<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Kumpulkan Bukti untuk Kembangkan Kasus E-KTP ke Sejumlah Nama</title><description>KPK sedang mengembangkan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP ke sejumlah pihak.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/02/07/337/1856138/kpk-kumpulkan-bukti-untuk-kembangkan-kasus-e-ktp-ke-sejumlah-nama</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/02/07/337/1856138/kpk-kumpulkan-bukti-untuk-kembangkan-kasus-e-ktp-ke-sejumlah-nama"/><item><title>KPK Kumpulkan Bukti untuk Kembangkan Kasus E-KTP ke Sejumlah Nama</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/02/07/337/1856138/kpk-kumpulkan-bukti-untuk-kembangkan-kasus-e-ktp-ke-sejumlah-nama</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/02/07/337/1856138/kpk-kumpulkan-bukti-untuk-kembangkan-kasus-e-ktp-ke-sejumlah-nama</guid><pubDate>Rabu 07 Februari 2018 16:57 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/02/07/337/1856138/kpk-kumpulkan-bukti-untuk-kembangkan-kasus-e-ktp-ke-sejumlah-nama-xKUwaMnjvE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/02/07/337/1856138/kpk-kumpulkan-bukti-untuk-kembangkan-kasus-e-ktp-ke-sejumlah-nama-xKUwaMnjvE.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengembangkan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP ke sejumlah pihak. Tak terkecuali, terhadap mantan Ketua fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Puan Maharani.

Sebagaimana hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat dikonfirmasi terkait alasan lembaga antirasuah belum &amp;lrm;melakukan pemeriksaan terhadap Puan Maharani selaku mantan Ketua Fraksi PDI-P saat proyek e-KTP bergulir.

&quot;Pembuktian kalau memang harus dikembangkan ke sejumlah nama lain, penyidik nanti yang akan melihat relevan atau tidak,&quot; kata Saut saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2018).

Menurut Saut, untuk mengembangkan kasus e-KTP ini ke sejumlah pihak termasuk Puan, KPK harus mempunyai kecukupan&amp;lrm; alat bukti terlebih dahulu. Sebab, sambung Saut, KPK wajib membuktikan keterlibatan pihak lain berdasarkan hukum.

&quot;Penyidik senantiasa mengembangkan kasus, dengan hukum-hukum,&quot;&amp;lrm; pungkasnya.

(Baca Juga: Kubu Novanto Tunggu KPK Hadirkan Puan Maharani di Sidang E-KTP)

Sebelumnya, kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), Firman Wijaya mengaku bahwa pihaknya menunggu Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan  Puan Maharani di sidang perkara korupsi e-KTP.

Sebagaimana hal itu diungkapkan Firman Wijaya usai mendampingi kliennya, Setya Novanto (Setnov) menjalani sidang lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada hari ini.

&quot;Kita tidak tahu (kapannya), kita ikuti saja proses hukum, kan pembuktian ini, saksi-saksinya domain KPK, kita tunggu saja,&quot; kata&amp;lrm; Firman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2018).

Hingga saat ini, Firman mengaku belum tahu siapa saja saksi-saksi yang akan dihadirkan Jaksa KPK untuk terdakwa kliennya. Dia menyerahkan pemeriksaan Puan Maharani sebagai saksi di persidangan e-KTP ke lembaga antirasuah.

(Baca Juga: Nama SBY Mencuat dalam Persidangan Korupsi E-KTP)

&quot;Kita belum tahu, saya belum tahu siapa saksi hari ini, besok siapa saksi yang diajukan, kita tim penasihat hukum belum tahu,&quot; terangnya.

Firman tidak membantah adanya dugaan KPK melindungi pihak partai penguasa. Namun, pihaknya masih menunggu ketegasan KPK untuk menghadirkan fraksi PDI-P di persidangan perkara korupsi e-KTP.

&quot;Kita tunggu saja ya, kita tunggu saja. Kita tunggu saja proses peradilan ini. Toh otoritas KPK akan menghadirkan saksi dan ke arah mana pembuktiannya,&quot; terangnya.

Sejauh ini KPK sudah memeriksa sejumlah mantan Ketua fraksi asal  Golkar, Setya Novanto (Setnov), dan mantan Ketua fraksi asal Demokrat,  Anas Urbaningrum serta Jafar Hafsah. Namun, KPK hingga saat ini belum  memintai keterangan dari mantan Ketua fraksi PDI-Perjuangan.

Padahal, dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan  Sugiharto, &amp;lrm;tiga partai besar yakni Golkar, Demokrat, dan PDI-P  disebut-sebut turut kecipratan uang panas proyek e-KTP. Ketiga partai  besar itu diduga menerima aliran dana proyek e-KTP dengan jumlah yang  berbeda-beda.

Hal itu diperkuat oleh kesaksian Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri,  Irman yang membeberkan aliran uang dugaan korupsi proyek e-KTP ke tiga  partai besar saat bersaksi untuk terdakwa Setnov pada persidangan  beberapa waktu lalu.

Di mana, Hakim Pengadilan Tipikor sempat membacakan Berita Acara  Pemeriksaan (BAP) Irman dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.&amp;lrm;  Dalam BAP Irman, dijelaskan secara rinci nominal uang kepada tiga partai  besar itu yang diperoleh Irman dari rekannya, Sugiharto.

&quot;Dalam pertemuan tersebut, Sugiharto memperlihatkan kepada saya  (Irman), berupa secarik kertas berisi catatan sebagai berikut, Golkar  kode kuning sebesar Rp150 miliar, untuk Demokrat dengan kode biru  sebesar Rp150 miliar, dan untuk PDIP, kode merah sebesar Rp80 miliar,&quot;  kata anggota Hakim saat membacakan BAP Irman di Pengadilan Tipikor,  Jakarta Pusat, Kamis, 25 Januari 2018, lalu.

Hakim pun kemudian mempertanyakan kembali kepada Irman atas  keterangannya pada saat pemeriksaan. Irman membenarkan pernyataannya  itu. Kata dia, kertas yang diterimanya dari Sugiharto merupakan rekapan  dari pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi  Narogong.

&quot;Betul yang mulia. Jadi Pak Sugiharto bilang ke saya setelah menerima  kertas itu dari Andi. Menurut Sugiharto (kertas itu) dari Andi,&quot;  timpalnya.

Irman membeberkan, uang kepada tiga partai besar dan tiga politikus  itu berasal dari Dirut PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo  yang kini telah ditetapkan tersangka. Uang tersebut diserahkan Anang  melalui Andi Narogong.

&quot;Tiga kali (penyerahannya) di tahun 2011, dan satu kali tahun 2012.  Ke&amp;lrm;mudian, Pak Sugiharto lapor ke saya, Andi juga lapor kepada Sugiharto  bahwa telah menerima uang dari Anang oleh SN dan kawan-kawan,&quot;  pungkasnya.&amp;lrm;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengembangkan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP ke sejumlah pihak. Tak terkecuali, terhadap mantan Ketua fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Puan Maharani.

Sebagaimana hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat dikonfirmasi terkait alasan lembaga antirasuah belum &amp;lrm;melakukan pemeriksaan terhadap Puan Maharani selaku mantan Ketua Fraksi PDI-P saat proyek e-KTP bergulir.

&quot;Pembuktian kalau memang harus dikembangkan ke sejumlah nama lain, penyidik nanti yang akan melihat relevan atau tidak,&quot; kata Saut saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2018).

Menurut Saut, untuk mengembangkan kasus e-KTP ini ke sejumlah pihak termasuk Puan, KPK harus mempunyai kecukupan&amp;lrm; alat bukti terlebih dahulu. Sebab, sambung Saut, KPK wajib membuktikan keterlibatan pihak lain berdasarkan hukum.

&quot;Penyidik senantiasa mengembangkan kasus, dengan hukum-hukum,&quot;&amp;lrm; pungkasnya.

(Baca Juga: Kubu Novanto Tunggu KPK Hadirkan Puan Maharani di Sidang E-KTP)

Sebelumnya, kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), Firman Wijaya mengaku bahwa pihaknya menunggu Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan  Puan Maharani di sidang perkara korupsi e-KTP.

Sebagaimana hal itu diungkapkan Firman Wijaya usai mendampingi kliennya, Setya Novanto (Setnov) menjalani sidang lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada hari ini.

&quot;Kita tidak tahu (kapannya), kita ikuti saja proses hukum, kan pembuktian ini, saksi-saksinya domain KPK, kita tunggu saja,&quot; kata&amp;lrm; Firman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2018).

Hingga saat ini, Firman mengaku belum tahu siapa saja saksi-saksi yang akan dihadirkan Jaksa KPK untuk terdakwa kliennya. Dia menyerahkan pemeriksaan Puan Maharani sebagai saksi di persidangan e-KTP ke lembaga antirasuah.

(Baca Juga: Nama SBY Mencuat dalam Persidangan Korupsi E-KTP)

&quot;Kita belum tahu, saya belum tahu siapa saksi hari ini, besok siapa saksi yang diajukan, kita tim penasihat hukum belum tahu,&quot; terangnya.

Firman tidak membantah adanya dugaan KPK melindungi pihak partai penguasa. Namun, pihaknya masih menunggu ketegasan KPK untuk menghadirkan fraksi PDI-P di persidangan perkara korupsi e-KTP.

&quot;Kita tunggu saja ya, kita tunggu saja. Kita tunggu saja proses peradilan ini. Toh otoritas KPK akan menghadirkan saksi dan ke arah mana pembuktiannya,&quot; terangnya.

Sejauh ini KPK sudah memeriksa sejumlah mantan Ketua fraksi asal  Golkar, Setya Novanto (Setnov), dan mantan Ketua fraksi asal Demokrat,  Anas Urbaningrum serta Jafar Hafsah. Namun, KPK hingga saat ini belum  memintai keterangan dari mantan Ketua fraksi PDI-Perjuangan.

Padahal, dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan  Sugiharto, &amp;lrm;tiga partai besar yakni Golkar, Demokrat, dan PDI-P  disebut-sebut turut kecipratan uang panas proyek e-KTP. Ketiga partai  besar itu diduga menerima aliran dana proyek e-KTP dengan jumlah yang  berbeda-beda.

Hal itu diperkuat oleh kesaksian Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri,  Irman yang membeberkan aliran uang dugaan korupsi proyek e-KTP ke tiga  partai besar saat bersaksi untuk terdakwa Setnov pada persidangan  beberapa waktu lalu.

Di mana, Hakim Pengadilan Tipikor sempat membacakan Berita Acara  Pemeriksaan (BAP) Irman dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.&amp;lrm;  Dalam BAP Irman, dijelaskan secara rinci nominal uang kepada tiga partai  besar itu yang diperoleh Irman dari rekannya, Sugiharto.

&quot;Dalam pertemuan tersebut, Sugiharto memperlihatkan kepada saya  (Irman), berupa secarik kertas berisi catatan sebagai berikut, Golkar  kode kuning sebesar Rp150 miliar, untuk Demokrat dengan kode biru  sebesar Rp150 miliar, dan untuk PDIP, kode merah sebesar Rp80 miliar,&quot;  kata anggota Hakim saat membacakan BAP Irman di Pengadilan Tipikor,  Jakarta Pusat, Kamis, 25 Januari 2018, lalu.

Hakim pun kemudian mempertanyakan kembali kepada Irman atas  keterangannya pada saat pemeriksaan. Irman membenarkan pernyataannya  itu. Kata dia, kertas yang diterimanya dari Sugiharto merupakan rekapan  dari pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi  Narogong.

&quot;Betul yang mulia. Jadi Pak Sugiharto bilang ke saya setelah menerima  kertas itu dari Andi. Menurut Sugiharto (kertas itu) dari Andi,&quot;  timpalnya.

Irman membeberkan, uang kepada tiga partai besar dan tiga politikus  itu berasal dari Dirut PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo  yang kini telah ditetapkan tersangka. Uang tersebut diserahkan Anang  melalui Andi Narogong.

&quot;Tiga kali (penyerahannya) di tahun 2011, dan satu kali tahun 2012.  Ke&amp;lrm;mudian, Pak Sugiharto lapor ke saya, Andi juga lapor kepada Sugiharto  bahwa telah menerima uang dari Anang oleh SN dan kawan-kawan,&quot;  pungkasnya.&amp;lrm;
</content:encoded></item></channel></rss>
