ada dasarnya,&quot; cetus dia.</content:encoded></item></channel></rss>
