<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dituduh Melanggar Visa, Dua pelawak Indonesia Diadili di Hong Kong</title><description>Dua pelawak asal Jawa Timur ditahan pihak berwenang di Hong Kong.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/02/08/18/1856700/dituduh-melanggar-visa-dua-pelawak-indonesia-diadili-di-hong-kong</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/02/08/18/1856700/dituduh-melanggar-visa-dua-pelawak-indonesia-diadili-di-hong-kong"/><item><title>Dituduh Melanggar Visa, Dua pelawak Indonesia Diadili di Hong Kong</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/02/08/18/1856700/dituduh-melanggar-visa-dua-pelawak-indonesia-diadili-di-hong-kong</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/02/08/18/1856700/dituduh-melanggar-visa-dua-pelawak-indonesia-diadili-di-hong-kong</guid><pubDate>Kamis 08 Februari 2018 17:09 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi BBC Indonesia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/02/08/18/1856700/dituduh-melanggar-visa-dua-pelawak-indonesia-diadili-di-hong-kong-4OUEMWZE9O.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kedua pelawak ditangkap saat akan tampil di depan komunitas WNI di Hong Kong. (Foto: Henny)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/02/08/18/1856700/dituduh-melanggar-visa-dua-pelawak-indonesia-diadili-di-hong-kong-4OUEMWZE9O.jpg</image><title>Kedua pelawak ditangkap saat akan tampil di depan komunitas WNI di Hong Kong. (Foto: Henny)</title></images><description>DUA pelawak asal Jawa Timur dari grup Guyon Maton, Cak Percil dan Cak Yudho, ditangkap pihak keamanan Hong Kong dan telah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Shatin, Hong Kong. Keduanya didakwa telah melanggar Undang-undang (UU) Imigrasi Hong Kong dengan tampil melawak di sebuah acara dan menerima bayaran dengan hanya berbekal visa turis.
BACA JUGA: Ustadz Abdul Somad Ditolak Masuk Hong Kong&quot;Terkait kasus tersebut, pihak Imigrasi Hong Kong secara nyata telah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan visa turis.&quot;Hal tersebut terbukti dengan telah disidangkannya kasus tersebut di Pengadilan Shatin hari ini,&quot; kata Konsul Kejaksaan dari KJRI Hong Kong, Sri Kuncoro, kepada Valentina Djaslim, seorang wartawan Indonesia di Hong Kong.Visa turis tapi terima bayaranDua pelawak dari grup Guyon Maton itu digerebek saat baru akan memulai acara menghibur masyarakat warga negara Indonesia (WNI) pada Minggu 4 Februari di daerah Tsim Sha Tsui, Hong Kong.UU Imigrasi Hong Kong melarang semua orang yang datang ke kota itu dengan visa turis untuk menjadi pembicara, penghibur, atau hadir di sebuah acara dengan menerima bayaran.Jika orang itu datang ke sebuah acara dengan menerima bayaran, maka dia sebelumnya harus mengajukan visa hiburan ke Imigrasi Hong Kong, dan bukan hanya masuk ke kota itu dengan berbekal visa turis.Untuk mendapatkan visa hiburan ini, penampil yang bersangkutan harus memiliki organisasi sponsor atau penjamin yang berdomisili dan berizin resmi di Hong Kong, dan membayar biaya yang sama dengan biaya visa kerja.Sementara visa turis tidak mengharuskan adanya sponsor dan diberikan secara cuma-cuma selama 30 hari untuk semua WNI yang bersangkutan akan masuk melalui gerbang imigrasi di bandara atau pelabuhan Hong Kong.Pelanggar UU Imigrasi Hong Kong terancam denda maksimal HKD 50.000 (sekitar Rp87 juta) dan penjara paling lama dua tahun.&quot;Oleh karena itu KJRI berharap semoga ini jadi pelajaran bagi kita seluruh WNI di Hong Kong. Di samping itu KJRI mengimbau agar semua WNI, organisasi, komunitas Indonesia yang ada di Hong Kong untuk dapat menjadi tamu yang baik dan taat dengan hukum serta aturan yang berlaku di Hong Kong,&quot; kata Konsul Kejaksaan Sri Kuncoro.Kasus serupa sebelumnya juga menimpa seorang warga negara Indonesia. Ustad Somad ditolak Imigrasi di Bandara Hong Kong untuk masuk dan membawakan tausiah pada akhir Desember 2017.Baik Ustad Somad maupun Cak Percil dan Cak Yudho, sama-sama masuk ke Hong Kong dengan menggunakan visa turis sekalipun bertujuan tampil di sebuah acara dengan mendapatkan bayaran.
Saat berita ini diturunkan, Cak Percil dan Cak Yudho menjadi tahanan  di  penjara Imigrasi Hong Kong sambil menunggu jadwal sidang mereka   selanjutnya pada awal Maret 2018.Selama masa tahanan hingga penentuan vonis nanti, dua pelawak ini akan terus didampingi tim hukum dari KJRI Hong Kong.Barang buktiJika  Ustad Somad ditolak masuk begitu sampai di gerbang Imigrasi di Bandara  Chek Lap Kok, Hong Kong, maka Cak Percil dan Cak Yudho bernasib lebih  nahas.Keduanya digerebek dan diangkut petugas Imigrasi dan  Polisi Hong Kong saat mereka telah masuk Hong Kong dan baru akan memulai  acara Guyon Maton di depan komunitas WNI di sana.&quot;Waktu saya  dan tiga teman saya datang ke acara itu, panitia sudah langsung kasih  tahu kalau ada Imigrasi datang dan artisnya sedang dibawa untuk  ditanya-tanyain, katanya nggak ada masalah apa-apa, tapi kita sudah ngeh  pasti ada apa-apa, benar saja,&quot; kata Yuni, TKI asal Malang.Kepanikan  sempat terjadi, hingga petugas Imigrasi dan polisi sempat menenangkan  semua WNI yang datang di acara itu dan meminta mereka tidak meninggalkan  tempat acara sampai akhirnya dua pelawak dan ketua panitia acara dibawa  ke kantor Imigrasi untuk diinterogasi.
BACA JUGA : Ustadz Abdul Somad Ditolak Masuk Hong KongSetelah  diinterogasi, Imigrasi akhirnya melepas ketua panitia acara yang adalah  seorang TKI di Hong Kong itu dengan ketentuan wajib lapor satu bulan ke  depan.Namun Cak Percil dan Cak Yudho langsung masuk tahanan dan kasus mereka dinaikkan ke pengadilan.</description><content:encoded>DUA pelawak asal Jawa Timur dari grup Guyon Maton, Cak Percil dan Cak Yudho, ditangkap pihak keamanan Hong Kong dan telah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Shatin, Hong Kong. Keduanya didakwa telah melanggar Undang-undang (UU) Imigrasi Hong Kong dengan tampil melawak di sebuah acara dan menerima bayaran dengan hanya berbekal visa turis.
BACA JUGA: Ustadz Abdul Somad Ditolak Masuk Hong Kong&quot;Terkait kasus tersebut, pihak Imigrasi Hong Kong secara nyata telah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan visa turis.&quot;Hal tersebut terbukti dengan telah disidangkannya kasus tersebut di Pengadilan Shatin hari ini,&quot; kata Konsul Kejaksaan dari KJRI Hong Kong, Sri Kuncoro, kepada Valentina Djaslim, seorang wartawan Indonesia di Hong Kong.Visa turis tapi terima bayaranDua pelawak dari grup Guyon Maton itu digerebek saat baru akan memulai acara menghibur masyarakat warga negara Indonesia (WNI) pada Minggu 4 Februari di daerah Tsim Sha Tsui, Hong Kong.UU Imigrasi Hong Kong melarang semua orang yang datang ke kota itu dengan visa turis untuk menjadi pembicara, penghibur, atau hadir di sebuah acara dengan menerima bayaran.Jika orang itu datang ke sebuah acara dengan menerima bayaran, maka dia sebelumnya harus mengajukan visa hiburan ke Imigrasi Hong Kong, dan bukan hanya masuk ke kota itu dengan berbekal visa turis.Untuk mendapatkan visa hiburan ini, penampil yang bersangkutan harus memiliki organisasi sponsor atau penjamin yang berdomisili dan berizin resmi di Hong Kong, dan membayar biaya yang sama dengan biaya visa kerja.Sementara visa turis tidak mengharuskan adanya sponsor dan diberikan secara cuma-cuma selama 30 hari untuk semua WNI yang bersangkutan akan masuk melalui gerbang imigrasi di bandara atau pelabuhan Hong Kong.Pelanggar UU Imigrasi Hong Kong terancam denda maksimal HKD 50.000 (sekitar Rp87 juta) dan penjara paling lama dua tahun.&quot;Oleh karena itu KJRI berharap semoga ini jadi pelajaran bagi kita seluruh WNI di Hong Kong. Di samping itu KJRI mengimbau agar semua WNI, organisasi, komunitas Indonesia yang ada di Hong Kong untuk dapat menjadi tamu yang baik dan taat dengan hukum serta aturan yang berlaku di Hong Kong,&quot; kata Konsul Kejaksaan Sri Kuncoro.Kasus serupa sebelumnya juga menimpa seorang warga negara Indonesia. Ustad Somad ditolak Imigrasi di Bandara Hong Kong untuk masuk dan membawakan tausiah pada akhir Desember 2017.Baik Ustad Somad maupun Cak Percil dan Cak Yudho, sama-sama masuk ke Hong Kong dengan menggunakan visa turis sekalipun bertujuan tampil di sebuah acara dengan mendapatkan bayaran.
Saat berita ini diturunkan, Cak Percil dan Cak Yudho menjadi tahanan  di  penjara Imigrasi Hong Kong sambil menunggu jadwal sidang mereka   selanjutnya pada awal Maret 2018.Selama masa tahanan hingga penentuan vonis nanti, dua pelawak ini akan terus didampingi tim hukum dari KJRI Hong Kong.Barang buktiJika  Ustad Somad ditolak masuk begitu sampai di gerbang Imigrasi di Bandara  Chek Lap Kok, Hong Kong, maka Cak Percil dan Cak Yudho bernasib lebih  nahas.Keduanya digerebek dan diangkut petugas Imigrasi dan  Polisi Hong Kong saat mereka telah masuk Hong Kong dan baru akan memulai  acara Guyon Maton di depan komunitas WNI di sana.&quot;Waktu saya  dan tiga teman saya datang ke acara itu, panitia sudah langsung kasih  tahu kalau ada Imigrasi datang dan artisnya sedang dibawa untuk  ditanya-tanyain, katanya nggak ada masalah apa-apa, tapi kita sudah ngeh  pasti ada apa-apa, benar saja,&quot; kata Yuni, TKI asal Malang.Kepanikan  sempat terjadi, hingga petugas Imigrasi dan polisi sempat menenangkan  semua WNI yang datang di acara itu dan meminta mereka tidak meninggalkan  tempat acara sampai akhirnya dua pelawak dan ketua panitia acara dibawa  ke kantor Imigrasi untuk diinterogasi.
BACA JUGA : Ustadz Abdul Somad Ditolak Masuk Hong KongSetelah  diinterogasi, Imigrasi akhirnya melepas ketua panitia acara yang adalah  seorang TKI di Hong Kong itu dengan ketentuan wajib lapor satu bulan ke  depan.Namun Cak Percil dan Cak Yudho langsung masuk tahanan dan kasus mereka dinaikkan ke pengadilan.</content:encoded></item></channel></rss>
