<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Banding Ditolak, Bankir Pembunuh 2 WNI Di Hong Kong Tetap Divonis Seumur Hidup</title><description>Rurik Jutting dijatuhi hukuman seumur hidup atas pembunuhan Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/02/09/18/1857031/banding-ditolak-bankir-pembunuh-2-wni-di-hong-kong-tetap-divonis-seumur-hidup</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/02/09/18/1857031/banding-ditolak-bankir-pembunuh-2-wni-di-hong-kong-tetap-divonis-seumur-hidup"/><item><title>Banding Ditolak, Bankir Pembunuh 2 WNI Di Hong Kong Tetap Divonis Seumur Hidup</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/02/09/18/1857031/banding-ditolak-bankir-pembunuh-2-wni-di-hong-kong-tetap-divonis-seumur-hidup</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/02/09/18/1857031/banding-ditolak-bankir-pembunuh-2-wni-di-hong-kong-tetap-divonis-seumur-hidup</guid><pubDate>Jum'at 09 Februari 2018 11:21 WIB</pubDate><dc:creator>Rahman Asmardika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/02/09/18/1857031/banding-ditolak-bankir-pembunuh-2-wni-di-hong-kong-tetap-divonis-seumur-hidup-X32YR3AFMV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rurik Jutting saat tiba di persidangannya pada 2016. (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/02/09/18/1857031/banding-ditolak-bankir-pembunuh-2-wni-di-hong-kong-tetap-divonis-seumur-hidup-X32YR3AFMV.jpg</image><title>Rurik Jutting saat tiba di persidangannya pada 2016. (Foto: Reuters)</title></images><description>HONG KONG - Mantan bankir Inggris yang menjadi terdakwa dua pembunuhan dua warga negara Indonesia (WNI) di Hong Kong pada 2014 akan menjalani hukuman seumur hidup setelah permintaan bandingnya ditolak.
BACA JUGA: Bankir Pembunuh Dua WNI di Hong Kong Dinyatakan Bersalah
Rurik Jutting hadir di Pengadilan Banding Hong Kong pada Desember 2017 untuk memperdebatrkan bahwa belum menerima pengadilan yang adil. Namun pada Jumat, 9 Februari hakim menetapkan dua hukuman seumur hidup masing-masing atas tuduhan menyiksa dan membunuh dua perempuan WNI, Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih.
&quot;Tidak ada hal yang pantas dipertimbangkan dalam dasar banding ini,&quot; demikian putusan dari pengadilan sebagaimana dilansir CNN, Jumat (9/2/2018).
Rurik Jutting dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana dalam sebuah persidangan pada November 2016 atas pembunuhan Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih yang dia lakukan di flatnya di Distrik Wan Chai, Hong Kong.
Pada 27 Oktober 2014, Jutting menyekap dan menyiksa Sumiarti Ningsih selama tiga hari sebelum membunuhnya.Tubuh Ningsih dimutilasi dan dimasukkan ke dalam sebuah koper yang kemudian diletakkan di balkon flatnya.
Tiga hari kemudian, pada 1 November 2014, Jutting membunuh Seneng Mujiasih karena perempuan berusia 26 tahun itu menyadari ada yang aneh dan berusaha untuk meminta pertolongan.
Hukum Hong Kong menyebutkan pelaku pembunuhan berencana wajib diganjar hukuman seumur hidup.
Meski mengakui telah membunuh dan memutilasi kedua WNI itu, Jutting menyatakan dirinya tidak bersalah atas dasar tanggung jawab yang berkurang (diminished responsibility) karena pengaruh alkohol dan obat-obatan terlarang. Pria lulusan Cambridge itu mengaku bersalah atas tuntutan yang lebih ringan yaitu pembunuhan tidak disengaja.
BACA JUGA: Pembunuh 2 WNI di Hong Kong Siapkan Alat Eksekusi dengan 'Riang'
Dalam pembelaannya, pengacara Jutting, Gerad McCoy berpendapat bahwa hakim telah mengarahkan juri dengan mempersempit cakupan kasus pembela dengan menyamakan kelainan pikiran dengan gangguan kejiwaan.</description><content:encoded>HONG KONG - Mantan bankir Inggris yang menjadi terdakwa dua pembunuhan dua warga negara Indonesia (WNI) di Hong Kong pada 2014 akan menjalani hukuman seumur hidup setelah permintaan bandingnya ditolak.
BACA JUGA: Bankir Pembunuh Dua WNI di Hong Kong Dinyatakan Bersalah
Rurik Jutting hadir di Pengadilan Banding Hong Kong pada Desember 2017 untuk memperdebatrkan bahwa belum menerima pengadilan yang adil. Namun pada Jumat, 9 Februari hakim menetapkan dua hukuman seumur hidup masing-masing atas tuduhan menyiksa dan membunuh dua perempuan WNI, Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih.
&quot;Tidak ada hal yang pantas dipertimbangkan dalam dasar banding ini,&quot; demikian putusan dari pengadilan sebagaimana dilansir CNN, Jumat (9/2/2018).
Rurik Jutting dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana dalam sebuah persidangan pada November 2016 atas pembunuhan Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih yang dia lakukan di flatnya di Distrik Wan Chai, Hong Kong.
Pada 27 Oktober 2014, Jutting menyekap dan menyiksa Sumiarti Ningsih selama tiga hari sebelum membunuhnya.Tubuh Ningsih dimutilasi dan dimasukkan ke dalam sebuah koper yang kemudian diletakkan di balkon flatnya.
Tiga hari kemudian, pada 1 November 2014, Jutting membunuh Seneng Mujiasih karena perempuan berusia 26 tahun itu menyadari ada yang aneh dan berusaha untuk meminta pertolongan.
Hukum Hong Kong menyebutkan pelaku pembunuhan berencana wajib diganjar hukuman seumur hidup.
Meski mengakui telah membunuh dan memutilasi kedua WNI itu, Jutting menyatakan dirinya tidak bersalah atas dasar tanggung jawab yang berkurang (diminished responsibility) karena pengaruh alkohol dan obat-obatan terlarang. Pria lulusan Cambridge itu mengaku bersalah atas tuntutan yang lebih ringan yaitu pembunuhan tidak disengaja.
BACA JUGA: Pembunuh 2 WNI di Hong Kong Siapkan Alat Eksekusi dengan 'Riang'
Dalam pembelaannya, pengacara Jutting, Gerad McCoy berpendapat bahwa hakim telah mengarahkan juri dengan mempersempit cakupan kasus pembela dengan menyamakan kelainan pikiran dengan gangguan kejiwaan.</content:encoded></item></channel></rss>
