<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rentetan Calon Kepala Daerah yang &quot;Terjegal&quot; Status Tersangka KPK</title><description>Tercatat sudah tiga petahana yang terancam gagal maju di Pilkada Serentak 2018 karena tertangkap tangan OTT KPK</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/02/16/337/1859938/rentetan-calon-kepala-daerah-yang-terjegal-status-tersangka-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/02/16/337/1859938/rentetan-calon-kepala-daerah-yang-terjegal-status-tersangka-kpk"/><item><title>Rentetan Calon Kepala Daerah yang &quot;Terjegal&quot; Status Tersangka KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/02/16/337/1859938/rentetan-calon-kepala-daerah-yang-terjegal-status-tersangka-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/02/16/337/1859938/rentetan-calon-kepala-daerah-yang-terjegal-status-tersangka-kpk</guid><pubDate>Jum'at 16 Februari 2018 11:39 WIB</pubDate><dc:creator>Adi Rianghepat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/02/15/337/1859938/rentetan-calon-kepala-daerah-yang-terjegal-status-tersangka-kpk-iVgQuGsrj9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/02/15/337/1859938/rentetan-calon-kepala-daerah-yang-terjegal-status-tersangka-kpk-iVgQuGsrj9.jpg</image><title>Foto: Antara</title></images><description>KUPANG - Memasuki 2018 hingga 2019, bangsa Indonesia memasuki tahun politik. Saat itu akan dilakukan sejumlah agenda politik, mulai dari pemilihan bupati/wali kota hingga gubernur di 171 daerah. Dari jumlah itu pelaksanaan serentak yang dijadwal dilakukan pada 27Juni 2018 akan dilakukan di 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten wilayah NKRI. Sementara di 2019 mendatang akan berlangsung pemilihan legislatif serentak serta pemilihan presiden dan wakil presiden.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/02/04/47046/240969_medium.jpg&quot; alt=&quot;KPK Perlihatkan Barang Bukti OTT Bupati Jombang&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Dalam konteks pemilihan kepala daerah, wali kota dan wakil wali kota, bupati dan wakil bupati serta gubernur dan wakil gubernur pada 27 Juni 2018, terhitung 15 Februari ini mulai memasuki tahapan kampanye. Tentunya semua energi dan mata semua rakyat di daerah yang akan melaksanakan agenda politik lima tahunan untuk mencari pemimpin lima tahun ke depan itu terfokuskan.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/02/02/47010/240865_medium.jpg&quot; alt=&quot;KPK Resmi Tetapkan Zumi Zola sebagai Tersangka&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Sudah banyak kader partai, politisi di luar partai politik dan tokoh di setiap daerah yang telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU selaku penyelenggara. Bahkan setiap pasangan calon yang telah ditetapkan itu sudah mencanangkan semangat perubahan dan kemajuan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat di daerah masing-masing.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMi8wNC8xLzEwODY4Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Itu sudah lumrah dan bahkan karena sangking biasanya, masyarakat sudah terlihat 'bosan' mendengar janji kesejahteraan itu. Masyarakat bahkan sudah menganggap janji itu hal biasa dan akan selalu hadir di setiap ajang pemilihan kepala daerah di setiap lima tahunan. Selain capaian kesejahteraan, masyarakat juga mendambakan seorang pemimpin yang memiliki integritas mumpuni. Jujur dan adil bagi semua golongan masyarakat.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/01/26/46810/240148_medium.jpg&quot; alt=&quot;KPK Diminta Tak Tebang Pilih Tangani Kasus Korupsi KTP Elektronik&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Namun hal itu terfakta kontras sebagaimana yang terjadi di beberapa daerah peserta pilkada serentak 2018 ini. Ada beberapa kepala daerah dan calon kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dan tertangkap operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari penelusuran Okezone, setidaknya ada tiga calon kepala daerah yang tertangkap tangan melakukan kegiatan korupsi.

1. Marianus Sae

Di Provinsi Nusa Tenggara Timur, salah seorang calon gubernur  Marianus Sae harus berurusan dengan KPK. Bupati Ngada dua periode di  Pulau Flores provinsi seribu nusa itu ditangkap lembaga antirasuah di  Surabaya, Provinsi Jawa Timur pada Minggu 11 Fabruari lalu.

Bahkan KPK menetapkan calon gubernur usungan Partai Kebangkitan  Bangsa (PKB) dan PDIP itu sebagai tersangka kasus suap. Marianus diduga  menerima uang terkait proyek di wilayah kabupaten tersebut.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/02/12/47290/241927_medium.jpg&quot; alt=&quot;Kasus Suap Proyek Jalan, Bupati Ngada Marianus Sae Ditahan KPK&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Bungur Besar  Raya, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018) mengatakan KPK meningkatkan  status penanganan perkara Marianus Sae ke penyidikan sebagai penerima  dan WIU diduga sebagai pemberi. Marianus diduga menerima uang terkait  proyek-proyek yang dikerjakan WIU selaku kontraktor. Selain itu,  Marianus juga diduga menjanjikan proyek untuk WIU.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMi8xMi8yMi8xMDkwMDMvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&quot;Diduga pemberian dari WIU ke MSA terkait fee proyek di Ngada, karena  PT yang bersangkutan mulai tahun-tahun sebelumnya sudah mendapatkan  beberapa proyek dan nanti 2018 dijanjikan mendapatkan proyek tersebut  lagi,&quot; sebut Basaria.

Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau  Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan  Undang-Undang. Meskipun masih memiliki hak hukum dalam konteks azas  hukum, praduga tak bersalah, namun dari konteks politik kondisi ini  telah menimbulkan tragedi politik yang luar biasa berguncang. Berbagai  pendapat berseliweran. Bahkan ada yang menyebutnya sebagai langkah  tepat.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/02/12/47290/241929_medium.jpg&quot; alt=&quot;Kasus Suap Proyek Jalan, Bupati Ngada Marianus Sae Ditahan KPK&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

&quot;Ya beruntung sekarang ditangkap, kalau nanti setelah menjadi  gubernur baru ditangkapkan lebih bahaya,&quot; kata seorang warga Kota  Kupang.

2. Nyono Suharli

Hal sama dialami Bupati Jombang Nyono Suharli. Bupati petahana yang   saat ini sudah kembali ditetapkan maju bertarung dalam pemilihan kepala   daerah di wilayah itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu   (3/2/2018).

Nyono ditangkap lantaran diduga menerima sejumlah uang suap terkait   perizinan penempatan jabatan di Pemkab Jombang. Pascaterkena OTT,   dukungan dari partai pengusung juga mulai luntur. PAN mulai menarik   dukungan pada pasangan Nyono Suharli-Subaidi Muhtar di Pilkada Kabupaten   Jombang.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/02/05/47047/240971_medium.jpg&quot; alt=&quot;Terjaring OTT, Bupati Jombang Nyono Suharli Ditahan KPK&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Maryanti   Luturmas Adoe mengatakan penetapan Marianus Sae sebagai calon gubernur   dan masuk dalam kontestan pemilihan kepala daerah di NTT karena belum   ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kasus yang   dialami Marianus.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMi8wNS8xLzEwODY5Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Menurut dia, lembaga penyelenggara pemilu itu baru akan bersikap   terhadap seorang bakal calon kepala daerah sebagaimana yang dialami   salah satu bakal calon Gubernur NTT itu.

&quot;Kalau sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap   baru bisa disikapi oleh KPU sepanjang masih dalam tahapan pilkada,&quot; kata   Tanti sapaan Maryanti.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/02/05/47047/240970_medium.jpg&quot; alt=&quot;Terjaring OTT, Bupati Jombang Nyono Suharli Ditahan KPK&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Jadi menurut Tanti, pasangan calon gubernur Marianus Sae-Emiliana   Nomleni akan tetap ikut sebagai pasangan calon untuk bertarung dalam   kontestasi lima tahunan itu.

3. Imas Aryumningsih

Cerita serupa tapi tak sama juga terjadi di Kabupaten Subang, Jawa    Barat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Subang, Jawa    Barat, Imas Aryumningsih sebagai tersangka kasus dugaan suap   pengurusan  perizinan lahan untuk perusahaan di wilayahnya. Imas tidak   sendirian  karena ada tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai   tersangka.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/02/15/47384/242328_medium.jpg&quot; alt=&quot;Kenakan Rompi Oranye, Bupati Subang Imas Aryumningsih Resmi Ditahan KPK&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Tiga orang lainnya tersebut yakni, Asep Santika selaku Kepala Bidang    Perizinan DPMPTSP Subang; Miftahudin selaku pihak swasta; dan Data    seorang karyawan swasta. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana suap    terkait pengurusan perizinan lahan.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMi8xNC8xLzEwOTEwOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Diduga, Imas, Data dan Asep Santika menerima uang suap &amp;lrm;dari dua    perusahaan, PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 Miliar. Pemberian suap    diduga dilakukan untuk mendapatkan izin prinsip untuk membuat pabrik    atau tempat usaha di Subang.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/02/15/47384/242330_medium.jpg&quot; alt=&quot;Kenakan Rompi Oranye, Bupati Subang Imas Aryumningsih Resmi Ditahan KPK&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Uang terebut diberikan oleh seorang pihak swasta yakni, Miftahudin    dalam beberapa tahapan. Diduga, komitmen fee di awal antara pemberi    dengan perantara adalah Rp4,5 miliar. Sedangkan pemberian fee antara    Bupati ke perantara sejumlah Rp1,5 miliar.

Bukti Praktik Transaksional

Kasus yang menimpa para calon kepala daerah khususnya yang menimpa     Calon Gubernur NTT Marianus Sae disebut sebagai sebuah akibat dari     praktik transaksional partai politik.

Tragedi politik yang dialami bakal calon gubernur dan partai koalisi     pengusungnya itu dinilai sebagai fakta dari pola transaksional partai     poliik dalam perhelatan politik pemilihan kepala daerah itu, kata     Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Katolik Widya     Mandira (Unwira) Kupang, Frans Bapa Tokan MA.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/02/02/47010/240866_medium.jpg&quot; alt=&quot;KPK Resmi Tetapkan Zumi Zola sebagai Tersangka&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Menurut dia, praktik transaksional pada momentum pilkada, terjadi di     saat partai politik sebagai dapur dan basis lahirnya calon pemimpin     tidak mampu menghasilkan kader sendiri sebagai calon pemimpin ke  depan.    Karena kondisi ketidakmampuan inilah akhirnya mendorong partai  politik    untuk membuka diri dari setiap tawaran calon kandidat yang  memilki   cukup  uang.

Di titik itulah, para pemilik modal akan mendapatkan kesempatan     pertama dikaderkan menjadi calon pemimpin bukan karena terlahir dari     sebuah proses kaderisasi tetapi karena memilki modal.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMi8xMy8xLzEwOTA1OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Akibat pola tersebut, alumnus magister politik Universitas Gadjah     Mada (UGM) Yogyakarta itu mengemukakan kandidat akan mengabaikan     integritas dan hanya akan berpikiran pragmatis.

&quot;Nah gaya itu akan sangat mengganggu proses perjalanan pembangunan ke depan jika terpilih,&quot; katanya.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMi8xMy8xLzEwOTA2My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Faktor lain terjadinya praktik transaksional, karena minimnya sumber     pendanaan di partai politik. Hal itu akhirnya membuat partai politik     sangat rentan dengan rayuan sang pemilik modal.

&quot;Apalagi sama seperti saat ini yang pascapelaksanaan pilkada akan dilanjut pemilu legislatif dan pilpres,&quot; katanya.

Di kasus OTT oleh KPK terhadap bakal calon gubernur ini, dinilai     sebagai langkah tepat bagi pembelajaran politik cerdas kepada     masyarakat. Dengan kasus ini masyarakat pemilih di NTT akan kian paham     dan didorong untuk segera mencari tahu rekam jejak detail dari setiap     kandidat yang ada.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMi8xMy8xLzEwOTA2NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&quot;Saya kira kejadian ini bisa dipakai sebagai ajaran politik kepada masyarakat sebelum memilih,&quot; katanya.

Dengan kejadian ini pula lanjut Frans bisa dinilai sebagai sebuah     langkah penyelematan pembersihan calo pemimpin ke depan. &quot;Kalau sudah     terpilih baru terkena OTT kan kasihan rakyatnya,&quot; katanya.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMi8xMy8xLzEwOTA2NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Di titik ini tentu akan ada yang memberi apresiasi terhadap kerja     cerdas dan kerja nyata KPK dalam melakukan aksi penggagalan upaya     korupsi tersistem di daerah oleh kepala daerah terpilih. Namun di sisi     lain, proses pelaksanaan pilkada yang disebut sebagai pesta demokrasi     rakyat lima tahunan yang bermartabat itu akan ternoda dengan     keikutsertaan tersangka.

Nama para tersangka itu akan tertulis dalam surat suara. Negara ini     negara hukum, karena itulah 'presumption of innocence' masih harus     diberlakukan kepada para pihak, kepada Marianus Sae dan Bupati Jombang     Nyono Suharli di kancah pesta demokrasi rakyat serentak 27 Juni 2018     mendatang.

</description><content:encoded>KUPANG - Memasuki 2018 hingga 2019, bangsa Indonesia memasuki tahun politik. Saat itu akan dilakukan sejumlah agenda politik, mulai dari pemilihan bupati/wali kota hingga gubernur di 171 daerah. Dari jumlah itu pelaksanaan serentak yang dijadwal dilakukan pada 27Juni 2018 akan dilakukan di 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten wilayah NKRI. Sementara di 2019 mendatang akan berlangsung pemilihan legislatif serentak serta pemilihan presiden dan wakil presiden.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/02/04/47046/240969_medium.jpg&quot; alt=&quot;KPK Perlihatkan Barang Bukti OTT Bupati Jombang&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Dalam konteks pemilihan kepala daerah, wali kota dan wakil wali kota, bupati dan wakil bupati serta gubernur dan wakil gubernur pada 27 Juni 2018, terhitung 15 Februari ini mulai memasuki tahapan kampanye. Tentunya semua energi dan mata semua rakyat di daerah yang akan melaksanakan agenda politik lima tahunan untuk mencari pemimpin lima tahun ke depan itu terfokuskan.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/02/02/47010/240865_medium.jpg&quot; alt=&quot;KPK Resmi Tetapkan Zumi Zola sebagai Tersangka&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Sudah banyak kader partai, politisi di luar partai politik dan tokoh di setiap daerah yang telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU selaku penyelenggara. Bahkan setiap pasangan calon yang telah ditetapkan itu sudah mencanangkan semangat perubahan dan kemajuan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat di daerah masing-masing.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMi8wNC8xLzEwODY4Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Itu sudah lumrah dan bahkan karena sangking biasanya, masyarakat sudah terlihat 'bosan' mendengar janji kesejahteraan itu. Masyarakat bahkan sudah menganggap janji itu hal biasa dan akan selalu hadir di setiap ajang pemilihan kepala daerah di setiap lima tahunan. Selain capaian kesejahteraan, masyarakat juga mendambakan seorang pemimpin yang memiliki integritas mumpuni. Jujur dan adil bagi semua golongan masyarakat.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/01/26/46810/240148_medium.jpg&quot; alt=&quot;KPK Diminta Tak Tebang Pilih Tangani Kasus Korupsi KTP Elektronik&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Namun hal itu terfakta kontras sebagaimana yang terjadi di beberapa daerah peserta pilkada serentak 2018 ini. Ada beberapa kepala daerah dan calon kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dan tertangkap operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari penelusuran Okezone, setidaknya ada tiga calon kepala daerah yang tertangkap tangan melakukan kegiatan korupsi.

1. Marianus Sae

Di Provinsi Nusa Tenggara Timur, salah seorang calon gubernur  Marianus Sae harus berurusan dengan KPK. Bupati Ngada dua periode di  Pulau Flores provinsi seribu nusa itu ditangkap lembaga antirasuah di  Surabaya, Provinsi Jawa Timur pada Minggu 11 Fabruari lalu.

Bahkan KPK menetapkan calon gubernur usungan Partai Kebangkitan  Bangsa (PKB) dan PDIP itu sebagai tersangka kasus suap. Marianus diduga  menerima uang terkait proyek di wilayah kabupaten tersebut.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/02/12/47290/241927_medium.jpg&quot; alt=&quot;Kasus Suap Proyek Jalan, Bupati Ngada Marianus Sae Ditahan KPK&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Bungur Besar  Raya, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018) mengatakan KPK meningkatkan  status penanganan perkara Marianus Sae ke penyidikan sebagai penerima  dan WIU diduga sebagai pemberi. Marianus diduga menerima uang terkait  proyek-proyek yang dikerjakan WIU selaku kontraktor. Selain itu,  Marianus juga diduga menjanjikan proyek untuk WIU.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMi8xMi8yMi8xMDkwMDMvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&quot;Diduga pemberian dari WIU ke MSA terkait fee proyek di Ngada, karena  PT yang bersangkutan mulai tahun-tahun sebelumnya sudah mendapatkan  beberapa proyek dan nanti 2018 dijanjikan mendapatkan proyek tersebut  lagi,&quot; sebut Basaria.

Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau  Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan  Undang-Undang. Meskipun masih memiliki hak hukum dalam konteks azas  hukum, praduga tak bersalah, namun dari konteks politik kondisi ini  telah menimbulkan tragedi politik yang luar biasa berguncang. Berbagai  pendapat berseliweran. Bahkan ada yang menyebutnya sebagai langkah  tepat.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/02/12/47290/241929_medium.jpg&quot; alt=&quot;Kasus Suap Proyek Jalan, Bupati Ngada Marianus Sae Ditahan KPK&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

&quot;Ya beruntung sekarang ditangkap, kalau nanti setelah menjadi  gubernur baru ditangkapkan lebih bahaya,&quot; kata seorang warga Kota  Kupang.

2. Nyono Suharli

Hal sama dialami Bupati Jombang Nyono Suharli. Bupati petahana yang   saat ini sudah kembali ditetapkan maju bertarung dalam pemilihan kepala   daerah di wilayah itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu   (3/2/2018).

Nyono ditangkap lantaran diduga menerima sejumlah uang suap terkait   perizinan penempatan jabatan di Pemkab Jombang. Pascaterkena OTT,   dukungan dari partai pengusung juga mulai luntur. PAN mulai menarik   dukungan pada pasangan Nyono Suharli-Subaidi Muhtar di Pilkada Kabupaten   Jombang.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/02/05/47047/240971_medium.jpg&quot; alt=&quot;Terjaring OTT, Bupati Jombang Nyono Suharli Ditahan KPK&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Maryanti   Luturmas Adoe mengatakan penetapan Marianus Sae sebagai calon gubernur   dan masuk dalam kontestan pemilihan kepala daerah di NTT karena belum   ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kasus yang   dialami Marianus.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMi8wNS8xLzEwODY5Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Menurut dia, lembaga penyelenggara pemilu itu baru akan bersikap   terhadap seorang bakal calon kepala daerah sebagaimana yang dialami   salah satu bakal calon Gubernur NTT itu.

&quot;Kalau sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap   baru bisa disikapi oleh KPU sepanjang masih dalam tahapan pilkada,&quot; kata   Tanti sapaan Maryanti.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/02/05/47047/240970_medium.jpg&quot; alt=&quot;Terjaring OTT, Bupati Jombang Nyono Suharli Ditahan KPK&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Jadi menurut Tanti, pasangan calon gubernur Marianus Sae-Emiliana   Nomleni akan tetap ikut sebagai pasangan calon untuk bertarung dalam   kontestasi lima tahunan itu.

3. Imas Aryumningsih

Cerita serupa tapi tak sama juga terjadi di Kabupaten Subang, Jawa    Barat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Subang, Jawa    Barat, Imas Aryumningsih sebagai tersangka kasus dugaan suap   pengurusan  perizinan lahan untuk perusahaan di wilayahnya. Imas tidak   sendirian  karena ada tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai   tersangka.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/02/15/47384/242328_medium.jpg&quot; alt=&quot;Kenakan Rompi Oranye, Bupati Subang Imas Aryumningsih Resmi Ditahan KPK&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Tiga orang lainnya tersebut yakni, Asep Santika selaku Kepala Bidang    Perizinan DPMPTSP Subang; Miftahudin selaku pihak swasta; dan Data    seorang karyawan swasta. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana suap    terkait pengurusan perizinan lahan.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMi8xNC8xLzEwOTEwOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Diduga, Imas, Data dan Asep Santika menerima uang suap &amp;lrm;dari dua    perusahaan, PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 Miliar. Pemberian suap    diduga dilakukan untuk mendapatkan izin prinsip untuk membuat pabrik    atau tempat usaha di Subang.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/02/15/47384/242330_medium.jpg&quot; alt=&quot;Kenakan Rompi Oranye, Bupati Subang Imas Aryumningsih Resmi Ditahan KPK&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Uang terebut diberikan oleh seorang pihak swasta yakni, Miftahudin    dalam beberapa tahapan. Diduga, komitmen fee di awal antara pemberi    dengan perantara adalah Rp4,5 miliar. Sedangkan pemberian fee antara    Bupati ke perantara sejumlah Rp1,5 miliar.

Bukti Praktik Transaksional

Kasus yang menimpa para calon kepala daerah khususnya yang menimpa     Calon Gubernur NTT Marianus Sae disebut sebagai sebuah akibat dari     praktik transaksional partai politik.

Tragedi politik yang dialami bakal calon gubernur dan partai koalisi     pengusungnya itu dinilai sebagai fakta dari pola transaksional partai     poliik dalam perhelatan politik pemilihan kepala daerah itu, kata     Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Katolik Widya     Mandira (Unwira) Kupang, Frans Bapa Tokan MA.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/02/02/47010/240866_medium.jpg&quot; alt=&quot;KPK Resmi Tetapkan Zumi Zola sebagai Tersangka&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Menurut dia, praktik transaksional pada momentum pilkada, terjadi di     saat partai politik sebagai dapur dan basis lahirnya calon pemimpin     tidak mampu menghasilkan kader sendiri sebagai calon pemimpin ke  depan.    Karena kondisi ketidakmampuan inilah akhirnya mendorong partai  politik    untuk membuka diri dari setiap tawaran calon kandidat yang  memilki   cukup  uang.

Di titik itulah, para pemilik modal akan mendapatkan kesempatan     pertama dikaderkan menjadi calon pemimpin bukan karena terlahir dari     sebuah proses kaderisasi tetapi karena memilki modal.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMi8xMy8xLzEwOTA1OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Akibat pola tersebut, alumnus magister politik Universitas Gadjah     Mada (UGM) Yogyakarta itu mengemukakan kandidat akan mengabaikan     integritas dan hanya akan berpikiran pragmatis.

&quot;Nah gaya itu akan sangat mengganggu proses perjalanan pembangunan ke depan jika terpilih,&quot; katanya.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMi8xMy8xLzEwOTA2My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Faktor lain terjadinya praktik transaksional, karena minimnya sumber     pendanaan di partai politik. Hal itu akhirnya membuat partai politik     sangat rentan dengan rayuan sang pemilik modal.

&quot;Apalagi sama seperti saat ini yang pascapelaksanaan pilkada akan dilanjut pemilu legislatif dan pilpres,&quot; katanya.

Di kasus OTT oleh KPK terhadap bakal calon gubernur ini, dinilai     sebagai langkah tepat bagi pembelajaran politik cerdas kepada     masyarakat. Dengan kasus ini masyarakat pemilih di NTT akan kian paham     dan didorong untuk segera mencari tahu rekam jejak detail dari setiap     kandidat yang ada.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMi8xMy8xLzEwOTA2NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&quot;Saya kira kejadian ini bisa dipakai sebagai ajaran politik kepada masyarakat sebelum memilih,&quot; katanya.

Dengan kejadian ini pula lanjut Frans bisa dinilai sebagai sebuah     langkah penyelematan pembersihan calo pemimpin ke depan. &quot;Kalau sudah     terpilih baru terkena OTT kan kasihan rakyatnya,&quot; katanya.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMi8xMy8xLzEwOTA2NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Di titik ini tentu akan ada yang memberi apresiasi terhadap kerja     cerdas dan kerja nyata KPK dalam melakukan aksi penggagalan upaya     korupsi tersistem di daerah oleh kepala daerah terpilih. Namun di sisi     lain, proses pelaksanaan pilkada yang disebut sebagai pesta demokrasi     rakyat lima tahunan yang bermartabat itu akan ternoda dengan     keikutsertaan tersangka.

Nama para tersangka itu akan tertulis dalam surat suara. Negara ini     negara hukum, karena itulah 'presumption of innocence' masih harus     diberlakukan kepada para pihak, kepada Marianus Sae dan Bupati Jombang     Nyono Suharli di kancah pesta demokrasi rakyat serentak 27 Juni 2018     mendatang.

</content:encoded></item></channel></rss>
