<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Dua Alasan yang Bisa Digunakan Ahok untuk Ajukan Peninjauan Kembali</title><description>Tim Ahok melihat ada kekeliruan dalam putusan atau vonis daripada majelis hakim sehingga perlu untuk dilakukan PK</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/02/19/338/1861282/ini-dua-alasan-yang-bisa-digunakan-ahok-untuk-ajukan-peninjauan-kembali</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/02/19/338/1861282/ini-dua-alasan-yang-bisa-digunakan-ahok-untuk-ajukan-peninjauan-kembali"/><item><title>Ini Dua Alasan yang Bisa Digunakan Ahok untuk Ajukan Peninjauan Kembali</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/02/19/338/1861282/ini-dua-alasan-yang-bisa-digunakan-ahok-untuk-ajukan-peninjauan-kembali</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/02/19/338/1861282/ini-dua-alasan-yang-bisa-digunakan-ahok-untuk-ajukan-peninjauan-kembali</guid><pubDate>Senin 19 Februari 2018 07:24 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/02/19/338/1861282/ini-dua-alasan-yang-bisa-digunakan-ahok-untuk-ajukan-peninjauan-kembali-p0iWTkdBEv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Surat peninjauan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto Ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/02/19/338/1861282/ini-dua-alasan-yang-bisa-digunakan-ahok-untuk-ajukan-peninjauan-kembali-p0iWTkdBEv.jpg</image><title>Surat peninjauan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto Ist</title></images><description>

JAKARTA - Pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar Fajar mengungkapkan Peninjauan Kembali (PK) oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merupakan hak setiap terpidana.

Dalam pengajuan PK tersebut, kata dia, ada dua hal yang bisa dilakukan Ahok sebagai alasan PK. Pertama ada bukti-bukti baru yang akan ditunjukkan sebagai PK.

&quot;Ada novum atau ada bukti atau keadaan baru yang jika diketahui pada waktu sidang, MK putusan pengadilan akan membebaskan Pak Ahok,&quot; kata Fickar saat dikonfirmasi Okezone, Minggu, (18/02/2018).
Sebelumnya beredar Surat pengajuan Peninjauan Kembali (PK) untuk Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam surat tersebut terlihat pengajuan surat bersumber dari Fifi Lety Indra and Partners.
Pengajuan PK tersebut ditujukan untuk Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Dokumen tersebut pun sudah ditanda tangani oleh panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) selaku pihak yang mengadili Ahok.
PK atas putusan Pengadilan Negeri Jakut dengan nomor register 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr itu ditanda tangani oleh panitera PN Jakut pada, 2 Februari 2018.

Alasan yang kedua, lanjut Fickar, tim Ahok melihat ada kekeliruan dalam putusan atau vonis daripada majelis hakim sehingga perlu untuk dilakukan PK. &quot;Ada kesesatan atau kekeliruan dalam putusan pengadilan yang lalu,&quot; tambahnya.

Menurut Fickar alasan kedua lebih memungkinkan untuk digunakan Ahok bahwa majelis hakim dalam kasus tersebut mengabaikan pembelaan atau bukti-bukti yang diajukan.

Selain itu, Fickar juga menyebutkan bahwa strategi tersebut merupakan langkah yang paling realistis untuk ditempuh. PK juga kata Dia, dapat dilakukan untuk mengurangi putusan juga bisa untuk meminta MA menyatakan bahwa terpidana tidak bersalah melakukan tindak pidana.

Nantinya kata Dia, PK tersebut juga bisa membersihkan nama orang yang telah berstatus sebagai terpidana. &quot;Yaa jelas kalo dinyatakan tidak bersalah nama Pak Ahok akan bersih kembali artinya tidak pernah dihukum,&quot; ungkapnya.

Ahok menjalani hukuman dua tahun penjara setelah Majelis Hakim PN Jakut memvonis Ahok yang dinilai bersalah dalam perkara penodaan agama terkait pernyataannya soal surat Al-Maidah ayat 51. Saat ini Ahok mendekam di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMS8wOS8xLzEwNzYzMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>

JAKARTA - Pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar Fajar mengungkapkan Peninjauan Kembali (PK) oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merupakan hak setiap terpidana.

Dalam pengajuan PK tersebut, kata dia, ada dua hal yang bisa dilakukan Ahok sebagai alasan PK. Pertama ada bukti-bukti baru yang akan ditunjukkan sebagai PK.

&quot;Ada novum atau ada bukti atau keadaan baru yang jika diketahui pada waktu sidang, MK putusan pengadilan akan membebaskan Pak Ahok,&quot; kata Fickar saat dikonfirmasi Okezone, Minggu, (18/02/2018).
Sebelumnya beredar Surat pengajuan Peninjauan Kembali (PK) untuk Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam surat tersebut terlihat pengajuan surat bersumber dari Fifi Lety Indra and Partners.
Pengajuan PK tersebut ditujukan untuk Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Dokumen tersebut pun sudah ditanda tangani oleh panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) selaku pihak yang mengadili Ahok.
PK atas putusan Pengadilan Negeri Jakut dengan nomor register 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr itu ditanda tangani oleh panitera PN Jakut pada, 2 Februari 2018.

Alasan yang kedua, lanjut Fickar, tim Ahok melihat ada kekeliruan dalam putusan atau vonis daripada majelis hakim sehingga perlu untuk dilakukan PK. &quot;Ada kesesatan atau kekeliruan dalam putusan pengadilan yang lalu,&quot; tambahnya.

Menurut Fickar alasan kedua lebih memungkinkan untuk digunakan Ahok bahwa majelis hakim dalam kasus tersebut mengabaikan pembelaan atau bukti-bukti yang diajukan.

Selain itu, Fickar juga menyebutkan bahwa strategi tersebut merupakan langkah yang paling realistis untuk ditempuh. PK juga kata Dia, dapat dilakukan untuk mengurangi putusan juga bisa untuk meminta MA menyatakan bahwa terpidana tidak bersalah melakukan tindak pidana.

Nantinya kata Dia, PK tersebut juga bisa membersihkan nama orang yang telah berstatus sebagai terpidana. &quot;Yaa jelas kalo dinyatakan tidak bersalah nama Pak Ahok akan bersih kembali artinya tidak pernah dihukum,&quot; ungkapnya.

Ahok menjalani hukuman dua tahun penjara setelah Majelis Hakim PN Jakut memvonis Ahok yang dinilai bersalah dalam perkara penodaan agama terkait pernyataannya soal surat Al-Maidah ayat 51. Saat ini Ahok mendekam di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMS8wOS8xLzEwNzYzMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
