<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ratusan Advokat Dampingi Firman Wijaya Hadapi Laporan SBY</title><description></description><link>https://news.okezone.com/read/2018/02/20/337/1862256/ratusan-advokat-dampingi-firman-wijaya-hadapi-laporan-sby</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/02/20/337/1862256/ratusan-advokat-dampingi-firman-wijaya-hadapi-laporan-sby"/><item><title>Ratusan Advokat Dampingi Firman Wijaya Hadapi Laporan SBY</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/02/20/337/1862256/ratusan-advokat-dampingi-firman-wijaya-hadapi-laporan-sby</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/02/20/337/1862256/ratusan-advokat-dampingi-firman-wijaya-hadapi-laporan-sby</guid><pubDate>Selasa 20 Februari 2018 19:32 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/02/20/337/1862256/ratusan-advokat-dampingi-firman-wijaya-hadapi-laporan-sby-RsbWWUCoXl.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Ratusan pengacara siap dampingi Firman Wijaya (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/02/20/337/1862256/ratusan-advokat-dampingi-firman-wijaya-hadapi-laporan-sby-RsbWWUCoXl.JPG</image><title>Ratusan pengacara siap dampingi Firman Wijaya (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Sebanyak 400 advokat siap mendampingi kuasa hukum eks Ketua DPR, Setya Novanto, Firman Wijaya, untuk menghadapi laporan mantan Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait tuduhan dugaan pencemaran nama baik.
&quot;Profesi advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan profesinya baik di dalam maupun luar sidang untuk tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana,&quot; ucap salah satu pengacara yang tergabung dalam 400 advokat, Juniver Girsang dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Sejumlah nama pengacara kondang itu di antaranya Luhut MP Pangaribuan, Mohamad Assegaf, Hotma Sitompoel, Nelson Darwis, Teguh Samudra, I Wayan Sudirta, Harry Ponto, Petrus Selestinus, Petrus Balapattyona, Sumantap Simorangkir, Saor Siagian, Desman Gultom, Akhlis Mukhidin, Rasida Siregar dan Roslina Simangunsong.
Menurutnya, laporan terhadap Firman Wijaya ke polisi adalah langkah dan sikap yang tidak menghormati dan menghargai hukum dan profesi advokat. Adanya laporan tersebut menjadikan profesi advokat mendapat tekanan, ancaman, hambatan dan merendahkan harkat dan martabat profesi advokat di dalam melaksanakan tugasnya.
(Baca juga: Firman Wijaya Sebut Tudingan SBY Berdampak Buruk bagi Peradilan Tipikor)
&quot;Karena hal tersebut memperlihatkan sikap over reaktif dan tidak bijaksana dalam menilai permasalahan yang terjadi,&quot; terang Juniver.
Ia mengatakan, tindakan melaporkan Firman Wijaya ke polisi dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang berupaya untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.
&quot;Laporan itu melanggar ketentuan Pasal 21 UU Tipikor karena sejatinya Firman Wijaya sedang berupaya mencari dan menemukan kebenaran materiil di dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto,&quot; katanya.
(Baca juga: SBY Resmi Laporkan Pengacara Setnov ke Bareskrim Polri)

Lebih lanjut Juniver menambahkan, dalam membela Firman Wijaya, pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah agar dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penasihat hukum tidak dihinggapi rasa takut demi untuk menemukan kebenaran materiil di dalam perkara yang ditangani Firman Wijaya.
Dengan demikian, kasus korupsi proyek e-KTP yang sedang ditangani Firman Wijaya bisa terungkap secara berkeadilan.
&quot;Kami boleh terdiri dari beberapa organisasi advokat. Namun kalau menyangkut profesi kami akan bela.Profesi ini (advokat) terhormat sehingga harus dihargai oleh siapapun,&quot; tegasnya.
Sementara itu, Firman Wijaya menyampaikan terima kasihnya atas perhatian rekan sesama advokat yang siap membela dirinya menghadapi laporan SBY. Ia menegaskan, yang dilakukan para advokat dalam membela dirinya bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum. Firman pun mengaku tak bisa berburuk sangka atas laporan yang dilakukan SBY, karena proses hukum tidak bisa ditekan atau diintervensi oleh pihak manapun.</description><content:encoded>JAKARTA - Sebanyak 400 advokat siap mendampingi kuasa hukum eks Ketua DPR, Setya Novanto, Firman Wijaya, untuk menghadapi laporan mantan Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait tuduhan dugaan pencemaran nama baik.
&quot;Profesi advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan profesinya baik di dalam maupun luar sidang untuk tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana,&quot; ucap salah satu pengacara yang tergabung dalam 400 advokat, Juniver Girsang dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Sejumlah nama pengacara kondang itu di antaranya Luhut MP Pangaribuan, Mohamad Assegaf, Hotma Sitompoel, Nelson Darwis, Teguh Samudra, I Wayan Sudirta, Harry Ponto, Petrus Selestinus, Petrus Balapattyona, Sumantap Simorangkir, Saor Siagian, Desman Gultom, Akhlis Mukhidin, Rasida Siregar dan Roslina Simangunsong.
Menurutnya, laporan terhadap Firman Wijaya ke polisi adalah langkah dan sikap yang tidak menghormati dan menghargai hukum dan profesi advokat. Adanya laporan tersebut menjadikan profesi advokat mendapat tekanan, ancaman, hambatan dan merendahkan harkat dan martabat profesi advokat di dalam melaksanakan tugasnya.
(Baca juga: Firman Wijaya Sebut Tudingan SBY Berdampak Buruk bagi Peradilan Tipikor)
&quot;Karena hal tersebut memperlihatkan sikap over reaktif dan tidak bijaksana dalam menilai permasalahan yang terjadi,&quot; terang Juniver.
Ia mengatakan, tindakan melaporkan Firman Wijaya ke polisi dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang berupaya untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.
&quot;Laporan itu melanggar ketentuan Pasal 21 UU Tipikor karena sejatinya Firman Wijaya sedang berupaya mencari dan menemukan kebenaran materiil di dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto,&quot; katanya.
(Baca juga: SBY Resmi Laporkan Pengacara Setnov ke Bareskrim Polri)

Lebih lanjut Juniver menambahkan, dalam membela Firman Wijaya, pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah agar dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penasihat hukum tidak dihinggapi rasa takut demi untuk menemukan kebenaran materiil di dalam perkara yang ditangani Firman Wijaya.
Dengan demikian, kasus korupsi proyek e-KTP yang sedang ditangani Firman Wijaya bisa terungkap secara berkeadilan.
&quot;Kami boleh terdiri dari beberapa organisasi advokat. Namun kalau menyangkut profesi kami akan bela.Profesi ini (advokat) terhormat sehingga harus dihargai oleh siapapun,&quot; tegasnya.
Sementara itu, Firman Wijaya menyampaikan terima kasihnya atas perhatian rekan sesama advokat yang siap membela dirinya menghadapi laporan SBY. Ia menegaskan, yang dilakukan para advokat dalam membela dirinya bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum. Firman pun mengaku tak bisa berburuk sangka atas laporan yang dilakukan SBY, karena proses hukum tidak bisa ditekan atau diintervensi oleh pihak manapun.</content:encoded></item></channel></rss>
