<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bos Perusahaan Konsorsium Proyek E-KTP Bersaksi di Sidang Setya Novanto</title><description>Para bos perusahaan konsorsium proyek e-KTP dihadirkan dalam sidang untuk bersaksi dalam kasus korupsi dengan terdakwa Setya Novanto.</description><link>https://news.okezone.com/read/2018/02/22/337/1863038/bos-perusahaan-konsorsium-proyek-e-ktp-bersaksi-di-sidang-setya-novanto</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2018/02/22/337/1863038/bos-perusahaan-konsorsium-proyek-e-ktp-bersaksi-di-sidang-setya-novanto"/><item><title>Bos Perusahaan Konsorsium Proyek E-KTP Bersaksi di Sidang Setya Novanto</title><link>https://news.okezone.com/read/2018/02/22/337/1863038/bos-perusahaan-konsorsium-proyek-e-ktp-bersaksi-di-sidang-setya-novanto</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2018/02/22/337/1863038/bos-perusahaan-konsorsium-proyek-e-ktp-bersaksi-di-sidang-setya-novanto</guid><pubDate>Kamis 22 Februari 2018 11:31 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/02/22/337/1863038/bos-perusahaan-konsorsium-proyek-e-ktp-bersaksi-di-sidang-setya-novanto-1jHfh7sDH1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemeriksaan sasksi di sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta (Arie DS/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/02/22/337/1863038/bos-perusahaan-konsorsium-proyek-e-ktp-bersaksi-di-sidang-setya-novanto-1jHfh7sDH1.jpg</image><title>Pemeriksaan sasksi di sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta (Arie DS/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov). Agenda sidang hari ini masih pemeriksaan sejumlah saksi.

Saksi yang dihadirkan &amp;lrm;oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini terdiri dari para anggota konsorsium proyek e-KTP.

Mereka adalah mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera, Oni Hendro.
Kemudian, mantan Direktur Java Trade Utama, Johannes Richard Tanjaya; mantan Direktur PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo; serta Perekayasa Madya pada BPPT, Edi Sampurno.
&amp;nbsp;
Setya Novanto (kiri) bersama pengacaranya (Antara)
Mereka akan bersaksi di hadapan majelis hakim Tipikor untuk terdakwa Setya Novanto.

&quot;Hari ini kami memanggil lima saksi dan dua saksi I luar berkas,&quot; kata Jaksa KPK, Irene Putri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).
(Baca juga: KPK Pastikan Kasus Korupsi E-KTP Tak Berhenti di Setya Novanto)
Dalam perkara ini, Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan &amp;lrm;kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.
(Baca juga: Nazaruddin Sebut Semua Ketua Fraksi DPR Kebagian Jatah Uang Panas E-KTP)
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMi8yMC8xLzEwOTMzMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov). Agenda sidang hari ini masih pemeriksaan sejumlah saksi.

Saksi yang dihadirkan &amp;lrm;oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini terdiri dari para anggota konsorsium proyek e-KTP.

Mereka adalah mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera, Oni Hendro.
Kemudian, mantan Direktur Java Trade Utama, Johannes Richard Tanjaya; mantan Direktur PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo; serta Perekayasa Madya pada BPPT, Edi Sampurno.
&amp;nbsp;
Setya Novanto (kiri) bersama pengacaranya (Antara)
Mereka akan bersaksi di hadapan majelis hakim Tipikor untuk terdakwa Setya Novanto.

&quot;Hari ini kami memanggil lima saksi dan dua saksi I luar berkas,&quot; kata Jaksa KPK, Irene Putri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).
(Baca juga: KPK Pastikan Kasus Korupsi E-KTP Tak Berhenti di Setya Novanto)
Dalam perkara ini, Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan &amp;lrm;kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.
(Baca juga: Nazaruddin Sebut Semua Ketua Fraksi DPR Kebagian Jatah Uang Panas E-KTP)
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMi8yMC8xLzEwOTMzMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
