<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hakim Singgung soal Pesan Setnov 'Jangan Galak-Galak' ke Ganjar Pranowo </title><description>Setnov sendiri sempat memberikan pesan ke Ganjar untuk 'jangan galak-galak' mengenai pembahasan proyek e-KTP di DPR.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/02/08/337/1856520/hakim-singgung-soal-pesan-setnov-jangan-galak-galak-ke-ganjar-pranowo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/02/08/337/1856520/hakim-singgung-soal-pesan-setnov-jangan-galak-galak-ke-ganjar-pranowo"/><item><title>Hakim Singgung soal Pesan Setnov 'Jangan Galak-Galak' ke Ganjar Pranowo </title><link>https://news.okezone.com/read/2018/02/08/337/1856520/hakim-singgung-soal-pesan-setnov-jangan-galak-galak-ke-ganjar-pranowo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/02/08/337/1856520/hakim-singgung-soal-pesan-setnov-jangan-galak-galak-ke-ganjar-pranowo</guid><pubDate>Kamis 08 Februari 2018 13:05 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/02/08/337/1856520/hakim-singgung-soal-pesan-setnov-jangan-galak-galak-ke-ganjar-pranowo-vplKPkzDjX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ganjar Pranowo saat jadi saksi kasus EKTP yang menjerat Setnov (Foto: Puteranegara/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/02/08/337/1856520/hakim-singgung-soal-pesan-setnov-jangan-galak-galak-ke-ganjar-pranowo-vplKPkzDjX.jpg</image><title>Ganjar Pranowo saat jadi saksi kasus EKTP yang menjerat Setnov (Foto: Puteranegara/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyinggung soal pesan dari Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) ke Ganjar Pranowo terkait dengan proyek e-KTP. Setnov sendiri sempat memberikan pesan ke Ganjar untuk 'jangan galak-galak' mengenai pembahasan proyek e-KTP di DPR.

Ganjar mengaku pernah menerima pesan tersebut dari Setnov. Hal tersebut dikatakan Ganjar saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setnov di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018).
&amp;nbsp;(Baca: Setya Novanto Tertawa Tanggapi Pernyataan SBY soal &quot;This is My War&quot;)
Ganjar menyebut, pesan itu dikatakan Setnov saat tak sengaja bertemu dengan dirinya di Bandara Bali. &quot;Ketemu di Bandara kebetulan. Dia (Setnov) bilang Mas Ganjar jangan galak-galak,&quot; ujar Ganjar.

Hakim pun bertanya, apakah pesan itu berkaitan dengan proyek e-KTP. Ganjar pun menyebut pesan tersebut memang berkaitan dengan proyek bernilai Rp5,9 triliun itu.

&quot;Ya terkait e-KTP itu (pesan Setnov),&quot; ucap Ganjar dimuka persidangan.

Ganjar menuturkan, setelah pembahasan itu tidak melakukan komunikasi lebih lanjut dengan Setnov. Mengingat, ketika itu Setnov mengatakan semuanya sudah selesai.
&amp;nbsp;(Baca juga: Setnov Irit Bicara soal Penulisan Nama Ibas di Buku Kecilnya)
&quot;Beliau katakan sudah selesai, ya sudah selesai&amp;lrm; saya mau apa lagi,&quot; ujar Ganjar.

Dalam kasus ini, Setnov didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan &amp;lrm;kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Setnov selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setnov didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMi8wNS8xLzEwODcxOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyinggung soal pesan dari Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) ke Ganjar Pranowo terkait dengan proyek e-KTP. Setnov sendiri sempat memberikan pesan ke Ganjar untuk 'jangan galak-galak' mengenai pembahasan proyek e-KTP di DPR.

Ganjar mengaku pernah menerima pesan tersebut dari Setnov. Hal tersebut dikatakan Ganjar saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setnov di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018).
&amp;nbsp;(Baca: Setya Novanto Tertawa Tanggapi Pernyataan SBY soal &quot;This is My War&quot;)
Ganjar menyebut, pesan itu dikatakan Setnov saat tak sengaja bertemu dengan dirinya di Bandara Bali. &quot;Ketemu di Bandara kebetulan. Dia (Setnov) bilang Mas Ganjar jangan galak-galak,&quot; ujar Ganjar.

Hakim pun bertanya, apakah pesan itu berkaitan dengan proyek e-KTP. Ganjar pun menyebut pesan tersebut memang berkaitan dengan proyek bernilai Rp5,9 triliun itu.

&quot;Ya terkait e-KTP itu (pesan Setnov),&quot; ucap Ganjar dimuka persidangan.

Ganjar menuturkan, setelah pembahasan itu tidak melakukan komunikasi lebih lanjut dengan Setnov. Mengingat, ketika itu Setnov mengatakan semuanya sudah selesai.
&amp;nbsp;(Baca juga: Setnov Irit Bicara soal Penulisan Nama Ibas di Buku Kecilnya)
&quot;Beliau katakan sudah selesai, ya sudah selesai&amp;lrm; saya mau apa lagi,&quot; ujar Ganjar.

Dalam kasus ini, Setnov didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan &amp;lrm;kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Setnov selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setnov didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMi8wNS8xLzEwODcxOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
