<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tarik Ulur KPK &amp; Kemendagri Atas Status Tersangka Zumi Zola </title><description>Status tersangka Zumi Zola telah resmi ditetapkan, namun Kemendagri sendiri menilai hal tersebut belum ada ketetapan hukum tetap.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/02/07/338/1855952/tarik-ulur-kpk-kemendagri-atas-status-tersangka-zumi-zola</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/02/07/338/1855952/tarik-ulur-kpk-kemendagri-atas-status-tersangka-zumi-zola"/><item><title>Tarik Ulur KPK &amp; Kemendagri Atas Status Tersangka Zumi Zola </title><link>https://news.okezone.com/read/2018/02/07/338/1855952/tarik-ulur-kpk-kemendagri-atas-status-tersangka-zumi-zola</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/02/07/338/1855952/tarik-ulur-kpk-kemendagri-atas-status-tersangka-zumi-zola</guid><pubDate>Rabu 07 Februari 2018 12:34 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/02/07/338/1855952/tarik-ulur-kpk-kemendagri-atas-status-tersangka-zumi-zola-WGAiSgaAIb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Zumi Zola bersama Mendagri (Foto: Harits/Okezone) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/02/07/338/1855952/tarik-ulur-kpk-kemendagri-atas-status-tersangka-zumi-zola-WGAiSgaAIb.jpg</image><title>Zumi Zola bersama Mendagri (Foto: Harits/Okezone) </title></images><description>
JAKARTA - KPK beberapa hari lalu telah resmi menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola sebagai tersangka atas temuan gratifikasi yang dilakukan dalam pembahasan APBD Provinsi Jambi untuk tahun anggaran 2018. Sayangnya status tersangka tak membuat mantan artis sinetron tersebut berada di balik jeruji besi.
Zumi Zola hari ini tepergok menghadiri rapat kerja Gubernur seluruh Indonesia yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri. Bahkan Zumi Zola juga sempat berbicara serius dengan Mendagri, Tjahjo Kumolo.
(Baca: Berstatus Tersangka, Zumi Zola Tepergok Hadiri Rakor Kepala Daerah Kemendagri)
Menanggapi hal tersebut, Tjahjo mengaku hal biasa jika Gubernur dan dirinya sebagai Mendagri berdiskusi. Mengenai status hukum tersangka, Tjahjo menilai belum adanya keputusan hukum tetap, sehingga tidak masalah dan masih dianggap aktif sebagai pejabat daerah.
&amp;ldquo;Ya kan selama dia masih gubernur dan Kemendagri kan biasa diskusi,&amp;rdquo; Ujar Tjahjo, di Hotel  Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018).
Menteri Dalam Negeri mengatakan adanya pemberhentian sementara  terhadap Gubernur Zumi Zola bilamana sudah ada kekutan hukum yang tetap.
&amp;ldquo;Nggak (pemberhentian sementara). Sampai nanti bagaimana proses  penyidikan dan berkekuatan hukum tetap,&amp;rdquo; ungkapnya.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, penetapan tersangka  terhadap orang nomor satu di Provinsi Jambi merupakan hasil pengembangan  penanganan perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi, Tahun 2018.
&quot;KPK menetapkan dua tersangka yakni ZZ (Zumi Zola) Gubernur  Jambi,&amp;lrm; dan ARN (ARN) Kabid Bidag Bina Marga jambi. Selain itu, (Arfan)  juga Kadis PUPR Jambi yang sebelumnya pernah ditetapkan tersangka,&quot; kata  Basaria saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan  Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).
(Baca: Zumi Zola Resmi Jadi Tersangka KPK)
Tidak hanya menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka, KPK juga menjerat satu tersangka lainnya, yakni,   Arfan selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Provinsi Jambi.

</description><content:encoded>
JAKARTA - KPK beberapa hari lalu telah resmi menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola sebagai tersangka atas temuan gratifikasi yang dilakukan dalam pembahasan APBD Provinsi Jambi untuk tahun anggaran 2018. Sayangnya status tersangka tak membuat mantan artis sinetron tersebut berada di balik jeruji besi.
Zumi Zola hari ini tepergok menghadiri rapat kerja Gubernur seluruh Indonesia yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri. Bahkan Zumi Zola juga sempat berbicara serius dengan Mendagri, Tjahjo Kumolo.
(Baca: Berstatus Tersangka, Zumi Zola Tepergok Hadiri Rakor Kepala Daerah Kemendagri)
Menanggapi hal tersebut, Tjahjo mengaku hal biasa jika Gubernur dan dirinya sebagai Mendagri berdiskusi. Mengenai status hukum tersangka, Tjahjo menilai belum adanya keputusan hukum tetap, sehingga tidak masalah dan masih dianggap aktif sebagai pejabat daerah.
&amp;ldquo;Ya kan selama dia masih gubernur dan Kemendagri kan biasa diskusi,&amp;rdquo; Ujar Tjahjo, di Hotel  Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018).
Menteri Dalam Negeri mengatakan adanya pemberhentian sementara  terhadap Gubernur Zumi Zola bilamana sudah ada kekutan hukum yang tetap.
&amp;ldquo;Nggak (pemberhentian sementara). Sampai nanti bagaimana proses  penyidikan dan berkekuatan hukum tetap,&amp;rdquo; ungkapnya.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, penetapan tersangka  terhadap orang nomor satu di Provinsi Jambi merupakan hasil pengembangan  penanganan perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi, Tahun 2018.
&quot;KPK menetapkan dua tersangka yakni ZZ (Zumi Zola) Gubernur  Jambi,&amp;lrm; dan ARN (ARN) Kabid Bidag Bina Marga jambi. Selain itu, (Arfan)  juga Kadis PUPR Jambi yang sebelumnya pernah ditetapkan tersangka,&quot; kata  Basaria saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan  Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).
(Baca: Zumi Zola Resmi Jadi Tersangka KPK)
Tidak hanya menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka, KPK juga menjerat satu tersangka lainnya, yakni,   Arfan selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Provinsi Jambi.

</content:encoded></item></channel></rss>
