<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gempuran Rokok Murah di 'Bumi Rafflesia' Ancam Anak-Anak</title><description>Di tengah kampanye pemerintah atas larangan merokok. Perusahaan rokok berusaha memengaruhi pemilik warung.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/02/11/340/1857947/gempuran-rokok-murah-di-bumi-rafflesia-ancam-anak-anak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/02/11/340/1857947/gempuran-rokok-murah-di-bumi-rafflesia-ancam-anak-anak"/><item><title>Gempuran Rokok Murah di 'Bumi Rafflesia' Ancam Anak-Anak</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/02/11/340/1857947/gempuran-rokok-murah-di-bumi-rafflesia-ancam-anak-anak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/02/11/340/1857947/gempuran-rokok-murah-di-bumi-rafflesia-ancam-anak-anak</guid><pubDate>Minggu 11 Februari 2018 15:57 WIB</pubDate><dc:creator>Demon Fajri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/02/11/340/1857947/gempuran-rokok-murah-di-bumi-rafflesia-vFLVG5DRsl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/02/11/340/1857947/gempuran-rokok-murah-di-bumi-rafflesia-vFLVG5DRsl.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>BENGKULU - Tahun 2016, 15,4 persen dari 1.904.793 masyarakat Provinsi Bengkulu berusia 35-39 tahun, merokok. Disusul, usia 25-29 tahun 14,2 persen. Kemudian, 14,0 persen usia 30-34 tahun juga kecanduan rokok.
Kelompok umur 15-19 tahun sejumlah 3,1 persen, 20-24 tahun 10,4 persen. Usia 40-44 tahun 11,0 persen, 45-49 tahun 9,4 persen, 50-54 tahun 8,4 persen, 55-59 tahun 6,2 persen dan umur 60 tahun keatas 7,9 persen. (lengkap lihat grafis,red). Bagaimana serangan rokok murah di Bengkulu?


Rokok Murah Menyasar Lingkungan Sekolah
 
Di tengah kampanye pemerintah atas larangan merokok. Perusahaan rokok berusaha memengaruhi pemilik warung. Mereka memberikan 'iming-iming', hadiah wow, salah satunya Makmur, pedagang beruntung.
Matahari pagi itu sudah menampakkan diri. Sisa-sisa hujan semalam di Kota Bengkulu masih membekas di jalan. Tanah terlihat lembap. Jalan Batang Hari, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Ratu Agung. Di depan warung manisan milik Makmur, persisnya.
Warung itu tidak terlalu besar, pintunya rolling. Menjual berbagai jenis minuman dan makanan ringan, rokok tak ketinggalan. Semua merek rokok dijual. Pemilik warung membuat tempat nongkrong. Satu meja dan tiga kursi panjang berukuran 2 meter di samping warung.
Di depan warung itu ada tiga sepeda motor yang diparkir. Milik siswa SMA, sengaja dititip. Bangunan warung &quot;Dika&quot;, berjarak 100 meter dari pintu gerbang sekolah setingkat SMA. Setiap hari dijaga Makmur bersama istrinya.
Pasangan suami istri (Pasutri) itu melayani setiap konsumen, duduk di dalam. Pagi itu, pria berambut pendek ini sedang membereskan barang dagangannya. Sesekali melayani pembeli, tak terkecuali siswa SMA.
Rokok menjadi pemasukan terbesar di warung Makmur. Satu hari 120 bungkus rokok terjual, bahkan lebih. Langganannya anak sekolah. Dari pagi, siang, sore dan malam. Rokok, jadi daya pikat siswa SMA. Dijual eceran, ketengan.
Per batang dijual Rp1.000, sebut saja merek rokok &quot;A&quot;. Murah. Rokok ini sangat diminati kalangan anak sekolah. Sehari bisa menjual 100 bungkus, setara 10 pack. Selain rokok &quot;A&quot;, merek rokok &quot;B&quot; juga diminati. Harganya sama, Rp1.000 per batang.
&quot;Satu hari habis 100 bungkus. Dijual ketengan dan dijual per bungkus,&quot; kata pria asal Makassar, Sulawesi Selatan ini sembari menunjukkan rokok yang dijual ketengan.
Tujuh merek rokok dijual eceran di warung yang dibuka sejak 2006 ini. Selain rokok &quot;A&quot; dan &quot;B&quot;. Harganya, lebih mahal Rp500. Rokok bermerek itu dijual Rp1.500 per batang. Ada peminat. Tidak begitu banyak. Khususnya anak sekolah untuk sekadar nongkrong.
Warung ini setiap hari selalu ramai. Saat pagi, ketika anak SMA mau masuk sekolah. Waktu Istirahat siang dan pulang sekolah. Tidak kurang dari 20 sepeda motor terparkir di depan warung ini. Nongkrong, sembari menghisap batang rokok.
Saat malam, lokasi ini menjadi lokasi nongkrong kalangan remaja berstatus pelajar. Tingkat SMP dan SMA. Mereka mengisap batang rokok. Dibeli eceran. Rokok &quot;A&quot;  dan &quot;B&quot;. Mereka membeli per batang. Terkadang, patungan membeli satu bungkus.
Mulanya, warung sekaligus tempat tinggal pasutri ini tidak menjual rokok eceran, takut rugi. Namun, menjual dengan sistem per batang, kini ada jaminan dari siswa SMA. Belum lagi rekan mereka akan membeli rokok di warung itu. Akhir 2015 persisnya. Sejak itu berbagai merek rokok dijual, ketengan, dan laris.
&quot;Semua rokok saya buka ketengan. Kecuali rokok yang harga per bungkus Rp10 ribu,&quot; aku bapak yang dikaruniai tiga orang anak ini.
Tidak hanya jaminan siswa SMA. Perusahaan rokok ikut memberi sumbangsih &quot;iming-iming&quot;. Hadiah 'aduhai'. Sepeda motor, kulkas, televisi, kipas angin, tape, emas, misalnya. Doorprize diberikan jika menjual produk rokok terbanyak. Sesuai batas waktu ditentukan.
Itu tidak terlepas tawaran dari tim pemasaran rokok. Produk mereka harus dijual eceran. Dibuktikan dengan bungkus rokok kosong. Temponya, tiga bulan. Pemilik warung tergiur. Berlomba-lomba menjual batang rokok, ketengan.
Pria yang akrab disapa Pakde ini, salah satunya. Sebut saja rokok &quot;C&quot;. per bulan 400 bungkus atau setara 100 bungkus per minggu, terjual. Dari penjualan itu, ia mendapatkan Rp6 juta per bulan. Program rokok &quot;C&quot; berlangsung tiga bulan di tahun 2017.
Sebanyak 1.200 bungkus rokok, habis terjual. Total penjualan rokok mencapai Rp18 juta. Pria ini beruntung dan masuk katagori penjualan rokok terbanyak di Bengkulu. Kulkas, berhasil dibawa pulang. Tidak hanya merek rokok &quot;C&quot;. Rokok &quot;D&quot;, &quot;E&quot;, &quot;F&quot; menawarkan hal serupa. Buktinya, pria ini mendapatkan hadiah. Kipas angin, setrika, tape, dan kompor gas.
Program lain. Pemasangan spanduk merek rokok. Per bulan dia mendapatkan 4 bungkus rokok dari salah satu merek rokok &quot;C&quot;. Plus uang tunai Rp500 ribu, pada akhir tahun. Uang itu langsung masuk ke nomor rekening.
Rokok &quot;D&quot; pun sama. Nominalnya, Rp1 juta per tahun. Pemasangan satu spanduk berukuran sekira 3 x 1,5 meter, di depan warung. Spanduk itu dikontrak perusahaan rokok. Tidak boleh dicabut atau dilepas semasa waktu kontrak.
&quot;Saya dapat kulkas, kipas angin, gosok-an, tape, kompor gas. Kalau kontrak spanduk habis, maka kami turunkan,'' sampai Pakde.
Rokok Ketengan Bius Siswa dan Mahasiswa
Rokok murah menyerang lingkungan sekolah setingkat SMA lainnya.  Jaraknya, sekira 20 meter dari pintu gerbang sekolah. Jalan Bali  Kelurahan Kampung Bali Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, lokasinya.
Bangunan itu dikontrak. Ukurannya tidak begitu besar. Ada tiga pintu.  Satu pintu khusus menjual makanan ringan dan manisan. Rokok, tidak  ketinggalan. Dua pintu lainnya, diisi jasa ketik dan sarapan.
Pagi menjelang siang. Cuaca di Kota Bengkulu mendung. Di kejauhan  awan kelam menggumpal, pertanda mau hujan. Kendaraan roda empat dan roda  dua lalu lalang, tanpa henti. Perempuan berbadan gendut melayani  pelanggan, di warung miliknya. Warung &quot;Lala&quot;, namanya.
Berbagai jenis makanan ringan, minuman dan rokok berbagai merek,  dijual. Rokok eceran, tidak ketinggalan. Pelanggannya, siswa SMA dan  mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta (PTS).
Rita Fauziah, pemilik warung itu. Perempuan itu sudah berdagang sejak  15 tahun. Di dekat pintu gerbang SMA dan kampus tempatnya. Setiap hari  siswa SMA dan mahasiswa, beli rokok ketengan di tempat perempuan berusia  43 tahun ini.
Rokok yang dijual, Rp1.000 per batang. Rokok &quot;A&quot; dan &quot;B&quot;, misalnya.  20 bungkus rokok ludes dijual dengan cara eceran. Untungnya, Rp1.500 per  bungkus. Tidak terlalu besar. Di warung itu anak SMA, tidak nongkrong.  Begitu juga mahasiswa. Hanya mampir sebentar. Beli rokok.
Siswa SMA membeli satu hingga dua batang rokok. Mahasiswa, beli  setengah bungkus. Rokok, &quot;A&quot; dan &quot;B&quot;, jadi pilihannya. Murah. Rokok &quot;C&quot;,  &quot;D&quot;, &quot;E&quot; yang dijual ketengan. Tidak begitu laris. Harganya, Rp1.500  per batang.
&quot;Rokok Rp1000 per batang yang paling laris, yang beli anak SMA. Kalau  mahasiswa beli setengah bungkus,&quot; kata perempuan yang akrab disapa Ita  ini.
Sejak menjual rokok ketengan. Kipas angin, kompor gas, kulkas, baju,  handuk, hadiah dari produk rokok ia peroleh. Dia mengikuti program dari  rokok tersebut. Hadiah itu &quot;iming-iming&quot; dari perusahaan rokok. Jika  pedagang bisa menjual rokok dengan jumlah besar.
Itu dibuktikan, bungkus rokok yang dibuka secara eceran. Banyak  menjual rokok, maka memperoleh poin. Setiap produk, berbeda-beda. Rokok  &quot;C&quot;, menawarkan dengan cara benang di bungkus rokok bagian atas untuk  dikumpulkan. Ada juga bungkus rokok, dikumpulkan.
Semakin banyak menjual, semakin besar hadiah diperoleh. Sepeda motor,  hadiah utamanya. Hal tersebut, salah satu cara pemasaran penjualan  rokok. Pemilik warung tergiur. Berusaha menjual sebanyak mungkin.  Program itu berkesinambungan. Seperti, tahun sebelumnya. Hadiahnya  menggiurkan.
Selain menjual rokok ketengan. Produk rokok &quot;membius&quot; warung  pemasangan spanduk. Di depan warung, persisnya. Spanduk merek rokok itu  di kontrak, per tiga bulan. Nominalnya, Rp300 ribu. Tergantung dengan  produk rokok.
&quot;Sempat dapat kulkas. Kipas Angin. Itu dari berbagai merek rokok.  Awal tahun ini belum ada. Mungkin minggu depan sudah ada lagi  programnya,&quot; aku Ita.
Kisah Pecandu Rokok Berujung Sakit Paru
Sebanyak 67.507 masyarakat di provinsi dengan julukan &quot;Bumi   Rafflesia&quot; terserang penyakit tidak menular. Sepanjang 2015 hingga Juni   2017. Salah satu penyebabnya, rokok. Bagaimana dampak &quot;keganasan&quot; rokok   bagi kesehatan?
Ibnu Hajar (31), Ramdani (60) dan Raffa Satria Pratama (1 tahun 4   bulan), misalnya. Mereka terdampak rokok dan asap rokok, secara   langsung. Warga Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu itu diklaim menderita   sakit paru, TBC dan sesak nafas atau asma. Mereka bertiga berkisah.   Dampak buruk dari &quot;keganasan&quot; rokok.
Sore itu awan kelam menggelayut di Kota Bengkulu. Di lorong sempit   Kelurahan Jitra Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, persisnya. Gang   sempit itu berada tak jauh dari tempat makam Inggris. Bangunan rumah   permanen pun tertata rapi.
Di lokasi bangunan berhimpitan tanpa batas itu, ada rumah   dikontrakkan. Kost-an. Ukurannya tidak begitu besar. Ada tiga pintu   dalam satu bangunan kost-an itu. Dua kamar sudah dihuni. Satu kamar,   belum.
Di depan kamar kost-an ada ruang tamu. Televisi, kursi tamu adalah   fasilitasnya. Satu dari dua penghuni kamar kost itu, dihuni pencadu   berat rokok. Ibnu Hajar (31) namanya. Kamarnya, dekat pintu masuk   bangunan kost warna abu-abu.

&amp;nbsp;Ibnu Hajar, saat memegang obat untuk sembuh dari penyakit paru (Foto: Demon/Okezone)
Saat masuk, pria kelahiran Makassar 1 Januari 1986 itu sedang   bersantai di kamar. Ia bergegas keluar dan duduk di kursi tamu depan   kamarnya. Kesehatannya sempat memburuk. Sehingga masuk rumah sakit   Bhayangkara Bengkulu.
Rumah sakit itu tak jauh dari tempat tinggalnya, 300 meter kira-kira.   Pria ini korban dari gempuran rokok di Tanah &quot;Bumi Rafflesia&quot; yang   berujung sakit paru. Saat keluar dari kamar, ia terlihat lemas. Seperti   tidak bergairah. Sakit, menghisap rokok penyebabnya.
Kecanduan rokok sejak di kelas X SMA. April 2017, di rawat rumah   sakit. Saat itu dirinya bersekolah di tanah kelahirannya, Makassar.   Bersama orangtuanya. Semasa di SMP, ia belum menghisap batang rokok.
Jaja, panggilan akrab pria ini. Mengaku pengaruh lingkungan menjadi   salah satu penyebab menjadi pecandu rokok. Lingkungan sekolah dan   masyarakat menjadi penyumbang besar, terpapah menghisap batang rokok.
&quot;Aku sudah mengenal rokok sejak kelas 1 SMA. Kenal rokok karena   pengaruh lingkungan. Bulan April 2017, aku masuk rumah sakit dan dirawat   satu minggu,&quot; kata Jaja.
Karyawan salah satu perusahaan di Kota Bengkulu, pekerjaan pria   berambut pendek ini. Satu hingga dua per hari menghisap batang rokok,   awal mulanya. Secara berangsur, candu. Uang jajan sekolah dari orangtua   digunakan untuk melepas candu itu.
Hari terus berganti, bulan terus berjalan, menghisap batang rokok   semakin &quot;buas&quot;. Tahun 2002 hingga April 2017 adalah masa-masa menjadi   pencandu berat rokok pria yang merantau ke Kota Bengkulu, tahun 2015   ini. Dua bungkus rokok, habis per hari.
Selama 15 tahun &quot;buas&quot; merokok. Rasa sakit mulai mengganggu   kesehatannya. Satu minggu, dirawat inap di Rumah Sakit Bhayangkara   Bengkulu. Hasil rontgen menyatakan bagian organ dalam tubuh atau di   bagian paru-parunya sudah berlobang. Terlihat sudah tinggal setengah.
Organ tubuhnya di sebelah kiri atau paru mengeluarkan cairan warna   kuning. Nafas terasa sesak. Sakit paru-paru efek dari rokok klaim dari   dokter yang menangani Jaja. Sesak nafas dan terasa sakit di bagian paru,   gejalanya. Satu minggu dirawat. Belum dinyatakan sehat.
Obat dari dokter harus di minum sembilan bulan. Obatnya, kapsul dan   tablet. Di minum rutin, setiap hari. Ada obat yang satu minggu tiga kali   harus diminum. Puluhan tablet/kapsul, masuk ditubuhnya. Perawatan di   rumah sakit dan obat dari fasilitas BPJS Kesehatan.
Sejak itu, Jaja tidak bisa aktif bekerja. Ketika berjalan jauh atau   bekerja berat-berat, mudah lelah. Efek lainnya muncul ketika obat rutin   tidak dikonsumsi. Dada di bagian kiri terasa sesak dan kepala terasa   pusing.
Obat yang dikonsumsi secara rutin membuat perubahan di paru-paru-nya.   Hasil rontgen, paru-paru yang dulunya bolong terlihat sudah tertutup.   Namun, dia belum begitu bisa meninggalkan candu rokok.
Untuk menghilangkan rasa candu, satu hari musti mengisap batang   rokok. Sejak merokok dikurangi, nafsu makan bertambah. Berat badannya   bertambah enam kilogram. Dia terus berusaha menjauhi rokok dan berhenti   secara total.
&quot;Obat itu masih aku minum secara rutin sampai Maret 2018. Jika tidak   diminum kepala aku terasa pusing dan dada terasa sesak. Sejak minum  obat  perubahan sudah ada,&quot; kata Jaja, sembari menunjukkan obat yang  diambil  dari dalam kamarnya.
Sakit Parah, Taubat Merokok
Tidak hanya Jaja. &quot;Keganasan&quot; rokok juga dialami Ramdani. Warga    Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Pria 60    tahun ini perokok aktif, 25 tahun lamanya. Tahun 1981 hingga 2006.    Berhenti merokok setelah menderita TBC dan asma.
Kota Bengkulu cerah berawan, pagi itu. Matahari tak malu-malu    menampakkan wujudnya. Suasana itu juga dirasakan di gang cukup besar    Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka. Lorong itu bisa    dilewati satu mobil.
Tidak begitu ramai, kendaraan lalu lalang di kawasan itu. Jejeran    bangunan rumah yang seragam ada di jalan Sadang II RT 07 RW. 02 ini. Tak    Jauh dari di simpang tiga ada rumah dihuni, Dani. Berselang empat   rumah  dari simpang tepatnya.
Di halaman rumahnya, terparkir satu unit mobil jenis sedan. Merah,    warnanya. Dani sapaan akrab pria berumur ini. Dampak buruk rokok sudah    dirasakan. Taubat adalah langkah menjauhi rokok. Tahun 1981, belum    perokok aktif.
Hari itu mukanya terlihat segar dan sehat. Fisiknya terlihat masih    kuat. Tidak ada asbak di ruang tamu, hanya ada hiasan bunga di atas meja    tamu. Suasana rumah-nya adem. Tak ada bau sisa-sisa asap rokok di   ruang  berukuran 4x4 meter tersebut.
Dia duduk di kursi tamu. Di atas kepalanya tersusun rapi foto    keluarga yang menempel di dinding. Ada meja dihiasi bunga, indah.    Terletak di samping kursi tempat dia duduk. Mengenal rokok dari    pergaulan. Rekan-rekan kerja adalah pengaruhnya. Gratis, awalnya. Itu    membuat candu dan ketagihan.
Merasa malu diberi gratis. Pada hari, minggu selanjutnya berusaha    membeli rokok sendiri, perokok aktif disandangnya. Mengisap batang rokok    bentuk pergaulan di lingkungan kerja bapak dari dua orang anak ini,    satu atap dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemerintah Provinsi    (Pemprov) Bengkulu, tempatnya.

&amp;nbsp;Ramdhani, yang kembali ceria usai taubat dari rokok (Foto: Demon/Okezone)
Terkadang, tidak membeli. Rokok dikasih gratis dari kerabatnya. Bulan    terus berjalan, tahun pun berganti. Menghisap batang rokok menjadi    kebutuhan satu bungkus per hari, dihabiskan.
Sepuluh tahun kemudian. Tahun 1991, kira-kira. Merokok semakin    &quot;ganas&quot;. Dari satu bungkus, meningkat tiga bungkus. Satu hari uang    dibakar sia-sia. &quot;Bakar uang&quot; ini berlangsung hingga tahun 2006, 15    tahun lamanya.
&quot;Ganas&quot; merokok membuat kesehatan pria kelahiran Palembang, Sumatera    Selatan 22 Juli 1957, terganggu. Tahun 2006, ingat pria ini. Saat    istirahat tidur. Mulutnya mengeluarkan segumpal darah. Tidak kurang,    empat gelas. Itu awal mulanya.
Suami dari Tri Murti (58), langsung dilarikan ke rumah sakit umum    daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu. 15 menit dari rumahnya. di rumah sakit    ini ditangani intensif. Infus, pemberian oksigen, salah satu langkah    pertama tim medis.
Selama 10 hari bapak dari Rio Trinsa Dayu dirawat sehingga tidak    masuk kerja. Dadanya terasa sesak, mengeluarkan cairan warna kuning dari    bagian paru, saat masa perawatan di rumah sakit.
&quot;Hasil dari rontgen, paru-paru saya sudah bolong. Terlihat sudah    setengah,&quot; kata pensiunan salah satu karyawan swasta di Kota Bengkulu,    sembari memegang bagian paru-parunya.
Keluar dari rumah sakit, ayah Ria Tristina Dayu, musti makan obat    rutin. Sembilan bulan, lamanya. Enam jenis obat ditelannya setiap hari,    resep dari dokter. 3x1 kali sehari. Tapi, obat tersebut dikonsumsi    selama 11 bulan. Tujuannya baik. Penyakit yang diderita bisa sembuh    total.
Tidak hanya obat. Rontgen tiga bulan sekali harus dilakukannya.    Gunanya mengetahui hasil dari minum obat. Apakah ada perubahan atau    tidak dengan paru-parunya. Tiga bulan pertama belum begitu ada    perubahan.
Tiga bulan selanjutnya, perubahan terlihat. Hasil rontgen,    paru-parunya terlihat tertutup. Nafas tidak terasa sesak, dampak positif    lainnya. Itu dirasakan sejak enam bulan keluar dari rumah sakit.
Merasa trauma dengan sakit. Rutin minum obat dan tidak merokok    merupakan salah satu obat ampuh dan mujarab. Kebiasaan minum kopi setiap    hari ikut dihentikan. Hanya sesekali minum teh, itu tidak rutin.
Pria kelahiran tahun 1957 ini tidak terpengaruh lagi dengan rokok.    Saat sedang menghadiri acara pernikahan, syukuran atau sedang    berbincang-bincang dengan rekan-rekannya, misalnya. Tidak menghisap    batang rokok.
&quot;Obat harus di minum secara rutin. Kalau sehari berhenti, harus    mengulang dari pertama. Saya sudah berhenti merokok selama 11 tahun.    Tidak mau merokok karena trauma masuk rumah sakit karena rokok,&quot; sampai    Dani, sembari berjalan ke kamar pribadinya untuk mencari hasil  rontgen.
Selama 11 tahun berhenti merokok suami Tri Murti ini merasa lebih    sehat. Berat badan bertambah. Naik 19 kilogram. Dari 40 kg menjadi 59    kg. Ukuran celana dari 27 menjadi 32. Selama perawatan di rumah sakit,    biaya ditanggung sepenuhnya BPJS Kesehatan. Begitu obat-obatan yang    dikonsumsi rutin.
&quot;Makan obat itu secara rutin nafsu makan menjadi bertambah. Berat    badan naik. Begitu juga dengan ukuran celana,&quot; kata Dani dengan logat    khas Palembang.
Batita Tak Berdosa Jadi Korban Asap Rokok
Rokok bukan hanya menggangu kesehatan perokok aktif. Asap rokok juga     membuat gangguan kesehatan, perokok pasif. Raffa Satria Pratama, satu     dari perokok pasif. Terdampak &quot;keganasan&quot; asap rokok. Bayi Tiga  Tahun    (Batita), berusia 1 tahun 4 bulan ini menderita sakit infeksi  di    paru-paru dan Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA).
Adzan salat Isya, baru saja dikumandangkan. Kota Bengkulu, di guyur     hujan dengan intensitas ringan, pada malam itu. Sejuk suasananya. Tak     lama hujan membasahi tanah kota ini. Termasuk di Kelurahan Pasar     Bengkulu Kecamatan Sungai Serut. Belakang tembok sekolah, SMPN 7     persisnya.
Di samping sekolah ada gang. Hanya bisa dilewati satu kendaraan roda     empat. Bangunan rumah permanen berdiri kokoh disepanjang lorong itu.    Ada  sebuah rumah sederhana dihuni keluarga pasangan suami istri    (Pasutri),  Ahmad Toyib dan Okti Irmanita.
Sekira 100 meter dari simpang sekolah. Aspal jalan di lorong itu     belum kering, kena hujan. Tidak banyak kendaraan melintas. Hanya     sesekali, sepi. Hawa udara pun dingin. Sisa-sisa hujan. Sehingga     penghuni rumah di daerah tersebut. Memilih di dalam rumah.
Rumah berkonsep sederhana ditinggali Okti Irmanita, ibunda Raffa     Satria Pratama. Bayi tiga tahun (Batita) itu sempat jatuh sakit. Asap     rokok, salah satu penyebab penyakitnya. Korban dari kepulan asap yang     dikeluarkan dari mulut, ayah dan kakeknya.
Malam itu batita kelahiran Bengkulu, 20 Agustus 2016, sudah tidur di     kamar. Cukup lama. Di depan kamarnya ada ruang tamu. Kursi tamu    tersusun  horizontal. Mejanya di samping. Ibunda, Raffa masih didalam    kamar, kala  itu.

&amp;nbsp;Saffa Satria Pratama jadi korban asap rokok (Foto: Demon/Okezone)
Di depan kursi tamu ada juga satu unit sepeda motor jenis matic,     milik Ibuda Raffa. Tak lama Okti keluar dari kamar, usai menemani anak     pertamanya tidur. Suaminya masih bekerja. Okti langsung duduk santai  di    kursi tamu.
Raffa, sempat mengalami gangguan kesehatan. Anak semata wayang Okti,     sakit. Infeksi pada paru, klaim dokter. Batita itu sempat di rawat   satu   minggu di rumah sakit Tiara Sella Bengkulu. Empat kilometer (KM)   dari   rumahnya.
Batita itu demam tinggi, mulanya. Bocah itu sempat ditangani tim     medis di Klinik Sint Carolus Kota Bengkulu, saat itu. Oktober 2017,     tepatnya. Dua hari kemudian kesehatan Raffa membaik.
Hari berganti hari. Begitu minggu berganti minggu. Anak pasutri ini     kembali sakit, demam tinggi. Nafas Raffa, sesak. Dua minggu kemudian     persisnya. November 2017, kira-kira. Khawatir, cemas dan panik     menghantui ibunda, Raffa.
Raffa langsung dilarikan ke rumah sakit Tiara Sella. Respons cepat     dari tim medis langsung diberikan. Infus, adalah langkah pertamanya. Di     bagian paru-paru mengeluarkan cairan/lendir kotoran. Berkat usaha  tim    medis.
Ketika tidur, Raffa mengeluarkan suara. Seperti, susah bernafas. Anak     Okti belum pernah mengalami hal itu sebelumnya. Satu minggu dirawat   di   rumah sakit, perubahan kesehaan Raffa sudah terlihat, membaik.
&quot;Anak ibu menderita infeksi paru. Ini disebabkan asap rokok dan bisa     juga debu,&quot; kata Ibunda Raffa, Okti, meniru ucapan dokter di rumah    sakit  Tiara Sella yang menangani anaknya.
Keluar dari rumah sakit, tidak seutuhnya pulih. Raffa musti minum     obat secara rutin, 10 hari lamanya. Resep dokter. Obatnya, berbentuk     puyer dan sirup. Empat macam. Keceriaan, Raffa kembali normal. Bermain     dan berlarian, kebiasaannya.
Berat badan Raffa, berangsur naik. Dua kilogram (Kg). Ketika sakit     turun 9 Kg. Sekarang normal, 11 Kg, berat badannya. Itu tidak lepas     pengaruh dari asupan makanan dan Air Susu Ibu (ASI). Efek obat yang     diminum rutin juga mempengaruhi.
Penyakit Raffa cepat diketahui. Sehingga, tidak minum obat sembilan bulan. Termasuk check-up kesehatan di rumah sakit.
&quot;Saat ini kondisi Raffa sudah sehat. Sejak keluar dari rumah sakit     penyakit Raffa tidak ada kambuh lagi, semoga saja tidak kambuh untuk     seterusnya,&quot; sampai Okti, penuh harap.
&quot;Panik lah. Anak pertama masuk rumah sakit, kerja pun harus izin selama satu minggu,&quot; sambung Okti, sembari mengenang.
Perempuan 30 tahun ini mengakui, jika suami dan kakek Raffa, perokok     aktif dan menjadi pecandu berat. Ia tidak menapik gangguan kesehatan     dialami anaknya, dari asap rokok. Setiap hari, Raffa tinggal di  rumah.    Diasuh kakek.
Efek buruk itu bukan hanya dari asap rokok. Dari bau asap rokok di     pakaian. Baik dari pakaian suaminya maupun kakek, Raffa. Sejak kejadian     itu, ayah Raffa dan kakek Raffa tidak merokok di dalam rumah.  Menjauh    dari Raffa.
&quot;Ayah Raffa masih merokok. Begitu juga kakek Raffa. Saat mereka mau     merokok selalu menjauh dari Raffa,&quot; terang perempuan kelahiran  Bengkulu    27 Oktober 1987 ini.
Perawatan di rumah sakit, orangtua Raffa menggunakan fasilitas BPJS     Kesehatan dari tempat orangtuanya bekerja. Sehingga, biaya ditanggung     sepenuhnya secara gratis. Begitu juga dengan obat yang diminum secara     rutin oleh Raffa.
&quot;Saya menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Semoga saja, penyakit anak saya ini tidak kembali kambuh,&quot; harap Okti.
Puluhan Ribu Masyarakat Terserang Penyakit
Tiga tahun terakhir (terhitung sejak 2015 hingga sekarang), sebanyak      67.507 warga di 10 kabupaten/kota Bengkulu, terserang penyakit tidak      menular. Angka tersebut diperoleh dari Dinas Kesehatan Provinsi      Bengkulu. Puluhan ribu orang itu terserang penyakit. Salah satunya,      merokok. Di mana menimbulkan 11 penyakit tidak menular.
Seperti, hipertensi, penyakit jantung koroner, stroke, penyakit      diabetes melitus, kanker leher rahim, kanker paru-paru, penyakit paru      obstruktif kronik, asma, osteoporosis, gagal ginjal kronik dan      kecelakaan lalu lintas darat.
Pengelola Program Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit Menular      Masyarakat (P2M2) Dinkes Provinsi Bengkulu menghitung, di tahun 2015      masyarakat di 10 kabupaten/kota terserang 11 penyakit, sebanyak 25.619      orang.
Di 2016, dari jumlah 11 penyakit itu tercatat sepanjang tahun 2016      sebanyak 24.480 orang terserang penyakit tidak menular. Untuk 2017      periode Januari hingga Juni 2017, penyakit tidak menular tercatat      diderita sebanyak 17.408 orang.
&quot;Masyarakat yang terserang sebelas penyakit tidak menular, salah      satunya disebabkan merokok dan asap rokok,&quot; kata Kepala Seksi (kasi)      Pengamatan dan Pencehanan Penyakit (P3) Dinkes Provinsi Bengkulu, Reno      Riyawan melalui Pengelola Program Pemberantasan dan Pencegahan   Penyakit    Menular Masyarakat (P2M2), Sutari.
BPJS Keluarkan Biaya Pelayanan Rp405,6 Miliar
Badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Kesehatan cabang Bengkulu,      menghitung biaya pelayanan kesehatan total tahun 2017 sebesar  Rp405,6     miliar atau setera dengan Rp33,8 miliar per bulan.
Biaya itu di keluarkan untuk 847.639 peserta jaminan kesehatan      nasional (JKN)&amp;ndash;kartu indonesia sehat (KIS) di enam kabupaten/kota yang      menggunakan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas      kesehatan tingkat lanjutan (FKTL).
Di mana besaran biaya tersebut didistribusikan ke 195 FKTP. Mulai      dari puskesmas, dokter praktek, dokter praktek gigi, klinik Polri,      klinik TNI, klinik pratama serta di distribusikan ke FKTL 15 rumah      sakit, 4 apotek dan 8 optik.
Besaran biaya pelayanan kesehatan setiap tahun mengalami kenaikan.      Tercatat, tahun 2015 BPJS Kesehatan mengeluarkan Rp290,7 miliar untuk      682.398 peserta JKN&amp;ndash;KIS, tahun 2016 sebesat Rp319,1 miliar untuk   809.159    peserta JKN-KIS.
&quot;Pemanfaatan JKN-KIS semakin meningkat. Ini terlihat dari biaya      pelayanan kesehatan yang di distribusikan ke FKTP dan FKTL,&quot; kata Kepala      Cabang BPJS Bengkulu, Rizki Lestari.
Perempuan yang akrab disapa Kiki ini, menjelaskan BPJS menanggung      seluruh penyakit yang di derita peserta JKN-KIS, termasuk 11 penyakit      tidak menular yang salah satunya disebabkan merokok. Tidak termasuk      pasien yang mengalami kecelakaan lalu lintas, kecelakaan tenaga  kerja.
&quot;Seluruh penyakit ditanggung. Terkecuali, kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan tenaga kerja,&quot; sampai Kiki.
Gempuran Rokok Murah Bikin ''Geram''
Gempuran rokok murah, tidak membuat pemerintah Bengkulu, diam.       Upayanya, pemerintah kabupaten (pemkab), pemerintah kota (pemkot),       pemerintah provinsi (Pemprov) Bengkulu, mengeluarkan peraturan daerah       (perda) dan peraturan bupati (perbup) tentang kawasan tanpa rokok    (KTR).

Rokok sudah membuat &quot;geram&quot; pemerintah. Sehingga musti ada langkah       agar masyarakat menjauhi rokok.  Di 10 kabupaten/kota, 7 daerah       mengeluarkan perda/perbup. Terhitung sejak 2007 hingga 2017. Kota       Bengkulu tertuang dalam Perda KTR Nomor 03 Tahun 2015 tentang KTR,       Kabupaten Bengkulu Utara, Perda Nomor 07 Tahun 2016 tentang KTR.
Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang KTR dikeluarkan Pemerintah Kabupaten       Rejang Lebong. Kepahiang mengeluarkan Perbup Nomor 07 Tahun 2014       tentang KTR, Mukomuko Perbup Nomor 06 Tahun 2013 tentang KTR.
Kemudian, Kabupaten Bengkulu Tengah, ada Perda Nomor 6 Tahun 2014,       Bengkulu Selatan, Perda Nomor 02 Tahun 2017, tentang KTR. Di pemprov       Bengkulu, Perda Nomor 4 Tahun 2017, tentang KTR.
Perda dan perbup tersebut, disebutkan zona/lokasi dilarang merokok.       Yakni, tempat anak bermain, tempat proses belajar mengajar, angkutan       umum, tempat ibadah, tempat kerja, fasilitas pelayanan kesehatan  dan      tempat umum. Namun, di tiga kabupaten masih mengusulkan, perda  KTR.      Kabupaten Seluma, Lebong dan Kabupaten Kaur, misalnya.
&quot;Dalam Perda dan Perbup diatur jika ada yang melanggar dikenakan       sanksi denda, pidana dan administrasi,&quot; kata Kepala Seksi (kasi)       Pengamatan dan Pencehanan Penyakit (P3) Dinas Kesehatan (Dinkes)       Provinsi Bengkulu, Reno Riyawan melalui Pengelola Program Pemberantasan       dan Pencegahan Penyakit Menular Masyarakat (P2M2) Sutari.
Pemerintah 'Tangkis' Rokok Murah
Jika tujuh kabupaten menerbitkan perda/perbup KTR. Berbeda dengan       tiga kabupaten ini, Seluma, Lebong dan Kaur. Tiga daerah ini baru       mengajukan raperda KTR. Di Kabupaten Seluma, misalnya. Tahun 2017,  dinas      kesehatan (Dinkes) mengajukan usulan rancangan peraturan  daerah      (raperda) KTR. Tujuannya, menangkis 'gempuran' rokok murah  yang  menyasar     masyarakat.
Reperda itu masih menjadi pembahasan akademik di Biro Hukum       Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Seluma. Ditargetkan diajukan ke       DPRD Seluma, tahun ini. Biro hukum mengklaim belum ada kendala  dalam      pembahasan raperda itu.
&quot;Raperda KTR sedang proses penyusunan naskah akademik. Kalau sudah       final di eksekutif, baru dinaikkan ke DPRD,&quot; kata Bagian Biro Hukum       Setdakab Seluma, Nurfadlya.
Tak jauh berbeda dengan Seluma, Kabupaten Lebong. Oktober 2017,       daerah ini mengajukan usulan raperda KTR ke Biro Hukum, Setdakab Lebong.       Usulan itu tertuang di surat nomor 449/261/E/Kes/X/2017,  tertanggal    22   Oktober 2017. Dalam usulan, Dinkes memasukan denda/  sanksi  perokok    aktif  yang melanggar.
Sanksi di usulan itu berbunyi, bagi yang melanggar dipidana kurungan       paling lama tiga hari dan/atau denda paling sedikit Rp50 ribu dan      paling  banyak Rp1 juta.
Lalu, bagi setiap orang/badan yang mempromosikan, mengiklankan,       menjual dan membeli rokok di areal KTR dipidana 7 hari kurungan dengan       denda paling banyak Rp5 juta.
Usulan tersebut diajukan ke Badan Legislatif (Banleg), DPRD Lebong       pada akhir Desember 2017. Sayangnya, sejak dimasukkan pembahasan di       tingkat Banleg bersama dengan instansi terkait belum dapat digelar.   Hal     tersebut disebab, belum adanya dana.
&quot;Usulan raperda sudah kami masukkan. Sekarang anggaran belum jalan.       Sekira bulan April - Mei, biasanya anggaran jalan,&quot; kata Kabag Hukum       Setdakab Lebong, Syabahul Adha.
Raperda KTR, telah masuk badan pembentukan peraturan daerah       (Bapem-Perda), DPRD Lebong. Di mana raperda itu segera dibahas       legislatif di bulan April 2018.
Ketua Bapem-Perda, Sun Yono mengatakan, pembahasan Raperda KTR tidak       ada kendala di legislatif. Sebab, Bapem-Perda tidak menunggu   anggaran     dalam pembahasan raperda.
''Raperda KTR dibahas bulan April,'' sampai Sun.
Gencar Kampanyekan Anti-Rokok
Lain halnya di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Meskipun perda        KTR diterbitkan. Penegakan perda KTR di Bengkulu belum efektif.     Perda    Nomor 4 Tahun 2017, tentang KTR, Pemprov Bengkulu, contohnya.
Di perda itu menegaskan setiap orang yang merokok di tempat atau area        yang dinyatakan sebagai KTR di pidana kurungan paling sedikit  tiga      hari  paling lama tiga bulan dan atau denda paling sedikit  Rp50  ribu     paling  banyak Rp1 juta, sebagai mana tertuang dalam Bab  XI,   ketentuan    pidana,  Pasal 19.
Ketegasan lainnya, tertuang dalam Pasal 20, Bab XI keketentuan        pidana. Setiap orang/badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual,        dan/atau membeli rokok di tempat atau area KTR dipidana penjara   paling      lama tujuh hari dan/atau denda paling banyak Rp5 juta.

&amp;nbsp;Sosialisasi anti-rokok Satpol PP Bengkulu (Foto: Demon/Okezone)
Kemudian, setiap pimpinan atau penaggungjawab KTR yang tidak        melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok, tidak        menyingkirkan asbak atau sejenisnya, dan tidak memasang tanda-tanda        dilarang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR,  dapat       dipidana penjara paling lama 15 hari dan/atau denda paling  banyak    Rp10    juta, sebagai mana tertuang di Pasal 21.
Sebelum ditindak, Satpol PP memberikan rambu-rambu. Berupa, stiker di        KTR. Pemasangan stiker itu tersebar di 41 organisasi perangkat     daerah    (OPD). Sosialisasi perda juga dilakukan. Tokoh masyarakat,     tokoh  agama,   perwakilan seluruh OPD, dilibatkan.
&quot;Sosialisasi perda KTR hingga Juli 2018. Kami masih punya waktu        selama enam bulan lagi,&quot; sampai Kasi Peningkatan Kapasitas ESDM Bidang        Binmas, Kantor Satuan Polisi PP Provinsi Bengkulu, Anggadi  Granang.

&amp;nbsp;Stiker larangan merokok di Pemprov Bengkulu (Foto: Demon/Okezone)
Ditambahkan Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah, Satuan Polisi        PP Provinsi Bengkulu, Rhaden Titus Chandra Herwan, setiap OPD di        lingkungan pemprov Bengkulu akan dibentuk tim pengawas aparatur  sipil       negara (ASN) atau tamu di OPD yang merokok di KTR. Tugasnya,   menegur      yang merokok di KTR.
Apakah penegakan terkendala, dengan personil sebanyak 217 saat ini?        Titus menyebut, penegakan perda membutuhkan 300 personel. Sebab,        nantinya petugas tersebut khusus mengawasi area KTR.
&quot;Minimal 300 personel. Nanti akan ada tim khusus mengawasi areal KTR,&quot; ucap Titus.
Tak jauh berbeda dengan Pemprov Bengkulu. Pemkot Bengkulu, belum        serius menegakkan Perda KTR. Perda Nomor 03 Tahun 2015 ini belum        diterapkan.
Sejak diterbitkan tiga tahun lalu, belum ada catatan perokok aktif        terkena sanksi/denda. Selain itu, fasilitas pun belum didukung        sepenuhnya. Seperti, ruang khusus merokok di lingkungan organisasi        perangkat daerah (OPD).
Perda diundangkan pada 28 September 2015 itu tertuang denda/sanksi        bagi perokok aktif di KTR. Seperti, di Pasal 17 Ayat 1, Bab XI     ketentuan    pidana, setiap orang yang dengan sengaja merokok, membeli     rokok di  KTR   dipidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana     denda paling   banyak  Rp1 juta.
Ketegasan lainnya, tertuang dalam Pasal 17 Ayat 2. Bunyinya, setiap        orang atau badan yang membuat mempromosikan, mengiklankan dan/atau        menjual, di KTR dipidana kurungan enam bulan dan/atau denda paling        banyak Rp50 juta.

Sejak tiga tahun diundangkan, dari Satpol PP masih sebatas        sosialisasi. Mulai dari sosialisasi di puskesmas di Kota Bengkulu, 47        OPD, sekolah-sekolah dari tingkat SMP, SMA, tokoh masyarakat.        Sosialisasi itu pun juga membagikan stiker larangan merokok.
Satpol PP Kota Bengkulu tidak mengeluh keterbatasan dana dalam        penegakan perda. Kendala di lapangan belum ada ruang khusus perokok        aktif di OPD. Sehingga penegakan perda KTR sedikit tersendat.        Kedepannya, dari Satpol PP melibatkan linmas di 67 kelurahan di Kota        Bengkulu.
&quot;Penegakan ini harus bersinergi. Belum ada yang ditindak. Tahun ini        kami akan tindak setiap pelanggar,&quot; tegas Kepala Kantor Satuan   Polisi    PP   Kota Bengkulu, Mitrul Ajemi.
Dilanjutkan, Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Ketentraman Masyarakat        Umum, Satpol PP Kota Bengkulu, Martinah. Pihaknya baru menidak        pelajar-pelajar yang merokok saat jam sekolah. Lalu, membagikan  stiker       ke 28 sekolah di Kota Bengkulu.
Saat sosialisasi di sekolah-sekolah, pihaknya meminta agar sekolah        memasang spanduk di depan pintu gerbang yang bertuliskan KTR. Hal        tersebut sebagai salah satu bentuk dukungan perda KTR.
&quot;Setiap sekolah kami beri dua stiker. Kami juga minta agar sekolah        membat spanduk larangan merokok di pintu gerbang masuk sekolah,&quot;    sampai     Martinah.
Pemkab Rejang Lebong sebelumnya mengeluarkan Perbup Nomor 20 Tahun        2007 tentang KTR. Berselang 10 tahun diterbitkan perbup tepatnya   tahun      2017, memperkuat larangan merokok dengan Perda KTR Nomor 7   Tahun   2017.
Sanksi tegas bagi perokok aktif yang merokok sembarangan, tertuang        dalam Pasal 34. Denda Rp5 juta serta pidana kurungan paling lama 1     bulan    atau denda paling banyak Rp5 juta. Sebelum jatuhkan sanksi,     pelanggar    diberikan surat teguran 1, 2, dan 3.
Sejak diterbitkan, Satpol PP terus menyosialisasikan kepada        masyarakat serta di lingkungan di sekretariat daerah kabupaten        (Setdakab) Rejang Lebong.
Sebab, perda tersebut akan diterapkan pada tahun ini. Sosialisasi itu        terkait belum ada pembuatan rambu-rambu larangan merokok dan  ruang       khusus bagi perokok aktif belum ada di OPD.
&quot;Sebelum menertibkan masyarakat, kami menertibkan dahulu di        lingkungan OPD,&quot; ujar Kepala Kantor Satuan Polisi PP Kabupaten Rejang        Lebong, Rahman Yuzir.
Perusahaan Rokok Klaim Patuhi Aturan
Perda KTR di Bengkulu musti mendapatkan dukungan dari perusahaan         rokok di &quot;Bumi Rafflesia&quot;. Perusahaan cabang rokok itu harus siap         mematuhi aturan yang tertuan dalam perda. Sayangnya, dari perusahaan   ini       enggan berkomentar banyak terkait hal tersebut. Meskipun   demikian       pihaknya telah mengetahui perda yang diterbitkan   pemerintah.
&quot;Secara garis besar kami akan mematuhi,&quot; singkat salah satu Manager         Marketing perusahaan cabang rokok Area Bengkulu, Muhammad Faisal,     saat     ditemui di kantornya.
Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Merokok Haram
Perang terhadap rokok datang dari pimpinan wilayah muhammadiyah (PWM)         Provinsi Bengkulu. Fatwa majelis tarjih dan tajdid, pimpinan   pusat       muhammadiyah (PPM), nomor 6/SM/MTT/III/2010, tentang hukum   rokok,    terus    digalakkan di &quot;Bumi Rafflesia&quot;.
Melalui sentuhan nurani. Pengajian, di kabupaten se-antero Bengkulu,         salah satu caranya. Dari kesepakatan dalam halaqah tarjih tentang       fikih   pengendalian tembakau, 7 Maret 2010. Bahwa, merokok haram.
Tahap demi tahap ada perubahan, sejak fatwa haram merokok di         keluarkan. Di kampus Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB),         mengeluarkan instruksi tidak merokok. Di lingkungan kampus, ruang kerja,         ruang kelas. Intruksi itu dikeluarkan melalui edaran, nomor :         019-In/R.02-UMB/2018, dibagikan ke seluruh fakultas di UMB.
Ketua PWM Provinsi Bengkulu, Syaifullah mengatakan, sejak fatwa         tentang hukum merokok dikeluarkan. Kampanye untuk tidak merokok terus         berlangsung.
''Kami memilih cara dengan sapaan nurani. Itu lebih menyentuh dan         bisa dipahami. Buktinya,tanpa ada rambu-rambu dan asbak tidak ada   yang       merokok di kantor kami (Kantor PWM),'' kata Syaifullah.</description><content:encoded>BENGKULU - Tahun 2016, 15,4 persen dari 1.904.793 masyarakat Provinsi Bengkulu berusia 35-39 tahun, merokok. Disusul, usia 25-29 tahun 14,2 persen. Kemudian, 14,0 persen usia 30-34 tahun juga kecanduan rokok.
Kelompok umur 15-19 tahun sejumlah 3,1 persen, 20-24 tahun 10,4 persen. Usia 40-44 tahun 11,0 persen, 45-49 tahun 9,4 persen, 50-54 tahun 8,4 persen, 55-59 tahun 6,2 persen dan umur 60 tahun keatas 7,9 persen. (lengkap lihat grafis,red). Bagaimana serangan rokok murah di Bengkulu?


Rokok Murah Menyasar Lingkungan Sekolah
 
Di tengah kampanye pemerintah atas larangan merokok. Perusahaan rokok berusaha memengaruhi pemilik warung. Mereka memberikan 'iming-iming', hadiah wow, salah satunya Makmur, pedagang beruntung.
Matahari pagi itu sudah menampakkan diri. Sisa-sisa hujan semalam di Kota Bengkulu masih membekas di jalan. Tanah terlihat lembap. Jalan Batang Hari, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Ratu Agung. Di depan warung manisan milik Makmur, persisnya.
Warung itu tidak terlalu besar, pintunya rolling. Menjual berbagai jenis minuman dan makanan ringan, rokok tak ketinggalan. Semua merek rokok dijual. Pemilik warung membuat tempat nongkrong. Satu meja dan tiga kursi panjang berukuran 2 meter di samping warung.
Di depan warung itu ada tiga sepeda motor yang diparkir. Milik siswa SMA, sengaja dititip. Bangunan warung &quot;Dika&quot;, berjarak 100 meter dari pintu gerbang sekolah setingkat SMA. Setiap hari dijaga Makmur bersama istrinya.
Pasangan suami istri (Pasutri) itu melayani setiap konsumen, duduk di dalam. Pagi itu, pria berambut pendek ini sedang membereskan barang dagangannya. Sesekali melayani pembeli, tak terkecuali siswa SMA.
Rokok menjadi pemasukan terbesar di warung Makmur. Satu hari 120 bungkus rokok terjual, bahkan lebih. Langganannya anak sekolah. Dari pagi, siang, sore dan malam. Rokok, jadi daya pikat siswa SMA. Dijual eceran, ketengan.
Per batang dijual Rp1.000, sebut saja merek rokok &quot;A&quot;. Murah. Rokok ini sangat diminati kalangan anak sekolah. Sehari bisa menjual 100 bungkus, setara 10 pack. Selain rokok &quot;A&quot;, merek rokok &quot;B&quot; juga diminati. Harganya sama, Rp1.000 per batang.
&quot;Satu hari habis 100 bungkus. Dijual ketengan dan dijual per bungkus,&quot; kata pria asal Makassar, Sulawesi Selatan ini sembari menunjukkan rokok yang dijual ketengan.
Tujuh merek rokok dijual eceran di warung yang dibuka sejak 2006 ini. Selain rokok &quot;A&quot; dan &quot;B&quot;. Harganya, lebih mahal Rp500. Rokok bermerek itu dijual Rp1.500 per batang. Ada peminat. Tidak begitu banyak. Khususnya anak sekolah untuk sekadar nongkrong.
Warung ini setiap hari selalu ramai. Saat pagi, ketika anak SMA mau masuk sekolah. Waktu Istirahat siang dan pulang sekolah. Tidak kurang dari 20 sepeda motor terparkir di depan warung ini. Nongkrong, sembari menghisap batang rokok.
Saat malam, lokasi ini menjadi lokasi nongkrong kalangan remaja berstatus pelajar. Tingkat SMP dan SMA. Mereka mengisap batang rokok. Dibeli eceran. Rokok &quot;A&quot;  dan &quot;B&quot;. Mereka membeli per batang. Terkadang, patungan membeli satu bungkus.
Mulanya, warung sekaligus tempat tinggal pasutri ini tidak menjual rokok eceran, takut rugi. Namun, menjual dengan sistem per batang, kini ada jaminan dari siswa SMA. Belum lagi rekan mereka akan membeli rokok di warung itu. Akhir 2015 persisnya. Sejak itu berbagai merek rokok dijual, ketengan, dan laris.
&quot;Semua rokok saya buka ketengan. Kecuali rokok yang harga per bungkus Rp10 ribu,&quot; aku bapak yang dikaruniai tiga orang anak ini.
Tidak hanya jaminan siswa SMA. Perusahaan rokok ikut memberi sumbangsih &quot;iming-iming&quot;. Hadiah 'aduhai'. Sepeda motor, kulkas, televisi, kipas angin, tape, emas, misalnya. Doorprize diberikan jika menjual produk rokok terbanyak. Sesuai batas waktu ditentukan.
Itu tidak terlepas tawaran dari tim pemasaran rokok. Produk mereka harus dijual eceran. Dibuktikan dengan bungkus rokok kosong. Temponya, tiga bulan. Pemilik warung tergiur. Berlomba-lomba menjual batang rokok, ketengan.
Pria yang akrab disapa Pakde ini, salah satunya. Sebut saja rokok &quot;C&quot;. per bulan 400 bungkus atau setara 100 bungkus per minggu, terjual. Dari penjualan itu, ia mendapatkan Rp6 juta per bulan. Program rokok &quot;C&quot; berlangsung tiga bulan di tahun 2017.
Sebanyak 1.200 bungkus rokok, habis terjual. Total penjualan rokok mencapai Rp18 juta. Pria ini beruntung dan masuk katagori penjualan rokok terbanyak di Bengkulu. Kulkas, berhasil dibawa pulang. Tidak hanya merek rokok &quot;C&quot;. Rokok &quot;D&quot;, &quot;E&quot;, &quot;F&quot; menawarkan hal serupa. Buktinya, pria ini mendapatkan hadiah. Kipas angin, setrika, tape, dan kompor gas.
Program lain. Pemasangan spanduk merek rokok. Per bulan dia mendapatkan 4 bungkus rokok dari salah satu merek rokok &quot;C&quot;. Plus uang tunai Rp500 ribu, pada akhir tahun. Uang itu langsung masuk ke nomor rekening.
Rokok &quot;D&quot; pun sama. Nominalnya, Rp1 juta per tahun. Pemasangan satu spanduk berukuran sekira 3 x 1,5 meter, di depan warung. Spanduk itu dikontrak perusahaan rokok. Tidak boleh dicabut atau dilepas semasa waktu kontrak.
&quot;Saya dapat kulkas, kipas angin, gosok-an, tape, kompor gas. Kalau kontrak spanduk habis, maka kami turunkan,'' sampai Pakde.
Rokok Ketengan Bius Siswa dan Mahasiswa
Rokok murah menyerang lingkungan sekolah setingkat SMA lainnya.  Jaraknya, sekira 20 meter dari pintu gerbang sekolah. Jalan Bali  Kelurahan Kampung Bali Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, lokasinya.
Bangunan itu dikontrak. Ukurannya tidak begitu besar. Ada tiga pintu.  Satu pintu khusus menjual makanan ringan dan manisan. Rokok, tidak  ketinggalan. Dua pintu lainnya, diisi jasa ketik dan sarapan.
Pagi menjelang siang. Cuaca di Kota Bengkulu mendung. Di kejauhan  awan kelam menggumpal, pertanda mau hujan. Kendaraan roda empat dan roda  dua lalu lalang, tanpa henti. Perempuan berbadan gendut melayani  pelanggan, di warung miliknya. Warung &quot;Lala&quot;, namanya.
Berbagai jenis makanan ringan, minuman dan rokok berbagai merek,  dijual. Rokok eceran, tidak ketinggalan. Pelanggannya, siswa SMA dan  mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta (PTS).
Rita Fauziah, pemilik warung itu. Perempuan itu sudah berdagang sejak  15 tahun. Di dekat pintu gerbang SMA dan kampus tempatnya. Setiap hari  siswa SMA dan mahasiswa, beli rokok ketengan di tempat perempuan berusia  43 tahun ini.
Rokok yang dijual, Rp1.000 per batang. Rokok &quot;A&quot; dan &quot;B&quot;, misalnya.  20 bungkus rokok ludes dijual dengan cara eceran. Untungnya, Rp1.500 per  bungkus. Tidak terlalu besar. Di warung itu anak SMA, tidak nongkrong.  Begitu juga mahasiswa. Hanya mampir sebentar. Beli rokok.
Siswa SMA membeli satu hingga dua batang rokok. Mahasiswa, beli  setengah bungkus. Rokok, &quot;A&quot; dan &quot;B&quot;, jadi pilihannya. Murah. Rokok &quot;C&quot;,  &quot;D&quot;, &quot;E&quot; yang dijual ketengan. Tidak begitu laris. Harganya, Rp1.500  per batang.
&quot;Rokok Rp1000 per batang yang paling laris, yang beli anak SMA. Kalau  mahasiswa beli setengah bungkus,&quot; kata perempuan yang akrab disapa Ita  ini.
Sejak menjual rokok ketengan. Kipas angin, kompor gas, kulkas, baju,  handuk, hadiah dari produk rokok ia peroleh. Dia mengikuti program dari  rokok tersebut. Hadiah itu &quot;iming-iming&quot; dari perusahaan rokok. Jika  pedagang bisa menjual rokok dengan jumlah besar.
Itu dibuktikan, bungkus rokok yang dibuka secara eceran. Banyak  menjual rokok, maka memperoleh poin. Setiap produk, berbeda-beda. Rokok  &quot;C&quot;, menawarkan dengan cara benang di bungkus rokok bagian atas untuk  dikumpulkan. Ada juga bungkus rokok, dikumpulkan.
Semakin banyak menjual, semakin besar hadiah diperoleh. Sepeda motor,  hadiah utamanya. Hal tersebut, salah satu cara pemasaran penjualan  rokok. Pemilik warung tergiur. Berusaha menjual sebanyak mungkin.  Program itu berkesinambungan. Seperti, tahun sebelumnya. Hadiahnya  menggiurkan.
Selain menjual rokok ketengan. Produk rokok &quot;membius&quot; warung  pemasangan spanduk. Di depan warung, persisnya. Spanduk merek rokok itu  di kontrak, per tiga bulan. Nominalnya, Rp300 ribu. Tergantung dengan  produk rokok.
&quot;Sempat dapat kulkas. Kipas Angin. Itu dari berbagai merek rokok.  Awal tahun ini belum ada. Mungkin minggu depan sudah ada lagi  programnya,&quot; aku Ita.
Kisah Pecandu Rokok Berujung Sakit Paru
Sebanyak 67.507 masyarakat di provinsi dengan julukan &quot;Bumi   Rafflesia&quot; terserang penyakit tidak menular. Sepanjang 2015 hingga Juni   2017. Salah satu penyebabnya, rokok. Bagaimana dampak &quot;keganasan&quot; rokok   bagi kesehatan?
Ibnu Hajar (31), Ramdani (60) dan Raffa Satria Pratama (1 tahun 4   bulan), misalnya. Mereka terdampak rokok dan asap rokok, secara   langsung. Warga Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu itu diklaim menderita   sakit paru, TBC dan sesak nafas atau asma. Mereka bertiga berkisah.   Dampak buruk dari &quot;keganasan&quot; rokok.
Sore itu awan kelam menggelayut di Kota Bengkulu. Di lorong sempit   Kelurahan Jitra Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, persisnya. Gang   sempit itu berada tak jauh dari tempat makam Inggris. Bangunan rumah   permanen pun tertata rapi.
Di lokasi bangunan berhimpitan tanpa batas itu, ada rumah   dikontrakkan. Kost-an. Ukurannya tidak begitu besar. Ada tiga pintu   dalam satu bangunan kost-an itu. Dua kamar sudah dihuni. Satu kamar,   belum.
Di depan kamar kost-an ada ruang tamu. Televisi, kursi tamu adalah   fasilitasnya. Satu dari dua penghuni kamar kost itu, dihuni pencadu   berat rokok. Ibnu Hajar (31) namanya. Kamarnya, dekat pintu masuk   bangunan kost warna abu-abu.

&amp;nbsp;Ibnu Hajar, saat memegang obat untuk sembuh dari penyakit paru (Foto: Demon/Okezone)
Saat masuk, pria kelahiran Makassar 1 Januari 1986 itu sedang   bersantai di kamar. Ia bergegas keluar dan duduk di kursi tamu depan   kamarnya. Kesehatannya sempat memburuk. Sehingga masuk rumah sakit   Bhayangkara Bengkulu.
Rumah sakit itu tak jauh dari tempat tinggalnya, 300 meter kira-kira.   Pria ini korban dari gempuran rokok di Tanah &quot;Bumi Rafflesia&quot; yang   berujung sakit paru. Saat keluar dari kamar, ia terlihat lemas. Seperti   tidak bergairah. Sakit, menghisap rokok penyebabnya.
Kecanduan rokok sejak di kelas X SMA. April 2017, di rawat rumah   sakit. Saat itu dirinya bersekolah di tanah kelahirannya, Makassar.   Bersama orangtuanya. Semasa di SMP, ia belum menghisap batang rokok.
Jaja, panggilan akrab pria ini. Mengaku pengaruh lingkungan menjadi   salah satu penyebab menjadi pecandu rokok. Lingkungan sekolah dan   masyarakat menjadi penyumbang besar, terpapah menghisap batang rokok.
&quot;Aku sudah mengenal rokok sejak kelas 1 SMA. Kenal rokok karena   pengaruh lingkungan. Bulan April 2017, aku masuk rumah sakit dan dirawat   satu minggu,&quot; kata Jaja.
Karyawan salah satu perusahaan di Kota Bengkulu, pekerjaan pria   berambut pendek ini. Satu hingga dua per hari menghisap batang rokok,   awal mulanya. Secara berangsur, candu. Uang jajan sekolah dari orangtua   digunakan untuk melepas candu itu.
Hari terus berganti, bulan terus berjalan, menghisap batang rokok   semakin &quot;buas&quot;. Tahun 2002 hingga April 2017 adalah masa-masa menjadi   pencandu berat rokok pria yang merantau ke Kota Bengkulu, tahun 2015   ini. Dua bungkus rokok, habis per hari.
Selama 15 tahun &quot;buas&quot; merokok. Rasa sakit mulai mengganggu   kesehatannya. Satu minggu, dirawat inap di Rumah Sakit Bhayangkara   Bengkulu. Hasil rontgen menyatakan bagian organ dalam tubuh atau di   bagian paru-parunya sudah berlobang. Terlihat sudah tinggal setengah.
Organ tubuhnya di sebelah kiri atau paru mengeluarkan cairan warna   kuning. Nafas terasa sesak. Sakit paru-paru efek dari rokok klaim dari   dokter yang menangani Jaja. Sesak nafas dan terasa sakit di bagian paru,   gejalanya. Satu minggu dirawat. Belum dinyatakan sehat.
Obat dari dokter harus di minum sembilan bulan. Obatnya, kapsul dan   tablet. Di minum rutin, setiap hari. Ada obat yang satu minggu tiga kali   harus diminum. Puluhan tablet/kapsul, masuk ditubuhnya. Perawatan di   rumah sakit dan obat dari fasilitas BPJS Kesehatan.
Sejak itu, Jaja tidak bisa aktif bekerja. Ketika berjalan jauh atau   bekerja berat-berat, mudah lelah. Efek lainnya muncul ketika obat rutin   tidak dikonsumsi. Dada di bagian kiri terasa sesak dan kepala terasa   pusing.
Obat yang dikonsumsi secara rutin membuat perubahan di paru-paru-nya.   Hasil rontgen, paru-paru yang dulunya bolong terlihat sudah tertutup.   Namun, dia belum begitu bisa meninggalkan candu rokok.
Untuk menghilangkan rasa candu, satu hari musti mengisap batang   rokok. Sejak merokok dikurangi, nafsu makan bertambah. Berat badannya   bertambah enam kilogram. Dia terus berusaha menjauhi rokok dan berhenti   secara total.
&quot;Obat itu masih aku minum secara rutin sampai Maret 2018. Jika tidak   diminum kepala aku terasa pusing dan dada terasa sesak. Sejak minum  obat  perubahan sudah ada,&quot; kata Jaja, sembari menunjukkan obat yang  diambil  dari dalam kamarnya.
Sakit Parah, Taubat Merokok
Tidak hanya Jaja. &quot;Keganasan&quot; rokok juga dialami Ramdani. Warga    Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Pria 60    tahun ini perokok aktif, 25 tahun lamanya. Tahun 1981 hingga 2006.    Berhenti merokok setelah menderita TBC dan asma.
Kota Bengkulu cerah berawan, pagi itu. Matahari tak malu-malu    menampakkan wujudnya. Suasana itu juga dirasakan di gang cukup besar    Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka. Lorong itu bisa    dilewati satu mobil.
Tidak begitu ramai, kendaraan lalu lalang di kawasan itu. Jejeran    bangunan rumah yang seragam ada di jalan Sadang II RT 07 RW. 02 ini. Tak    Jauh dari di simpang tiga ada rumah dihuni, Dani. Berselang empat   rumah  dari simpang tepatnya.
Di halaman rumahnya, terparkir satu unit mobil jenis sedan. Merah,    warnanya. Dani sapaan akrab pria berumur ini. Dampak buruk rokok sudah    dirasakan. Taubat adalah langkah menjauhi rokok. Tahun 1981, belum    perokok aktif.
Hari itu mukanya terlihat segar dan sehat. Fisiknya terlihat masih    kuat. Tidak ada asbak di ruang tamu, hanya ada hiasan bunga di atas meja    tamu. Suasana rumah-nya adem. Tak ada bau sisa-sisa asap rokok di   ruang  berukuran 4x4 meter tersebut.
Dia duduk di kursi tamu. Di atas kepalanya tersusun rapi foto    keluarga yang menempel di dinding. Ada meja dihiasi bunga, indah.    Terletak di samping kursi tempat dia duduk. Mengenal rokok dari    pergaulan. Rekan-rekan kerja adalah pengaruhnya. Gratis, awalnya. Itu    membuat candu dan ketagihan.
Merasa malu diberi gratis. Pada hari, minggu selanjutnya berusaha    membeli rokok sendiri, perokok aktif disandangnya. Mengisap batang rokok    bentuk pergaulan di lingkungan kerja bapak dari dua orang anak ini,    satu atap dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemerintah Provinsi    (Pemprov) Bengkulu, tempatnya.

&amp;nbsp;Ramdhani, yang kembali ceria usai taubat dari rokok (Foto: Demon/Okezone)
Terkadang, tidak membeli. Rokok dikasih gratis dari kerabatnya. Bulan    terus berjalan, tahun pun berganti. Menghisap batang rokok menjadi    kebutuhan satu bungkus per hari, dihabiskan.
Sepuluh tahun kemudian. Tahun 1991, kira-kira. Merokok semakin    &quot;ganas&quot;. Dari satu bungkus, meningkat tiga bungkus. Satu hari uang    dibakar sia-sia. &quot;Bakar uang&quot; ini berlangsung hingga tahun 2006, 15    tahun lamanya.
&quot;Ganas&quot; merokok membuat kesehatan pria kelahiran Palembang, Sumatera    Selatan 22 Juli 1957, terganggu. Tahun 2006, ingat pria ini. Saat    istirahat tidur. Mulutnya mengeluarkan segumpal darah. Tidak kurang,    empat gelas. Itu awal mulanya.
Suami dari Tri Murti (58), langsung dilarikan ke rumah sakit umum    daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu. 15 menit dari rumahnya. di rumah sakit    ini ditangani intensif. Infus, pemberian oksigen, salah satu langkah    pertama tim medis.
Selama 10 hari bapak dari Rio Trinsa Dayu dirawat sehingga tidak    masuk kerja. Dadanya terasa sesak, mengeluarkan cairan warna kuning dari    bagian paru, saat masa perawatan di rumah sakit.
&quot;Hasil dari rontgen, paru-paru saya sudah bolong. Terlihat sudah    setengah,&quot; kata pensiunan salah satu karyawan swasta di Kota Bengkulu,    sembari memegang bagian paru-parunya.
Keluar dari rumah sakit, ayah Ria Tristina Dayu, musti makan obat    rutin. Sembilan bulan, lamanya. Enam jenis obat ditelannya setiap hari,    resep dari dokter. 3x1 kali sehari. Tapi, obat tersebut dikonsumsi    selama 11 bulan. Tujuannya baik. Penyakit yang diderita bisa sembuh    total.
Tidak hanya obat. Rontgen tiga bulan sekali harus dilakukannya.    Gunanya mengetahui hasil dari minum obat. Apakah ada perubahan atau    tidak dengan paru-parunya. Tiga bulan pertama belum begitu ada    perubahan.
Tiga bulan selanjutnya, perubahan terlihat. Hasil rontgen,    paru-parunya terlihat tertutup. Nafas tidak terasa sesak, dampak positif    lainnya. Itu dirasakan sejak enam bulan keluar dari rumah sakit.
Merasa trauma dengan sakit. Rutin minum obat dan tidak merokok    merupakan salah satu obat ampuh dan mujarab. Kebiasaan minum kopi setiap    hari ikut dihentikan. Hanya sesekali minum teh, itu tidak rutin.
Pria kelahiran tahun 1957 ini tidak terpengaruh lagi dengan rokok.    Saat sedang menghadiri acara pernikahan, syukuran atau sedang    berbincang-bincang dengan rekan-rekannya, misalnya. Tidak menghisap    batang rokok.
&quot;Obat harus di minum secara rutin. Kalau sehari berhenti, harus    mengulang dari pertama. Saya sudah berhenti merokok selama 11 tahun.    Tidak mau merokok karena trauma masuk rumah sakit karena rokok,&quot; sampai    Dani, sembari berjalan ke kamar pribadinya untuk mencari hasil  rontgen.
Selama 11 tahun berhenti merokok suami Tri Murti ini merasa lebih    sehat. Berat badan bertambah. Naik 19 kilogram. Dari 40 kg menjadi 59    kg. Ukuran celana dari 27 menjadi 32. Selama perawatan di rumah sakit,    biaya ditanggung sepenuhnya BPJS Kesehatan. Begitu obat-obatan yang    dikonsumsi rutin.
&quot;Makan obat itu secara rutin nafsu makan menjadi bertambah. Berat    badan naik. Begitu juga dengan ukuran celana,&quot; kata Dani dengan logat    khas Palembang.
Batita Tak Berdosa Jadi Korban Asap Rokok
Rokok bukan hanya menggangu kesehatan perokok aktif. Asap rokok juga     membuat gangguan kesehatan, perokok pasif. Raffa Satria Pratama, satu     dari perokok pasif. Terdampak &quot;keganasan&quot; asap rokok. Bayi Tiga  Tahun    (Batita), berusia 1 tahun 4 bulan ini menderita sakit infeksi  di    paru-paru dan Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA).
Adzan salat Isya, baru saja dikumandangkan. Kota Bengkulu, di guyur     hujan dengan intensitas ringan, pada malam itu. Sejuk suasananya. Tak     lama hujan membasahi tanah kota ini. Termasuk di Kelurahan Pasar     Bengkulu Kecamatan Sungai Serut. Belakang tembok sekolah, SMPN 7     persisnya.
Di samping sekolah ada gang. Hanya bisa dilewati satu kendaraan roda     empat. Bangunan rumah permanen berdiri kokoh disepanjang lorong itu.    Ada  sebuah rumah sederhana dihuni keluarga pasangan suami istri    (Pasutri),  Ahmad Toyib dan Okti Irmanita.
Sekira 100 meter dari simpang sekolah. Aspal jalan di lorong itu     belum kering, kena hujan. Tidak banyak kendaraan melintas. Hanya     sesekali, sepi. Hawa udara pun dingin. Sisa-sisa hujan. Sehingga     penghuni rumah di daerah tersebut. Memilih di dalam rumah.
Rumah berkonsep sederhana ditinggali Okti Irmanita, ibunda Raffa     Satria Pratama. Bayi tiga tahun (Batita) itu sempat jatuh sakit. Asap     rokok, salah satu penyebab penyakitnya. Korban dari kepulan asap yang     dikeluarkan dari mulut, ayah dan kakeknya.
Malam itu batita kelahiran Bengkulu, 20 Agustus 2016, sudah tidur di     kamar. Cukup lama. Di depan kamarnya ada ruang tamu. Kursi tamu    tersusun  horizontal. Mejanya di samping. Ibunda, Raffa masih didalam    kamar, kala  itu.

&amp;nbsp;Saffa Satria Pratama jadi korban asap rokok (Foto: Demon/Okezone)
Di depan kursi tamu ada juga satu unit sepeda motor jenis matic,     milik Ibuda Raffa. Tak lama Okti keluar dari kamar, usai menemani anak     pertamanya tidur. Suaminya masih bekerja. Okti langsung duduk santai  di    kursi tamu.
Raffa, sempat mengalami gangguan kesehatan. Anak semata wayang Okti,     sakit. Infeksi pada paru, klaim dokter. Batita itu sempat di rawat   satu   minggu di rumah sakit Tiara Sella Bengkulu. Empat kilometer (KM)   dari   rumahnya.
Batita itu demam tinggi, mulanya. Bocah itu sempat ditangani tim     medis di Klinik Sint Carolus Kota Bengkulu, saat itu. Oktober 2017,     tepatnya. Dua hari kemudian kesehatan Raffa membaik.
Hari berganti hari. Begitu minggu berganti minggu. Anak pasutri ini     kembali sakit, demam tinggi. Nafas Raffa, sesak. Dua minggu kemudian     persisnya. November 2017, kira-kira. Khawatir, cemas dan panik     menghantui ibunda, Raffa.
Raffa langsung dilarikan ke rumah sakit Tiara Sella. Respons cepat     dari tim medis langsung diberikan. Infus, adalah langkah pertamanya. Di     bagian paru-paru mengeluarkan cairan/lendir kotoran. Berkat usaha  tim    medis.
Ketika tidur, Raffa mengeluarkan suara. Seperti, susah bernafas. Anak     Okti belum pernah mengalami hal itu sebelumnya. Satu minggu dirawat   di   rumah sakit, perubahan kesehaan Raffa sudah terlihat, membaik.
&quot;Anak ibu menderita infeksi paru. Ini disebabkan asap rokok dan bisa     juga debu,&quot; kata Ibunda Raffa, Okti, meniru ucapan dokter di rumah    sakit  Tiara Sella yang menangani anaknya.
Keluar dari rumah sakit, tidak seutuhnya pulih. Raffa musti minum     obat secara rutin, 10 hari lamanya. Resep dokter. Obatnya, berbentuk     puyer dan sirup. Empat macam. Keceriaan, Raffa kembali normal. Bermain     dan berlarian, kebiasaannya.
Berat badan Raffa, berangsur naik. Dua kilogram (Kg). Ketika sakit     turun 9 Kg. Sekarang normal, 11 Kg, berat badannya. Itu tidak lepas     pengaruh dari asupan makanan dan Air Susu Ibu (ASI). Efek obat yang     diminum rutin juga mempengaruhi.
Penyakit Raffa cepat diketahui. Sehingga, tidak minum obat sembilan bulan. Termasuk check-up kesehatan di rumah sakit.
&quot;Saat ini kondisi Raffa sudah sehat. Sejak keluar dari rumah sakit     penyakit Raffa tidak ada kambuh lagi, semoga saja tidak kambuh untuk     seterusnya,&quot; sampai Okti, penuh harap.
&quot;Panik lah. Anak pertama masuk rumah sakit, kerja pun harus izin selama satu minggu,&quot; sambung Okti, sembari mengenang.
Perempuan 30 tahun ini mengakui, jika suami dan kakek Raffa, perokok     aktif dan menjadi pecandu berat. Ia tidak menapik gangguan kesehatan     dialami anaknya, dari asap rokok. Setiap hari, Raffa tinggal di  rumah.    Diasuh kakek.
Efek buruk itu bukan hanya dari asap rokok. Dari bau asap rokok di     pakaian. Baik dari pakaian suaminya maupun kakek, Raffa. Sejak kejadian     itu, ayah Raffa dan kakek Raffa tidak merokok di dalam rumah.  Menjauh    dari Raffa.
&quot;Ayah Raffa masih merokok. Begitu juga kakek Raffa. Saat mereka mau     merokok selalu menjauh dari Raffa,&quot; terang perempuan kelahiran  Bengkulu    27 Oktober 1987 ini.
Perawatan di rumah sakit, orangtua Raffa menggunakan fasilitas BPJS     Kesehatan dari tempat orangtuanya bekerja. Sehingga, biaya ditanggung     sepenuhnya secara gratis. Begitu juga dengan obat yang diminum secara     rutin oleh Raffa.
&quot;Saya menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Semoga saja, penyakit anak saya ini tidak kembali kambuh,&quot; harap Okti.
Puluhan Ribu Masyarakat Terserang Penyakit
Tiga tahun terakhir (terhitung sejak 2015 hingga sekarang), sebanyak      67.507 warga di 10 kabupaten/kota Bengkulu, terserang penyakit tidak      menular. Angka tersebut diperoleh dari Dinas Kesehatan Provinsi      Bengkulu. Puluhan ribu orang itu terserang penyakit. Salah satunya,      merokok. Di mana menimbulkan 11 penyakit tidak menular.
Seperti, hipertensi, penyakit jantung koroner, stroke, penyakit      diabetes melitus, kanker leher rahim, kanker paru-paru, penyakit paru      obstruktif kronik, asma, osteoporosis, gagal ginjal kronik dan      kecelakaan lalu lintas darat.
Pengelola Program Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit Menular      Masyarakat (P2M2) Dinkes Provinsi Bengkulu menghitung, di tahun 2015      masyarakat di 10 kabupaten/kota terserang 11 penyakit, sebanyak 25.619      orang.
Di 2016, dari jumlah 11 penyakit itu tercatat sepanjang tahun 2016      sebanyak 24.480 orang terserang penyakit tidak menular. Untuk 2017      periode Januari hingga Juni 2017, penyakit tidak menular tercatat      diderita sebanyak 17.408 orang.
&quot;Masyarakat yang terserang sebelas penyakit tidak menular, salah      satunya disebabkan merokok dan asap rokok,&quot; kata Kepala Seksi (kasi)      Pengamatan dan Pencehanan Penyakit (P3) Dinkes Provinsi Bengkulu, Reno      Riyawan melalui Pengelola Program Pemberantasan dan Pencegahan   Penyakit    Menular Masyarakat (P2M2), Sutari.
BPJS Keluarkan Biaya Pelayanan Rp405,6 Miliar
Badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Kesehatan cabang Bengkulu,      menghitung biaya pelayanan kesehatan total tahun 2017 sebesar  Rp405,6     miliar atau setera dengan Rp33,8 miliar per bulan.
Biaya itu di keluarkan untuk 847.639 peserta jaminan kesehatan      nasional (JKN)&amp;ndash;kartu indonesia sehat (KIS) di enam kabupaten/kota yang      menggunakan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas      kesehatan tingkat lanjutan (FKTL).
Di mana besaran biaya tersebut didistribusikan ke 195 FKTP. Mulai      dari puskesmas, dokter praktek, dokter praktek gigi, klinik Polri,      klinik TNI, klinik pratama serta di distribusikan ke FKTL 15 rumah      sakit, 4 apotek dan 8 optik.
Besaran biaya pelayanan kesehatan setiap tahun mengalami kenaikan.      Tercatat, tahun 2015 BPJS Kesehatan mengeluarkan Rp290,7 miliar untuk      682.398 peserta JKN&amp;ndash;KIS, tahun 2016 sebesat Rp319,1 miliar untuk   809.159    peserta JKN-KIS.
&quot;Pemanfaatan JKN-KIS semakin meningkat. Ini terlihat dari biaya      pelayanan kesehatan yang di distribusikan ke FKTP dan FKTL,&quot; kata Kepala      Cabang BPJS Bengkulu, Rizki Lestari.
Perempuan yang akrab disapa Kiki ini, menjelaskan BPJS menanggung      seluruh penyakit yang di derita peserta JKN-KIS, termasuk 11 penyakit      tidak menular yang salah satunya disebabkan merokok. Tidak termasuk      pasien yang mengalami kecelakaan lalu lintas, kecelakaan tenaga  kerja.
&quot;Seluruh penyakit ditanggung. Terkecuali, kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan tenaga kerja,&quot; sampai Kiki.
Gempuran Rokok Murah Bikin ''Geram''
Gempuran rokok murah, tidak membuat pemerintah Bengkulu, diam.       Upayanya, pemerintah kabupaten (pemkab), pemerintah kota (pemkot),       pemerintah provinsi (Pemprov) Bengkulu, mengeluarkan peraturan daerah       (perda) dan peraturan bupati (perbup) tentang kawasan tanpa rokok    (KTR).

Rokok sudah membuat &quot;geram&quot; pemerintah. Sehingga musti ada langkah       agar masyarakat menjauhi rokok.  Di 10 kabupaten/kota, 7 daerah       mengeluarkan perda/perbup. Terhitung sejak 2007 hingga 2017. Kota       Bengkulu tertuang dalam Perda KTR Nomor 03 Tahun 2015 tentang KTR,       Kabupaten Bengkulu Utara, Perda Nomor 07 Tahun 2016 tentang KTR.
Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang KTR dikeluarkan Pemerintah Kabupaten       Rejang Lebong. Kepahiang mengeluarkan Perbup Nomor 07 Tahun 2014       tentang KTR, Mukomuko Perbup Nomor 06 Tahun 2013 tentang KTR.
Kemudian, Kabupaten Bengkulu Tengah, ada Perda Nomor 6 Tahun 2014,       Bengkulu Selatan, Perda Nomor 02 Tahun 2017, tentang KTR. Di pemprov       Bengkulu, Perda Nomor 4 Tahun 2017, tentang KTR.
Perda dan perbup tersebut, disebutkan zona/lokasi dilarang merokok.       Yakni, tempat anak bermain, tempat proses belajar mengajar, angkutan       umum, tempat ibadah, tempat kerja, fasilitas pelayanan kesehatan  dan      tempat umum. Namun, di tiga kabupaten masih mengusulkan, perda  KTR.      Kabupaten Seluma, Lebong dan Kabupaten Kaur, misalnya.
&quot;Dalam Perda dan Perbup diatur jika ada yang melanggar dikenakan       sanksi denda, pidana dan administrasi,&quot; kata Kepala Seksi (kasi)       Pengamatan dan Pencehanan Penyakit (P3) Dinas Kesehatan (Dinkes)       Provinsi Bengkulu, Reno Riyawan melalui Pengelola Program Pemberantasan       dan Pencegahan Penyakit Menular Masyarakat (P2M2) Sutari.
Pemerintah 'Tangkis' Rokok Murah
Jika tujuh kabupaten menerbitkan perda/perbup KTR. Berbeda dengan       tiga kabupaten ini, Seluma, Lebong dan Kaur. Tiga daerah ini baru       mengajukan raperda KTR. Di Kabupaten Seluma, misalnya. Tahun 2017,  dinas      kesehatan (Dinkes) mengajukan usulan rancangan peraturan  daerah      (raperda) KTR. Tujuannya, menangkis 'gempuran' rokok murah  yang  menyasar     masyarakat.
Reperda itu masih menjadi pembahasan akademik di Biro Hukum       Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Seluma. Ditargetkan diajukan ke       DPRD Seluma, tahun ini. Biro hukum mengklaim belum ada kendala  dalam      pembahasan raperda itu.
&quot;Raperda KTR sedang proses penyusunan naskah akademik. Kalau sudah       final di eksekutif, baru dinaikkan ke DPRD,&quot; kata Bagian Biro Hukum       Setdakab Seluma, Nurfadlya.
Tak jauh berbeda dengan Seluma, Kabupaten Lebong. Oktober 2017,       daerah ini mengajukan usulan raperda KTR ke Biro Hukum, Setdakab Lebong.       Usulan itu tertuang di surat nomor 449/261/E/Kes/X/2017,  tertanggal    22   Oktober 2017. Dalam usulan, Dinkes memasukan denda/  sanksi  perokok    aktif  yang melanggar.
Sanksi di usulan itu berbunyi, bagi yang melanggar dipidana kurungan       paling lama tiga hari dan/atau denda paling sedikit Rp50 ribu dan      paling  banyak Rp1 juta.
Lalu, bagi setiap orang/badan yang mempromosikan, mengiklankan,       menjual dan membeli rokok di areal KTR dipidana 7 hari kurungan dengan       denda paling banyak Rp5 juta.
Usulan tersebut diajukan ke Badan Legislatif (Banleg), DPRD Lebong       pada akhir Desember 2017. Sayangnya, sejak dimasukkan pembahasan di       tingkat Banleg bersama dengan instansi terkait belum dapat digelar.   Hal     tersebut disebab, belum adanya dana.
&quot;Usulan raperda sudah kami masukkan. Sekarang anggaran belum jalan.       Sekira bulan April - Mei, biasanya anggaran jalan,&quot; kata Kabag Hukum       Setdakab Lebong, Syabahul Adha.
Raperda KTR, telah masuk badan pembentukan peraturan daerah       (Bapem-Perda), DPRD Lebong. Di mana raperda itu segera dibahas       legislatif di bulan April 2018.
Ketua Bapem-Perda, Sun Yono mengatakan, pembahasan Raperda KTR tidak       ada kendala di legislatif. Sebab, Bapem-Perda tidak menunggu   anggaran     dalam pembahasan raperda.
''Raperda KTR dibahas bulan April,'' sampai Sun.
Gencar Kampanyekan Anti-Rokok
Lain halnya di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Meskipun perda        KTR diterbitkan. Penegakan perda KTR di Bengkulu belum efektif.     Perda    Nomor 4 Tahun 2017, tentang KTR, Pemprov Bengkulu, contohnya.
Di perda itu menegaskan setiap orang yang merokok di tempat atau area        yang dinyatakan sebagai KTR di pidana kurungan paling sedikit  tiga      hari  paling lama tiga bulan dan atau denda paling sedikit  Rp50  ribu     paling  banyak Rp1 juta, sebagai mana tertuang dalam Bab  XI,   ketentuan    pidana,  Pasal 19.
Ketegasan lainnya, tertuang dalam Pasal 20, Bab XI keketentuan        pidana. Setiap orang/badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual,        dan/atau membeli rokok di tempat atau area KTR dipidana penjara   paling      lama tujuh hari dan/atau denda paling banyak Rp5 juta.

&amp;nbsp;Sosialisasi anti-rokok Satpol PP Bengkulu (Foto: Demon/Okezone)
Kemudian, setiap pimpinan atau penaggungjawab KTR yang tidak        melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok, tidak        menyingkirkan asbak atau sejenisnya, dan tidak memasang tanda-tanda        dilarang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR,  dapat       dipidana penjara paling lama 15 hari dan/atau denda paling  banyak    Rp10    juta, sebagai mana tertuang di Pasal 21.
Sebelum ditindak, Satpol PP memberikan rambu-rambu. Berupa, stiker di        KTR. Pemasangan stiker itu tersebar di 41 organisasi perangkat     daerah    (OPD). Sosialisasi perda juga dilakukan. Tokoh masyarakat,     tokoh  agama,   perwakilan seluruh OPD, dilibatkan.
&quot;Sosialisasi perda KTR hingga Juli 2018. Kami masih punya waktu        selama enam bulan lagi,&quot; sampai Kasi Peningkatan Kapasitas ESDM Bidang        Binmas, Kantor Satuan Polisi PP Provinsi Bengkulu, Anggadi  Granang.

&amp;nbsp;Stiker larangan merokok di Pemprov Bengkulu (Foto: Demon/Okezone)
Ditambahkan Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah, Satuan Polisi        PP Provinsi Bengkulu, Rhaden Titus Chandra Herwan, setiap OPD di        lingkungan pemprov Bengkulu akan dibentuk tim pengawas aparatur  sipil       negara (ASN) atau tamu di OPD yang merokok di KTR. Tugasnya,   menegur      yang merokok di KTR.
Apakah penegakan terkendala, dengan personil sebanyak 217 saat ini?        Titus menyebut, penegakan perda membutuhkan 300 personel. Sebab,        nantinya petugas tersebut khusus mengawasi area KTR.
&quot;Minimal 300 personel. Nanti akan ada tim khusus mengawasi areal KTR,&quot; ucap Titus.
Tak jauh berbeda dengan Pemprov Bengkulu. Pemkot Bengkulu, belum        serius menegakkan Perda KTR. Perda Nomor 03 Tahun 2015 ini belum        diterapkan.
Sejak diterbitkan tiga tahun lalu, belum ada catatan perokok aktif        terkena sanksi/denda. Selain itu, fasilitas pun belum didukung        sepenuhnya. Seperti, ruang khusus merokok di lingkungan organisasi        perangkat daerah (OPD).
Perda diundangkan pada 28 September 2015 itu tertuang denda/sanksi        bagi perokok aktif di KTR. Seperti, di Pasal 17 Ayat 1, Bab XI     ketentuan    pidana, setiap orang yang dengan sengaja merokok, membeli     rokok di  KTR   dipidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana     denda paling   banyak  Rp1 juta.
Ketegasan lainnya, tertuang dalam Pasal 17 Ayat 2. Bunyinya, setiap        orang atau badan yang membuat mempromosikan, mengiklankan dan/atau        menjual, di KTR dipidana kurungan enam bulan dan/atau denda paling        banyak Rp50 juta.

Sejak tiga tahun diundangkan, dari Satpol PP masih sebatas        sosialisasi. Mulai dari sosialisasi di puskesmas di Kota Bengkulu, 47        OPD, sekolah-sekolah dari tingkat SMP, SMA, tokoh masyarakat.        Sosialisasi itu pun juga membagikan stiker larangan merokok.
Satpol PP Kota Bengkulu tidak mengeluh keterbatasan dana dalam        penegakan perda. Kendala di lapangan belum ada ruang khusus perokok        aktif di OPD. Sehingga penegakan perda KTR sedikit tersendat.        Kedepannya, dari Satpol PP melibatkan linmas di 67 kelurahan di Kota        Bengkulu.
&quot;Penegakan ini harus bersinergi. Belum ada yang ditindak. Tahun ini        kami akan tindak setiap pelanggar,&quot; tegas Kepala Kantor Satuan   Polisi    PP   Kota Bengkulu, Mitrul Ajemi.
Dilanjutkan, Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Ketentraman Masyarakat        Umum, Satpol PP Kota Bengkulu, Martinah. Pihaknya baru menidak        pelajar-pelajar yang merokok saat jam sekolah. Lalu, membagikan  stiker       ke 28 sekolah di Kota Bengkulu.
Saat sosialisasi di sekolah-sekolah, pihaknya meminta agar sekolah        memasang spanduk di depan pintu gerbang yang bertuliskan KTR. Hal        tersebut sebagai salah satu bentuk dukungan perda KTR.
&quot;Setiap sekolah kami beri dua stiker. Kami juga minta agar sekolah        membat spanduk larangan merokok di pintu gerbang masuk sekolah,&quot;    sampai     Martinah.
Pemkab Rejang Lebong sebelumnya mengeluarkan Perbup Nomor 20 Tahun        2007 tentang KTR. Berselang 10 tahun diterbitkan perbup tepatnya   tahun      2017, memperkuat larangan merokok dengan Perda KTR Nomor 7   Tahun   2017.
Sanksi tegas bagi perokok aktif yang merokok sembarangan, tertuang        dalam Pasal 34. Denda Rp5 juta serta pidana kurungan paling lama 1     bulan    atau denda paling banyak Rp5 juta. Sebelum jatuhkan sanksi,     pelanggar    diberikan surat teguran 1, 2, dan 3.
Sejak diterbitkan, Satpol PP terus menyosialisasikan kepada        masyarakat serta di lingkungan di sekretariat daerah kabupaten        (Setdakab) Rejang Lebong.
Sebab, perda tersebut akan diterapkan pada tahun ini. Sosialisasi itu        terkait belum ada pembuatan rambu-rambu larangan merokok dan  ruang       khusus bagi perokok aktif belum ada di OPD.
&quot;Sebelum menertibkan masyarakat, kami menertibkan dahulu di        lingkungan OPD,&quot; ujar Kepala Kantor Satuan Polisi PP Kabupaten Rejang        Lebong, Rahman Yuzir.
Perusahaan Rokok Klaim Patuhi Aturan
Perda KTR di Bengkulu musti mendapatkan dukungan dari perusahaan         rokok di &quot;Bumi Rafflesia&quot;. Perusahaan cabang rokok itu harus siap         mematuhi aturan yang tertuan dalam perda. Sayangnya, dari perusahaan   ini       enggan berkomentar banyak terkait hal tersebut. Meskipun   demikian       pihaknya telah mengetahui perda yang diterbitkan   pemerintah.
&quot;Secara garis besar kami akan mematuhi,&quot; singkat salah satu Manager         Marketing perusahaan cabang rokok Area Bengkulu, Muhammad Faisal,     saat     ditemui di kantornya.
Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Merokok Haram
Perang terhadap rokok datang dari pimpinan wilayah muhammadiyah (PWM)         Provinsi Bengkulu. Fatwa majelis tarjih dan tajdid, pimpinan   pusat       muhammadiyah (PPM), nomor 6/SM/MTT/III/2010, tentang hukum   rokok,    terus    digalakkan di &quot;Bumi Rafflesia&quot;.
Melalui sentuhan nurani. Pengajian, di kabupaten se-antero Bengkulu,         salah satu caranya. Dari kesepakatan dalam halaqah tarjih tentang       fikih   pengendalian tembakau, 7 Maret 2010. Bahwa, merokok haram.
Tahap demi tahap ada perubahan, sejak fatwa haram merokok di         keluarkan. Di kampus Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB),         mengeluarkan instruksi tidak merokok. Di lingkungan kampus, ruang kerja,         ruang kelas. Intruksi itu dikeluarkan melalui edaran, nomor :         019-In/R.02-UMB/2018, dibagikan ke seluruh fakultas di UMB.
Ketua PWM Provinsi Bengkulu, Syaifullah mengatakan, sejak fatwa         tentang hukum merokok dikeluarkan. Kampanye untuk tidak merokok terus         berlangsung.
''Kami memilih cara dengan sapaan nurani. Itu lebih menyentuh dan         bisa dipahami. Buktinya,tanpa ada rambu-rambu dan asbak tidak ada   yang       merokok di kantor kami (Kantor PWM),'' kata Syaifullah.</content:encoded></item></channel></rss>
